MK Tolak Uji Materi Aturan yang Berpotensi Jerat LGBT

Kelompok Aliansi Cinta Keluarga menyatakan pihaknya akan melobi DPR untuk menggolkan tujuan mereka.
Arie Firdaus
2017.12.14
Jakarta
171214_ID_MK_1000.jpg Suasana sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan uji materi perluasan pasal perzinahan di Jakarta, 14 Desember 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi perluasan pasal perzinahan yang mencoba untuk mempidanakan hubungan seks di luar nikah dan hubungan seks sesama jenis yang bisa berujung pada jeratan hukum bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Cinta Keluarga (AILA).

Keputusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) sembilan hakim konstitusi, dengan selisih suara tipis: lima berbanding empat.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat pembacaan putusan dalam persidangan yang digelar Kamis, 14 Desember 2017.

Dalam pertimbangan penolakan, Hakin Saldi Isra mengatakan MK tidak punya kewenangan membuat aturan baru semisal memperluas definisi aturan, seperti permohonan AILA, kelompok yang dimotori oleh sejumlah akademisi dan aktivis beraliran konservatif.

Saldi juga menilai pengabulan uji materi berpotensi mengganti ihwal yang semula dikonstruksikan sebagai urusan domestik menjadi urusan negara.

Perubahan itu kemudian juga akan memberatkan beban hukum pidana dan penegak hukum. Padahal, menurut Saldi, tidak semua perilaku menyimpang bersumber pada lemahnya kaidah hukum.

"Membangun argumentasi bahwa menata tertib sosial harus dengan memaksa anggota masyarakat dengan ancaman hukuman, lebih-lebih hukum pidana, sama artinya dengan menyatakan bahwa tertib sosial hanya mungkin tercipta di bawah ancaman," tambah Saldi.

Sedangkan salah seorang hakim yang menerima permohonan itu, Wahiduddin Adams, berpendapat perluasan definisi pasal perzinahan justru dibutuhkan agar selaras dengan nilai-nilai yang tumbuh di Indonesia.

"Secara sosiologis dan antropologis, kehidupan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan suku bangsa lebih identik dengan nuansa komunal-religius ketimbang individual-sekuler," katanya.

"Sehingga setiap perbuatan tercela yang dilakukan oleh individu, khususnya zina, senantiasa dianggap menimbulkan dampak negatif secara komunal sebab individu bukanlah manusia yang terasing dan bebas dari segala ikatan struktur masyarakatnya."

Menguji Tiga Pasal

Permohonan uji materi didaftarkan AILA ke Mahkamah Konstitusi pada 19 April 2016.

Mereka meminta MK memperluas definisi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 284, 285 dan 292.

Pasal 284 mengatur bahwa lelaki dan perempuan yang sudah menikah tidak boleh melakukan perzinahan. AILA mendesak agar pasal tersebut dikembangkan untuk mempidanakan semua hubungan seks di luar pernikahan.

Kemudian, Pasal 285 tentang perkosaan yang tadinya terbatas antara laki-laki dan perempuan kini termasuk laki-laki ke laki-laki atau perempuan ke perempuan.

Terakhir adalah Pasal 292 tentang pelarangan pencabulan sesama jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak, untuk diubah menjadi pelarangan terhadap hubungan seks sesama jenis tanpa memandang batasan usia.

Permohonan uji materi pasal terakhir sempat memantik kritikan dari aktivis hak asasi manusia lantaran dianggap sebagai siasat menjerat kaum LGBT.

"Akan memicu aksi intoleransi," kata aktivis LGBT, Dede Oetomo kepada BeritaBenar, beberapa waktu lalu.

Aktivis Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Naila Rizqi yang menolak uji materi mengaku puas dengan keputusan hakim konstitusi.

Namun dia menyesalkan pernyataan mahkamah dalam pertimbangan yang menyebut bahwa pemohon bisa mengajukan usulan terkait perkara yang dimasalahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.

"Itu blunder di akhir persidangan," kata Naila.

"Padahal argumen menolak permohonan uji materi adalah negara tidak boleh mengintervensi terlalu jauh soal privasi warga negara."

Rasa puas terhadap putusan MK juga disuarakan Kepala Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil.

"Menurut saya, putusan ini sudah tepat karena jika dikabulkan justru mendorong MK memiliki kewenangan positif legistator," katanya.

Seorang pemohon uji materi, Euis Sunarti, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Seorang pemohon uji materi, Euis Sunarti, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Menemui DPR

Tetapi, salah seorang pemohon dari AILA, Euis Sunarti, menyesalkan keputusan penolakan MK. Apalagi, persidangan berlangsung sejak lebih dari setahun lalu.

"Tentu sedih karena kami tadinya berharap banyak. Tapi keputusan hari ini lima hakim melawan empat. Persoalan teknis lebih menang," kata Euis kepada wartawan, seusai persidangan.

"Kami hormat pada semua hakim MK, khususnya kepada empat yang dissenting opinion. Kata-katanya bikin saya nangis."

Euis pun menegaskan akan terus mengusahakan agar ihwal yang mereka mohonkan bisa terkabul. Salah satunya adalah dengan mengutarakan aspirasi ke DPR, yang kini sedang melakukan proses pembahasan revisi KUHP.

"Kami tetap berjuang," pungkas Euis.

Kecuali di Aceh - provinsi satu-satunya yang menerapkan hukum Syariah, LGBT tidak dilarang di Indonesia. Namun demikian dalam beberapa tahun terakhir, kaum minoritas ini menjadi target diskriminasi kelompok-kelompok intoleran yang terutama dipicu oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh para pemimpin agama dan sejumlah aparat pemerintah dan politisi.

Pada bulan Mei, polisi menangkap lebih dari 100 orang karena diduga melakukan pesta gay di sebuah klub kebugaran di Jakarta Utara.

Pada bulan yang sama sepasang laki-laki dicambuk di depan umum di Aceh setelah dua bulan sebelumnya digrebek oleh warga ketika sedang melakukan hubungan badan di kediaman mereka.

Pada Februari tahun lalu pesantren waria di Yogyakarta ditutup paksa setelah mendapatkan ancaman dari kelompok Front Jihad Islam yang berbasis di kota itu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.