Pelaporan Haris Azhar Disesalkan Banyak Pihak

Tia Asmara
2016.08.03
Jakarta
160803_ID_FreddyBudiman_1000a.jpg Keluarga dan teman menguburkan mayat Freddy Budiman di Surabaya, Jawa Timur, 29 Juli 2016, setelah dieksekusi mati.
AFP

Sejumlah kalangan, Rabu, 3 Agustus 2016, menyesalkan langkah Polri, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan TNI yang melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke polisi terkait tulisannya mengenai pengakuan Freddy Budiman.

BNN, TNI dan Polri melaporkan Haris sehari sebelumnya atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UUITE) karena menganggap tulisan Haris sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara.

Tulisan Haris dipublikasi lewat akun Facebook Kontras, Kamis malam lalu atau beberapa jam sebelum Freddy – gembong narkotika – dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam tulisan itu, Freddy menyebutkan ada keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Freddy juga mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri dan Rp450 miliar kepada beberapa orang di BNN untuk memuluskan bisnis narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengatakan pelaporan Haris menunjukkan kalau kebebasan berpendapat dan berekspresi masih rentan tercederai di Indonesia.

“Kami menyayangkan aparat penegak hukum yang gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengungkapkan kebenaran yang juga berarti mempermudah tugas aparat dalam mengungkap kejahatan akan dilindungi oleh hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima BeritaBenar.

Menurutnya, tulisan Haris merupakan pengungkapan kebenaran yang dilakukan untuk kepentingan umum.

“Seharusnya dijamin oleh negara di bawah perintah konstitusi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Anggara.

Menurut catatan ICJR, ada beberapa contoh kasus yang menunjukkan aparat penegak hukum tidak melanjutkan kasus pelaporan, tetapi justru memproses pelapor dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dia memberi contoh Rudy Lombok yang mengkritisi kinerja Badan Perencana Pembangunan Daerah (BPPD) NTB lewat Facebook dan berakhir dengan 12 hari masa tahanan di Mapolda NTB. Lalu, mahasiswa Universitas Khairun Adlun Fiqri yang jadi tahanan Polres Ternate karena mengunggah video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” ke Youtube.

‘Seharusnya berterima kasih’

Sedangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengecam rencana Polri yang akan memanggil Haris terkait tulisannya.

“Pemanggilan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang antikritik serta tidak mau berubah, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik disebutkan bahwa arti menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Tetapi, dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baik yang dirusak.

“Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang digunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas,” protes Neta.

IPW berharap pemerintah seharusnya berterima kasih pada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy.

“Meski pengakuan itu tanpa bukti, tapi yang dipaparkan Haris sudah jadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparatur tak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negara ini sudah sangat darurat narkoba,” ujarnya.

Ketimbang memeriksa Haris, ujar Neta, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutak atik" CCTV. Apalagi banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu.

“CCTV pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy. “Bagaimana pun kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi,” ujarnya.

Ia menambahkan Polri harus menjadi ujung tombak. “Tapi dengan membungkam Haris, itu sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” tegas Neta.

Diragukan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan pers, mengatakan pihaknya meragukan pengakuan yang disampaikan Freddy kepada Haris.

“Kami melihat ada upaya Freddy untuk bisa lepas dari jeratan hukuman mati dengan cara menyudutkan pihak tertentu,” kata Boy kepada wartawan.

Menurutnya, informasi yang disebarkan di media sosial dan belum ada bukti kebenaran bisa menjadi pandangan yang dapat berdampak negatif pada kepolisian.

“Ini tentu dapat menjadi hal yang berkaitan dengan masalah kepercayaan publik pada polisi. Kenapa keterangan tidak disampaikan sejak jauh hari sehingga bisa bersama menyelidiki hal ini,” katanya.

Sejauh ini, tambah Boy, Haris belum juga menyerahkan bukti apapun terkait pernyataan Freddy.

“Tidak ada rekaman. Hanya ada orang yang melihat di situ dan penulisan kembali dengan daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy,” katanya.

Boy juga menegaskan status Haris saat ini belum menjadi tersangka. Dia juga enggan menyebutkan siapa yang mewakili Polri, BNN dan TNI bertindak sebagai pelapor.

“Di dalam laporan itu, (Haris) terlapor. Butuh waktu untuk menetapkan jadi tersangka. Ini langkah standar hukum yang memang sudah biasa dilakukan,” jelas Boy.

Haris yang dihubungi mengaku telah mendapat informasi kalau dia dilaporkan ke polisi.

"Belum ada penetapan tersangka. Saya baru dilaporkan, masih diproses," ujarnya yang menyayangkan kalau kesaksian Freddy dianggap menjelek-jelekkan institusi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.