Asa Korban Lapindo 12 Tahun Semburan Lumpur

Menurut penelitian Walhi, level tinggi logam berat ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang menjadi tempat pembuangan semburan lumpur.
Yovinus Guntur
2018.05.29
Sidoarjo
180529_ID_Lapindo_1000.jpg Sejumlah perempuan korban lumpur Lapindo dan aktivis Walhi menggelar aksi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018.
Yovinus Guntur/BeritaBenar

Mengenakan topi khasnya dipadu jaket biru kebesaran, Harwati mendatangi titik 25 tanggul lumpur Lapindo di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 29 Mei 2018.

Perempuan 40 tahun itu memilih tak menjalani profesinya sebagai penarik ojek karena ikut aksi peringatan 12 tahun lumpur Lapindo bersama perempuan lain dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur.

Dua belas tahun berlalu, namun semburan lumpur yang terjadi pertama kali pada 29 Mei 2006 itu belum berhenti, dan belum ada kesepakatan penyebab lumpur yang kini telah menggenangi wilayah seluas 640 hektare itu.

Pemerintahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo sepakat bahwa semburan terjadi karena pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas milik Grup Bakri. Sedangkan PT Lapindo Brantas bersikeras bencana itu disebabkan oleh gempa bumi yang terjadi 280 kilometer dari tempat itu dua hari sebelumnya.

Namun yang pasti. “lumpur Lapindo”, demikian bencana itu sering disebut, hingga kini masih menyisakan masalah bagi warga, seperti problem kesehatan, pendidikan dan ekonomi, seperti diakui Harwati.

Harwati tergabung dalam paguyuban ojek lumpur Lapindo bersama 100 korban lain. Mereka menggantungkan hidupnya dari para pengunjung yang ingin berkeliling tanggul melihat semburan panas.

Saat ini, katanya, untuk mendapatkan satu pengunjung tak lagi mudah.

“Sebelumnya dalam sehari bisa mendapatkan Rp50.000 – Rp75.000. Sekarang, Alhamdulilah bahkan pernah sehari tidak dapat pemasukan sama sekali,” ujar Harwati, tersenyum getir.

Mereka mematok harga Rp30.000 – Rp.50.000 sekali jalan. Tarif itu tidak pernah berubah sejak awal semburan lumpur. Selain sebagai tukang ojek, Harwati juga berjualan CD lumpur Lapindo.

“Ya beginilah hidup kami, setiap hari selalu berada di atas tanggul,” ujar Muanisah, tukang ojek perempuan lainnya.

Perempuan yang kini tinggal di Gempol, Pasuruan, mengakui kalau uang hasil ganti rugi dari pemerintah telah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Tahun 2017, pemerintah memberikan dana talangan untuk pelunasan ganti rugi korban Lapindo sebesar Rp.781 Miliar. Sedangkan sisanya dibayar PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp. 3.03 Miliar. Total ganti rugi yang harus dibayarkan Rp. 3.8 Triliun.

Jumlah dana talangan meningkat menjadi Rp.827 Miliar, setelah ada verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nirwan Bakrie, perwakilan dari Grup Bakrie menyangkal bahwa perusahaan tersebut masih berhutang pada korban.

Persoalan kesehatan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Rere Christanto mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus kesehatan yang dialami korban Lapindo, terutama perempuan.

Dari 20 perempuan yang dipilih secara acak untuk diperiksa kesehatannya, 80 persen mengalami gangguan kesehatan mulai dari sesak nafas, jantung, ISPA hingga kanker.

Penelitian yang dilakukan Walhi Jatim sejak 2008 menyimpulkan, tanah dan air di sekitar semburan lumpur mengandung PAH (Polycylic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 kali di atas ambang batas normal.

“Program lingkungan PBB menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik yang menyebabkan kanker,” jelas Rere.

Pada penelitian tahun 2016, level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang menjadi tempat pembuangan semburan lumpur.

“Jika pada tubuh biota sekitar semburan lumpur Lapindo ditemukan unsur logam berat yang tinggi, ancaman ada logam berat yang terakumulasi dalam tubuh manusia juga akan tinggi,” kata Rere.

Kontaminasi adanya logam berat juga ditemukan dalam sumur warga di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin dan Desa Glagaharum di Kecamatan Porong.

Akibatnya, air sumur di dua desa tersebut tidak bisa dikonsumsi sebagai air minum.

Muanisah mengatakan, hingga kini, anaknya masih mengalami sesak nafas, pasca terjadinya semburan lumpur. Sebagai bukti, ia menunjukkan hasil rontgen dan pemeriksaan dari salah satu rumah sakit di Sidoarjo.

“Masih banyak perempuan lain yang mengalami persoalan kesehatan,” tuturnya.

Harwati, meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi korban Lapindo.

Aktivis membentangkan spanduk ketika menggelar aksi di titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. (Yovinus Guntur/BeritaBenar)
Aktivis membentangkan spanduk ketika menggelar aksi di titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. (Yovinus Guntur/BeritaBenar)

Aksi di tanggul

Setelah 12 tahun, aksi warga menuntut tanggung jawab pemerintah atas sejumlah persoalan pasca-semburan lumpur Lapindo yang telah “menghancurkan” 12 desa di 3 kecamatan di Sidoarjo belum berbuah.

Seperti hari ini, empat pria menggenakan pakaian berwarna putih dan memakai masker, membentangkan dua spanduk besar bertuliskan “Apa Yang Terjadi Pada Tubuh Kami” dan “Dimana Tanggung Jawab Negara?”

Sedangkan di bibir tanggul, sejumlah bendera kecil berwarna merah bertuliskan sejumlah kandungan kimiawi yang membahayakan kesehatan warga, dipasang.

Korban lumpur juga membawa foto dan hasil pemeriksaan kesehatan yang mereka lakukan sebelumnya.

Mereka hendak menunjukkan bahwa ada persoalan kesehatan serius yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dalam penuntasan kasus Lapindo.

Namun hingga aksi berakhir, tidak ada pejabat pemerintah yang menemui warga mereka.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.