Bela Rizieq, Pendukung Gelar Aksi Bela Ulama 96

Kepolisian mengatakan mereka melakukan penegakan hukum dan bukan kriminalisasi terhadap ulama.
Arie Firdaus
2017.06.09
Jakarta
170609_ID_FPI_1000.jpg Seorang pendukung pimpinan FPI Rizieq Shihab berorasi dalam Aksi Bela Ulama 96 di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, 9 Juni 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Ratusan massa yang mengatasnamakan Presidium Alumni 212 menggelar Aksi Bela Ulama 96 di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017, memprotes apa yang mereka katakan sebagai kriminalisasi atas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh kepolisian. Sementara kepolisian dan berbagai pihak lainnya menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan kepolisian hanya melakukan penegakan hukum.

Rizieq kini masih berada di Arab Saudi, walaupun Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka dan buron dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

"Semoga mereka yang mengkriminalisasi ulama dibukakan hatinya," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, di depan massa yang jumlahnya jauh lebih kecil dari jumlah sejuta yang sebelumnya dijanjikan Ansufri.

Istilah 212 mengacu pada demonstrasi kaum Muslim di Jakarta pada 2 Desember tahun lalu yang salah satu penggeraknya adalah FPI. Aksi yang dikenal sebagai Aksi Bela Islam III tersebut menuntut dipenjarakannya Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, mantan Gubernur Jakarta, seorang Kristen keturunan Tionghoa, atas tuduhan penistaan agama Islam. Hakim memutuskan Ahok bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

Secara terpisah, Komnas HAM meminta pemerintah untuk menghentikan proses hukum terhadap Rizieq dan tokoh-tokoh lain seperti Al Khaththath, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam; Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Sukarnoputri.

"Penyelidikan kami, kondisi nasional jadi terganggu akibat adanya dugaan kriminalisasi ulama itu," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kepada wartawan.

Menurut Pigai, permintaan itu telah disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah melalui Kementerian Polhukam.

"Kami menghormati proses hukum. Tapi komunitas Muslim ingin adanya perdamaian agar tak lagi gaduh. Makanya kami minta Presiden menghentikan," ujarnya.

Tidak kriminalisasi ulama

Tuduhan kriminalisasi ulama tersebut disangkal pihak kepolisian dan sejumlah pihak lainnya.

"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan. Beliau ini tokoh ya. Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan oknumnya ini ulama," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, seperti dikutip di Liputan6.com. Iriawan merujuk pada Din Syamsuddin, ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, juga menyampaikan bahwa kasus yang menjerat para tokoh ormas Islam itu bukan kriminalisasi atas ulama.

"Dari yang saya ikuti, ini proses memang belum selesai. Jadi bagi saya agak sulit. Bagi saya, tidak ada kriminalisasi ulama," kata Lukman, seperti dikutip di detikcom.

Orasi Khilafah

Aksi Bela Ulama 96 itu tak direstui Polda Metro Jaya. Namun karena massa telah berdatangan ke Masjid Istiqlal, kepolisian akhirnya memberikan izin aksi, dengan catatan khusus.

“Boleh aksi tapi tak boleh keluar masjid,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi.

Orasi beberapa perwakilan kelompok pendukung Rizieq dari atas mobil komando yang diparkir tak jauh dari pintu masjid mewarnai aksi ini.

“Kita sudah terima hukuman dua tahun penista agama, dari seharusnya lima tahun. Jangan injak-injak lagi ulama,” teriak seorang orator, merujuk kasus Ahok.

Tak cuma soal Rizieq, ada pula orasi menentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang disampaikan Ketua Umum organisasi itu, Rokhmat S. Labib.

“Mengkriminalkan khalifah sama dengan kriminalkan Islam. Khilafah itu kewajiban layaknya salat. Mau salat dikriminalkan?” ujarnya.

HTI kini tengah menempuh jalur hukum, setelah pemerintah merencanakan pembubaran organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila karena memperjuangkan tegaknya khilafah.

Penghentian proses hukum

Rizieq kini telah berstatus buron, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 29 Mei lalu, beberapa hari setelah Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq sempat dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya namun tak pernah hadir dengan alasan sedang melaksanakan umrah di Mekkah, Arab Saudi.

Perihal waktu kepulangan Rizieq, seorang kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, tidak merincikan. Rizieq, tambah Sugito, kini bahkan berencana mengajukan perpanjangan visa kepada otoritas Arab Saudi.

"Visa panjang selama setahun," kata Sugito kepada BeritaBenar.

Cabut paspor

Adapun tentang rencana perpanjangan visa Rizieq, Polda Metro enggan menanggapi.

"Kami belum tahu," kata Argo Yuwono.

Kepolisian sempat mengutarakan rencana pengajuan pencabutan paspor Rizieq kepada Imigrasi. Soal rencana ini, Argo tak membantah. "Itu salah satu rencana," ujarnya.

"Jurus" lain, terang Argo, adalah bekerja dengan kepolisian Arab Saudi atau Interpol.

Mabes Polri memang telah mengajukan red notice kepada Interpol, tapi hingga kini belum memperoleh balasan.

Tak ada komentar dari pejabat Imigrasi terkait rencana kepolisian ini. Telepon dan pesan singkat BeritaBenar kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, tak berbalas.

Tapi dikutip dari laman Kompas.com, Ronny mengaku pihaknya telah mendiskusikan kemungkinan pencabutan paspor Rizieq dengan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah ketemu dengan Wakapolda Metro Jaya, membicarakan secara lisan," katanya.

Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjut apakah Imigrasi benar-benar akan mencabut paspor Rizieq atau tidak.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.