Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan Penjara
2018.01.23
Banyuwangi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi di Jawa Timur, Selasa, 23 Januari 2018, menghukum 10 bulan penjara potong masa tahanan terhadap seorang aktivis lingkungan, Hari Budiawan alias Budi Pego (37) karena dianggap terbukti menyebarkan komunisme.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 4 Januari lalu yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap Budi Pego.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara," kata ketua majelis hakim Putu Endru Sonata saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu harus menjalani penjara selama 10 bulan."
Menurut majelis hakim, Budi Pego telah memenuhi unsur menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti tertuang dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan aksi unjuk rasa yang dipimpin terdakwa untuk menentang tambang emas melanggar hukum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Yang meringankan disebut terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat pidana.
Ketika diwawancara BeritaBenar, Putu Endru menyatakan keberadaan logo palu arit pada spanduk saat aksi unjuk rasa tolak tambang pada 4 April 2017 sudah bisa dijadikan bukti. Begitu juga dengan rekaman video aksi yang dipimpin Budi Pego.
Budi Pego ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sejak 4 September 2017. Sebelum ditahan, dia diperiksa sebagai tersangka di Polres setempat tapi tidak ditahan.
Terdakwa yang ditanya wartawan setelah menjalani persidangan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Saya tidak bersalah dan tidak bisa menerima putusan tersebut," ujarnya.
Ahmad Rifai, tim kuasa hukum, Budi Pego menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim karena menurutnya, keberadaan gambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam spanduk aksi, belum bisa disebut sebagai unsur mengajarkan komunisme.
Begitupun Rifai menghargai amar putusan yang dibacakan majelis hakim meski “vonis ini telah mengancam demokrasi di Banyuwangi.”
“Terdakwa masih pikir-pikir, diberi waktu tujuh hari, menerima putusan atau banding,” tutur Rifai mengenai kliennya.
Kepala Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang P. Wiratraman, sependapat dengan Rifai dengan mengatakan, kasus Budi Pego terkesan dipaksakan dan masuk kategori kriminalisasi aktivis.
“Stigma komunisme menjadi alat paling mudah untuk menghentikan perjuangan para aktivis yang menolak penambangan di Banyuwangi,” katanya.
Tanggapan AI
Amnesty International (AI) Indonesia mengecam vonis terhadap Budi Pego dan menyebutnya prisoner of conscience, yaitu orang yang ditahan karena memiliki pendapat yang berbeda dengan penguasa. AI mendesak supaya Budi Pego segera dibebaskan tanpa syarat.
“Ini bentuk represi judisial terhadap hak konstitusional warga untuk berpendapat. Amnesty International Indonesia meminta otoritas judisial yang lebih tinggi segera membebaskan Budi Pego yang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat di sekitar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu,” kata Direktur AI Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis yang diterima BeritaBenar.
Dia menambahkan, vonis ini akan membuat orang-orang menjadi takut untuk memberikan kritik atas segala ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Seharusnya hakim berpihak pada perlindungan hak mendasar, yakni hak atas berekspresi yang dijamin konstitusi dengan membebaskan Budi Pego dari segala tuduhan pidana yang didakwakan oleh jaksa,” imbuh Usman.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, Usman menegaskan, hukuman tersebut tetap menciderai rasa keadilan karena tuduhan menyebarkan komunisme digunakan aparat untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyuarakan kritikan secara damai.
Apalagi, putusan tersebut dijatuhkan padahal saksi yang dihadirkan jaksa ketika persidangan tidak tahu asal usul spanduk yang memiliki gambar palu arit tersebut.
Unjuk rasa
Seperti persidangan sebelumnya, ratusan massa anti-komunis dan kelompok pro Budi Pego, menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Banyuwangi. Untuk menjaga segala kemungkinan, Polres Banyuwangi menerjunkan ratusan polisi dan satu mobil water canon.
Massa anti-komunis yang menamakan diri Gerakan Anti Kebangkitan Komunis (GAKK), terdiri dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Brigade Bela Bangsa, Forum Peduli Umat Indonesia, Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pemuda Pancasila, mengapresiasi putusan hakim tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa di Banyuwangi, memang ada kebangkitan komunis gaya baru,” ucap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.