Keluar Penjara, 2 Aktivis Papua Telantar di Balikpapan

Pengacara mereka mengatakan Kejati Papua yang memindahkan persidangan ke Balikpapan seharusnya bertanggung jawab atas pemulangan aktivis.
Gunawan
2020.07.02
Balikpapan
200701_ID_Papua-activists_750.jpg Ferry Kombo (kiri), mahasiswa dan aktivis Papua yang bebas pada 2 Juli 2020 setelah menyelesaikan masa hukumannya atas dakwaan makar setelah berunjuk rasa memprotes perlakuan rasis terhadap warga Papua tahun lalu, berfoto pada hari yang sama bersama penasihat hukumnya, Bernard Marbun, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Gunawan/BenarNews

Dua dari tujuh aktivis Papua sudah menghirup udara bebas Kamis (2/7) setelah selesai menjalani hukuman 10 bulan di Balikpapan dalam kasus makar terkait kerusuhan tahun lalu, namun mereka mengaku tidak punya uang untuk kembali ke Papua.

Ferry Kombo, Alexander Gobai dan lima warga Papua lainnya dibawa dari Jayapura ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tahun lalu untuk diadili dengan alasan keamanan, setelah mereka ditangkap dengan tuduhan makar, ketika melakukan unjuk rasa memprotes perlakuan rasis terhadap warga Papua pada September 2019.

Bulan lalu mereka divonis antara 10 dan 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ferry dan Alexander adalah dua aktivis pertama yang dibebaskan setelah selesai menjalani hukuman yang dipotong masa tahanan.

“Kami butuh biaya besar untuk pulang kembali ke Papua,” kata Ferry (25), aktivis BEM Universitas Cendrawasih, kepada BenarNews.

“Negara harus bertanggung jawab atas nasib kami di Balikpapan, jangan cuci tangan setelah prosesnya selesai,” tegasnya.

Ferry mengungkapkan penerbangan dari Balikpapan ke Jayapura butuh biaya minimal Rp 4 juta.

Ferry mengaku orangtuanya yang petani tidak mampu menanggung biaya pemulangan sebesar itu. Dia juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan orang tuanya akibat keterbatasan telekomunikasi.

Setelah bebas, Ferry dan Alexander dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura terpaksa menumpang di rumah aktivis hak asasi manusia di Balikpapan dan berinisiatif menunggu lima rekan lainnya yang masih dalam tahanan.

Kelima aktivis - Irwanus Uropmabin, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Agus Kossay dan Stevanus Itlay - diperkirakan bebas pertengahan Juli ini dan bulan depan.

Ferry mengatakan saat ini kondisi kesehatan Alexander makin memburuk. Beberapa kali, ia memang mengeluh sakit sejak ditahan di Rutan Balikpapan.

“Alex masih sakit semenjak ditahan hingga sekarang,” ungkap Ferry.

Ferry beranggapan negara sebenarnya paling bertanggung jawab memulangkan mereka. Lewat kuasa hukumnya, para aktivis sudah meminta agar proses persidangan digelar di Jayapura.

Dia mengatakan bahwa dirinya dan Alexander harus secepatnya pulang ke Jayapura guna mengurus kelulusan.

“Kami berdua akan ikut wisuda di kampus masing masing. Tinggal mengurus beberapa ketentuan administrasi belum selesai,” tutur Ferry yang merupakan mahasiswa jurusan administrasi negara.

Alasan ini pula yang membuat keduanya enggan berkomentar sehubungan kasus makar menjeratnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum, Bernard Marbun, mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjadi pihak paling bertanggung jawab terhadap pemulangan aktivis karena penyidik kejaksaan yang ngotot menggelar sidang di Balikpapan dengan alasan keamanan.

“Saat membawa mereka ke Balikpapan mempergunakan anggaran negara, tentunya untuk memulangkan mereka juga harus bisa kan,” ujar Bernard kepada BenarNews.

Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan untuk memindahkan ketujuh aktivis dari Jayapura ke Balikpapan sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Mereka mengatakan bahwa semua bukti ada di Papua sebagai tempat kejadian dan provinsi itu juga cukup aman untuk menggelar persidangan.

Sehubungan itu, Bernard menyebutkan, saat ini tim Jayapura sudah melayangkan tuntutan pada Kejati Papua agar mereka membiayai kepulangan para aktivis yang bebas.

Namun, pihak kejaksaan berdalih terkendala keterbatasan anggaran.

“Sementara ini mereka mengaku tidak punya uang,” kata Bernard.

Bernard mengatakan jawaban kejaksaan ini membuat kuasa hukum dan mahasiswa kecewa.

“Kalau mereka tetap ngotot, kami akan terus bertahan di Balikpapan, menunggu tanggung jawab mereka,” tegas Bernard.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan mereka berinisiatif mengumpulkan bantuan dari para simpatisan dan donator untuk pemulangan kliennya. Ia optimis mayoritas masyarakat Indonesia masih perduli nasib aktivis Papua.

“Nanti kita carikan bantuan dari pihak pihak lain, pastinya akan dapat sumbangan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Fathul memastikan pengumpulan bantuan merupakan alternatif terakhir, karena pemulangan aktivis menjadi kewajiban negara.

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat antara Agustus dan September 2019 bermula dari protes aktivis dan mahasiswa atas hinaan rasis yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Aksi kian membesar berujung demonstrasi 10 ribuan massa di Jayapura.

Sebagian dari demo tersebut berujung rusuh, perusakan fasilitas publik, dan menyebabkan setidaknya 40 orang tewas di berbagai wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam dua bulan tersebut. Setidaknya 38 orang ditangkap dengan tuduhan melakukan makar

Polda Papua menuduh aktivis ditunggangi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang memperjuangkan referendum kemerdekaan rakyat Papua dari Indonesia.

Selain persidangan di PN Balikpapan, PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis makar terhadap enam aktivis Papua lainnya karena mereka melakukan protes anti rasisme di dekat Istana Merdeka Jakarta, Agustus tahun lalu.

Keenam aktivis yang telah bebas setelah menjalani hukuman delapan sampai sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan tersebut adalah Surya Anta, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Ariana Elopere, dan Isay Wenda.

Puluhan warga yang ditangkap sehubungan dengan kerusuhan itu telah dibebaskan oleh Polda Papua karena mereka tidak terbukti bersalah atau masa tahanan sudah habis sebelum mereka didakwa.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.