Mendagri akan Tegur, Instruksikan Bupati Samosir Ijinkan Anak Positif HIV Bersekolah

Aktivis: Pemerintah harus jamin hak asasi setiap warga, bukan mengikuti tekanan sebagian kelompok.
Tria Dianti & Arie Firdaus
2018.10.25
Jakarta
181025_ID_Aids_1000.jpg Seorang anak menggambar pada acara kampanye meningkatkan kesadaran atas penyakit HIV/AIDS dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia, 1 Desember 2012.
AP

Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menegur dan menginstruksikan Bupati Samosir di Sumatera Utara untuk mengijinkan tiga anak yang terinfeksi HIV bersekolah, setelah bupati tersebut memutuskan ketiganya belajar di rumah saja, karena mengikuti desakan orang tua murid yang meminta mereka dikeluarkan dari sekolah.

"Akan kami cek. Tapi secara prinsip pemerintah daerah harus melindungi setiap warganya, apalagi pengidap HIV/AIDS," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

"Yang eks-teroris saja kita jaga. Yang pulang dari Suriah saja kita jaga,” ujarnya.

Tiga anak yang diketahui berinisial S (7), SA (10), dan H (11) diminta keluar dari sekolah, tempat mereka belajar di Desa Nainggolan Samosir, akibat adanya desakan dari para orang tua murid lain karena dinilai dapat membahayakan.

Alih-alih mengikuti desakan sebagian warga, kata Tjahjo, Pemerintah Kabupaten Samosir semestinya meyakinkan masyarakat bahwa HIV/AIDS tidak akan menular hanya karena bersentuhan atau berada di ruangan yang sama.

"Perlu pendekatan, itu bukan bahaya. Enggak bisa kalau dipegang, terus kena (HIV)," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, dalam rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan pendamping, menyarankan ketiga anak tersebut untuk menjalani pendidikan di luar sekolah atau home-schooling sebagai "jalan tengah".

"Kalau mereka tidak mau, enggak bisa saya paksa harus menerima. Kan wajar orang tua merasa khawatir. Tapi kita tidak mau juga anak-anak yang terpapar tidak ada yang menyayangi. Kita menyayangi lewat home-schooling itu," kata Rapidin.

Membuat terpuruk

S, SA, dan H dilarang bersekolah pada 18 Oktober lalu, usai didaftarkan sehari sebelumnya. Larangan bersekolah muncul setelah sebagian orang tua siswa menolak keberadaan ketiganya dengan alasan takut menulari siswa lain.

Mereka pun didesak meninggalkan Desa Nainggolan paling lambat pada 25 Oktober 2018.

Menurut Sekretaris Eksekutif Komite AIDS Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Berlina Sibagariang, ketiganya memang bukan warga asli Desa Nainggolan.

Mereka datang ke wilayah tersebut untuk beroleh perawatan di RS HKBP Nainggolan yang kerap menangani penderita HIV/AIDS.

"Tapi kemudian didaftarkan sekolah untuk mendapatkan pendidikan," terang Berlina, yang menyebut ketiganya kini hanya berdiam di rumah singgah RS HKBP Nainggolan usai tak lagi bersekolah.

Berlina menolak saran Bupati Samosir yang meminta ketiga anak itu dialihkan belajar di rumah karena menurutnya, saran tersebut bukan solusi terbaik bagi ketiganya.

"Itu hanya membuat mereka semakin terpuruk karena merasa tidak punya teman," pungkas Berlina.

Penilaian sama disuarakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dan aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ajeng Larasati.

Mereka mengatakan memindahkan proses belajar-mengajar ke rumah hanya akan makin menyudutkan ketiga bocah tersebut.

"Sudah menjadi korban, kok malah dikorbankan lagi?" kata Ajeng kepada BeritaBenar.

Ditambahkan Retno, pemerintah daerah Samosir sebagai perwakilan negara semestinya dapat menjamin hak setiap warga negara, serta tidak tunduk pada tekanan sebagian masyarakat yang menginginkan ketiga anak itu dikeluarkan dari sekolah.

"Itu harus jadi perhatian. Maka kami akan mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk mengoreksi sikap pemerintah daerah Samosir. Kami segera membahasnya dengan Kementerian Pendidikan," ujar Retno, tanpa merinci waktu pertemuan.

"Bukan malah menyarankan home-schooling.”

Penanganan buruk

Human Immunodeficiency Virus atau HIV menular umumnya melalui aktivitas seksual atau melalui penggunaan jarum suntik. Hanya cairan tubuh tertentu — darah, air mani, cairan pra-mani, cairan rektal, cairan vagina, dan ASI — dari orang yang memiliki HIV dapat menularkan virus tersebut, demikian Pusat Pencegahan dan Penanganan Penyakit Amerika Serikat (CDC).

Agar penularan terjadi, menurut CDC, cairan ini harus bersentuhan dengan selaput lendir atau jaringan yang rusak atau langsung disuntikkan ke dalam aliran darah.

Menurut data UNAIDS, diperkirakan 5 juta orang telah terinfeksi HIV di kawasan Asia. Khusus di Indonesia, terdapat 660.000 orang hidup dengan HIV.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3,200 di antaranya adalah penderita anak yang tertular dari orang tua.

Ajeng Larasati menambahkan, peristiwa di Desa Nainggolan Samosir itu membuktikan bahwa penanganan HIV/AIDS di Tanah Air belum berjalan baik.

"Dalam struktur penanggulan AIDS di tingkat kabupaten dan kota, bupati adalah ketuanya. Tapi di kasus Samosir, pernyataan bupati justru memperkeruh suasana," tambah Ajeng.

Pun, pernyataan pengamat HIV/AIDS Ramdani Sirait.

"Ini membuktikan bahwa banyak pejabat dan masyarakat belum paham mengenai virus HIV AIDS," katanya.

Buruknya penanganan dan pemahaman terkait penderita HIV/AIDS, dikatakan aktivis Indonesia AIDS Coalition, Irwandi Wijaya, karena sosialisasi terkait HIV/AIDS selama ini tidak memiliki tolak ukur keberhasilan.

"Apakah efektif atau tidak? Kita tidak tahu karena tidak ada tolak ukurnya. Jangankan masyarakat umum, petugas medis saja banyak yang tidak paham," kata Irwandi.

Berdasar temuan Indonesia AIDS Coalition, sejak 2015 hingga 2016, terdapat 112 kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang dengan HIV/AIDS.

Pelanggaran itu mulai dari penolakan pemberian fasilitas kesehatan, pemberhentian kerja, hingga kosongnya obat dari petugas medis.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.