Bom Meledak, 1 Polisi Terluka Saat Penangkapan Terduga Teroris di Sibolga

Polisi mengatakan terduga adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah, kelompok yang sudah dilarang pemerintah tahun lalu.
Arie Firdaus
2019.03.12
Jakarta
190312_ID_jad_1000.jpg Polisi mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimulai persidangan untuk membubarkan dan melarang kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD), 31 Juli 2018.
AFP

Seorang anggota kepolisian terluka ketika sebuah bom meledak di kediaman terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa, 12 Maret 2019, demikian kata pihak berwenang.

Ledakan terjadi berawal dari penangkapan Husain hari itu pada sekitar pukul 14.23 WIB saat ia berada di luar rumah.

"Saat (polisi) menggeledah halaman, ada ledakan," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal kepada BeritaBenar, menambahkan bahwa seorang polisi terluka karenanya. Tapi ia tidak merinci kondisi anggota kepolisian yang terluka akibat ledakan bom pada pukul 14:50 WIB itu.

"Belum diketahui bagaimana ledakan terjadi. Apakah diledakkan dari dalam rumah, atau seperti apa," tambah Iqbal.

Saat ledakan terjadi, kata Iqbal, istri dan anak Husain memang berada di dalam rumah.

Hingga Selasa sore, keduanya masih belum meninggalkan rumah.

"Kami masih bernegosiasi. Petugas belum masuk karena patut diduga di dalam rumah terdapat benda-benda berbahaya. Kami meminimalkan korban," lanjut Iqbal.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian seperti dilaporkan sejumlah media lokal, ledakan terjadi satu kali, tapi sempat membuat heboh masyarakat sekitar kediaman Husain.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat ratusan warga berkerumun dari jarak sekitar 200 meter, menyaksikan polisi bersenjata lengkap mengepung rumah tersebut.

Anggota JAD

Mengenai latar belakang dan jaringan Husain yang ditangkap, Iqbal menyebut terduga teroris itu berafiliasi dengan RIN alias Putra Syuhada yang ditangkap di Lampung pada Sabtu pekan lalu.

"Diduga begitu, jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Lampung," kata Iqbal.

JAD yang didirikan terpidana mati Aman Abdurrahman telah dibubarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2018, setelah organisasi itu dianggap mewadahi aksi-aksi teror di Tanah Air.

Kepala Kepolisian Resor Sibolga Ajun Komisaris Besar Edwin Hariandja, saat dihubungi, enggan berkomentar dan mengarahkan BeritaBenar untuk menghubungi Mabes Polri.

Penangkapan Husain dilakukan lima hari jelang kedatangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Sibolga untuk menghadiri pertemuan dengan tokoh-tokoh Tapanuli serta meresmikan Pelabuhan Sibolga.

Ditanya apakah ini bagian pengamanan kunjungan Jokowi, Iqbal hanya berkata singkat, "Kepolisian selalu waspada."

Penangkapan terduga lain

Menurut kepolisian, RIN yang ditangkap pekan lalu itu berniat melancarkan aksi teror di sejumlah markas kepolisian di Jakarta.

Hanya saja, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetya, tak merinci lokasi yang dimaksud.

"Sedang didalami," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin.

Penangkapan RIN bermula dari laporan keluarga kepada polisi.

"Sudah lama (RIN) tidak pulang, kemudian pulang pada Sabtu kemarin. Sehingga orangtua menginfokan kepada aparat setempat,” ujar Dedi.

"Dia menyampaikan ke orangtua akan melakukan amaliyah (istilah yang digunakan teroris untuk melakukan aksi teror) di markas polisi di Jakarta."

Sehari setelah penangkapan RIN di Lampung, polisi juga menangkap terduga teroris berinisial P di Kalimantan Barat, yang diklaim polisi juga termasuk dalam jaringan JAD dan berencana melancarkan teror ke markas-markas kepolisian.

“Dia masuk ke dalam pemetaan satgas anti terorisme dan radikalisme serta Densus 88," kata Dedi.

Sejak bom Surabaya pada Mei 2018, kepolisian telah menangkap lebih dari 350 terduga teroris di seluruh Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.