Pemuda Budha Dicambuk Bersama 10 Warga Aceh

Hukum cambuk masih tetap dilakukan di tempat umum walaupun sudah dikeluarkan Pergub untuk menyelenggarakannya di penjara.
Nurdin Hasan
2019.08.01
Banda Aceh
190801_ID_Caning_1000.jpg Algojo menghunus rotan ketika mencambuk Rony Yokil di Banda Aceh, 1 Agustus 2019.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Seorang pemuda beragama Budha yang berusia 20-an tahun dicambuk bersama dengan 10 warga Muslim karena terbukti melanggar syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019.

Rony Yokil, pria keturunan Tionghoa dicambuk 27 kali di halaman Masjid Baitusshalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Jaksa penuntut umum saat membacakan putusan hakim Mahkamah Syari’yah, sebelum prosesi eksekusi cambuk digelar, menyatakan, Rony telah terbukti melakukan ikhtilath atau bermesraan dengan pacarnya Nadia Marsha – beragama Islam, yang juga dicambuk 27 kali.

Sebenarnya, majelis hakim Mahkamah Syari’yah Banda Aceh dalam putusannya pada 24 Juli 2019 memvonis Rony dan Nadia dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk.

Namun, hukuman dikurangi tiga kali cambukan karena mereka telah ditahan selama tiga bulan sejak ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah di sebuah hotel di Banda Aceh, Mei lalu.

Disaksikan seratusan warga, termasuk perempuan dan anak-anak, Rony berusaha tetap tegar setiap kali sabetan rotan yang dihunus algojo mendarat di punggungnya.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyatakan Rony memilih menundukkan diri pada Qanun Jinayat sehingga pemuda asal Sumatra Utara itu diproses di Mahkamah Syari’yah (pengadilan agama), yang kemudian divonis hukuman cambuk.

Dalam qanun itu memang disebutkan warga non-Muslim yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh bisa memilih untuk menundukkan diri pada qanun atau memakai aturan hukum yang berlaku secara nasional.

Rony adalah warga non-Muslim kedelapan yang dicambuk di Aceh.

Sebelumnya pada 15 Mei 2018, seorang warga Kristen dicambuk 45 kali di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena menjual minuman keras.

Tahun 2017, tiga warga beragama Kristen juga dicambuk setelah mereka dinyatakan melanggar syariat Islam.

Sedangkan pada 2016, dua pria keturunan beragama Budha dan seorang perempuan Kristen juga dicambuk di satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial itu.

Petugas Wilayatul Hisbah berusaha menenangkan seorang perempuan yang menangis kesakitan saat dicambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2019. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Petugas Wilayatul Hisbah berusaha menenangkan seorang perempuan yang menangis kesakitan saat dicambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2019. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Menangis

Berbeda dengan pasangannya Rony, Nadia tak mampu menahan 27 sabetan rotan yang dihujani sang algojo sehingga airmata membasahi pipi perempuan 20-an tahun itu.

Nadia juga beberapa kali merintih kesakitan sambil menangis sehingga prosesi eksekusi cambuk sempat dihentikan dua kali.

Setelah dicek oleh jaksa dan dokter, kemudian sisa hukuman cambuk dilanjutkan.

Selain Rony dan Nadia, ada tiga pasangan 20-an tahun lain yang juga terbukti melakukan ikhtilath dengan hukuman cambuk masing-masing 21 kali, 18 kali, dan 26 kali.

Di kesempatan itu juga dicambuk seorang pemuda yang melakukan ikhtilath, dengan seorang perempuan di bawah umur, dengan 33 kali cambukan.

Sedangkan, anak di bawah umur yang menjadi pasangan ikhtilath tak dicambuk.

Selain itu, satu pasangan yang melakukan khalwat atau berada di tempat tertutup berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram – tidak ada ikatan kekeluargaan, dan belum menikah, dicambuk masing-masing delapan kali cambukan.

Eksekusi cambuk atas lima pemuda lain berlangsung lancar dan tak ada yang dihentikan meski ada dua orang terlihat meringis kesakitan saat terkena sabetan rotan.

Seorang perempuan yang dicambuk 18 kali beberapa kali terpaksa dihentikan karena ia menangis akibat tak sangguh menahan cambukan.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyebut pelaksanaan hukuman cambuk itu adalah bentuk komitmen pemerintahannya dalam menegakkan syariat Islam di ibukota Provinsi Aceh.

“Eksekusi cambuk yang kita laksanakan bukan hanya hukuman fisik tetapi harus menjadi pengingat bagi kita yang menyaksikan dan pembelajaran agar tak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam,” katanya.

Dia menambahkan Pemerintah Kota Banda Aceh telah membuka call center antimaksiat agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan syariat Islam.

“Kalau ada masyarakat tahu ada pelanggaran syariat Islam, tapi tidak berani menghalau silahkan lapor, biar petugas WH yang datang menindak agar Banda Aceh bebas dari perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat,” katanya.

Sehari sebelumnya, sepasang pria dan perempuan dicambuk masing-masing 100 kali di Kota Lhokseumawe karena terbukti melakukan zina atau hubungan sex di luar pernikahan. Selain itu, seorang pria dicambuk 160 kali karena melakukan zina dengan anak di bawah umur.

Walaupun mendapat kecaman dunia internasional dan kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM), eksekusi cambuk rutin digelar hampir setiap pekan di Aceh.

Tahun lalu, aktivis pegiat HAM mencatat ratusan pelaku pelanggaran syariat Islam dicambuk di Aceh.

 

 

Tetap di tempat umum

Terkait masih digelar eksekusi cambuk di tempat umum, padahal sudah ada peraturan gubernur (Pergub) Aceh pada April 2018 untuk memindahkan eksekusinya ke penjara, Aminullah menyatakan hingga kini belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Belum ada petunjuk. Jadi ini tidak boleh berhenti. Tidak boleh kita tunda pelaksanaan hukuman cambuk. Kalau sudah ada juklaknya, kita akan laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan.

Dua pejabat polisi syariah yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan petunjuk teknis dimaksud tak dibahas lagi setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2018.

“Terkesan Plt (pelaksana tugas) Gubernur Aceh tak setuju dengan rencana pemindahan eksekusi cambuk ke penjara. Makanya petunjuk teknis tidak pernah selesai dibuat,” kata seorang dari mereka.

“Mungkin nanti setelah Nova Iriansyah dilantik menjadi gubernur definitif, Pergub itu akan dibatalkan.”

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Irwandi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tapi, putusannya belum berkekuatan hukum tetap karena Irwandi mengajukan banding sehingga Nova belum bisa dilantik menjadi Gubernur Aceh.

Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani ketika dikonfirmasi terkait masalah itu menolak berkomentar dan mengarahkan BeritaBenar untuk bertanya kepada Kepala Dinas Syariat Islam, Alidar.

Alidar saat dihubungi mengaku petunjuk teknis itu masih dibahas dengan pihak terkait, namun memastikan tidak ada perkembangan signifikan dalam enam bulan terakhir.

“Pembahasan petunjuk teknis itu masih dilakukan, terutama pihak instansi vertikal yaitu kejaksaan dan kepolisian. Tapi memang ada kendala,” katanya tanpa merinci lebih detil.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.