Pemerintah Menghentikan Pengiriman TKI ke Timur Tengah
2015.05.04
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menerapkan “kebijakan keras” menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah. Sebagai gantinya akan meningkatkan pengiriman tenaga kerja terampil.
"Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004, pemerintah diberi kewenangan mengatur termasuk menutup penempatan ke negara tertentu jika dinilai membawa mudharat dan merendahkan nilai kemanusiaan serta martabat bangsa," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta tanggal 4 Mei.
Hanif memberikan tiga alasan kebijakan ini. Pertama, pengetahuan dan ketrampilan dari kebanyakan TKI belum memenuhi standar internasional. Kebanyakan mereka tidak mengetahui hak mereka dalam menjalankan tugas.
Kedua, budaya di Timur Tengah masih menempatkan pekerja sektor domestik sebagai kelas rendah.
Ketiga, sistem kafalah (sponsorship) dimana majikan mempunyai suara kuat dalam perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan, ini menyebabkan sulitnya pemerintah Indonesia melindungi warganya.
"Hal ini seringkali mengakibatkan TKI sangat bergantung pada majikan dan melemahkan posisi TKI menyangkut kondisi kerja dan kehidupannya. Termasuk hak untuk pulang," lanjut Hanif.
Ia menambahkan kebijakan ini akan ditandatangani minggu ini.
Pengurangan pengiriman TKI
Penghentian ini termasuk ke Arab Saudi, Suriah, Jordania, Iran, Irak dan negara Timur Tengah lainnya.
Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Nusron Wahid mengatakan data dari BNP2TKI mulai tahun 2014 menunjukkan jumlah TKI yang tewas di negara Timur Tengah ada 38 orang.
“Jumlah tersebut sangat tinggi. Karena itu pengurangan TKI bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan supaya tidak bergantung kepada pekerjaan domestik,” kata Nusron kepada BeritaBenar tanggal 4 Mei.
Pemerintah Indonesia juga kecewa atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada dua TKI Indonesia, Siti Zaenab dan Karni Binti Medi Tarsim, tanpa pemberitahuan resmi bulan April lalu.
Nusron menambahkan jumlah keseluruhan TKI di luar negri berkurang drastis dari 512.168 di tahun 2014 menjadi 429.872 di tahun 2015.
"Kebijakan ini akan terus dilaksanakan secara bertahap bukan hanya di Timur Tengah. Harapan kami di tahun 2017 kita juga bisa menurunkan pengiriman TKI pekerja domestik di Asia Pasifik termasuk Malaysia, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura,” katanya lanjut.
“Kita akan memfokuskan kepada pekerja terampil terutama di bidang medis dan elektronik,” katanya lanjut.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin mengatakan konsekuensi kebijakan keras akan berimbas kepada penerimaan devisa. Tetapi dampak ini tidak akan berpengaruh besar, katanya menerangkan.
“Ini karena pemerintah mendorong peningkatan ekspor di sektor lain serta akan terus meningkatkan TKI terampil,” ujar Wijayanto.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf memuji langkah pemerintah.
“Ini kebijakan yang bijaksana, tetapi juga harus diikuti dengan langkah konkrit dengan melatih mantan TKI atau calon dengan ketrampilan wirausaha atau ketrampilan lain sebelum kembali ke luar negeri,” katanya.