Sejumlah anggota DPR usulkan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan pemilu

Hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pizaro Gozali Idrus
2024.03.05
Jakarta
Sejumlah anggota DPR usulkan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan pemilu
Eko Siswono Toyudho/BenarNews

Sejumlah legislator dari tiga partai besar dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (5/3) mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisiatif menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu di tengah keengganan anggota partai politik lainnya untuk berpartisipasi.

Hak angket merupakan salah satu dari hak istimewa yang dimiliki DPR di samping hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, yang telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, anggota DPR dari PKS, Aus Hidayat Nur, mengatakan bahwa partainya mendorong penggunaan hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD... bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," kata Aus saat menyampaikan interupsi pada sidang.

Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam rapat tersebut karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris, Prancis, untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi ketua parlemen perempuan dunia, menurut keterangan tertulis yang dikeluarkan staf DPR.

Legislator PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan tidak ada satu pun kekuatan yang boleh menghancurkannya.


"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk dalam interupsinya.

Usulan hak angket juga didukung anggota DPR dari PDIP, Aria Bima, mengatakan kalangan akademisi, budayawan, dan rohaniawan telah menyoroti pemilu, sehingga harus ada koreksi dalam penyelenggaraannya.


"Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket,” kata Bima.

BenarNews telah meminta komentar dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Hermawi Taslim perihal sikap partainya dalam penggunaan hak angket namun tidak memperoleh balasan.

Tunggu rekapitulasi

Namun seperti dikutip CNN Indonesia, anggota DPR dari Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan partainya masih menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan resmi hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Ia mengklaim partainya akan mendukung penuh usulan hak angket.

"Hak angket NasDem jelas mengambil sikap: kita menunggu dulu perhitungan dan kita merespons bagaimana ungkapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu ini," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha, mengatakan partainya tidak tertarik menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Tidak ada manfaatnya,” ucap Syaifullah Tamliha saat dikonfirmasi BenarNews.


Berbeda dengan tiga partai pendukung hak angket, anggota DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat menolak usulan itu.

Kamrussamad dari Partai Gerindra menolak pengguliran hak angket karena menganggap inisiatif tersebut bukanlah hal yang mendesak.

“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia telah mampu memberikan ruang konstitusional kepada rakyat Indonesia untuk menggunakan haknya. Karena itu kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang," ujar Kamrussamad.

Menurut dia, aspirasi yang sangat mendesak bagi saat ini adalah menyelesaikan problem pengangguran dan menciptakan lapangan kerja. 


Herman Khaeron dari Partai Demokrat mengakui hak angket merupakan hak konstitusional DPR, namun ia tidak ingin jika hak itu sampai mendegradasi suara rakyat dalam pemilu.

"Apa sesungguhnya yang kita angket-kan? Apa yang akan kita dalami? Apa yang kita selidiki? Perjelas dulu, sehingga kemudian tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi hak konstitusional rakyat, hak suara rakyat yang telah dicurahkan di dalam pemilu,” kata Herman.

Berdasarkan peraturan, hak angket dapat diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Keputusan untuk menerima atau menolak hak ini dilakukan dalam rapat paripurna.

Hak angket DPR ini bisa digunakan memanggil penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu.

Survei Litbang Kompas pada 26-28 Februari menunjukkan 62,2 persen responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

AKsi DPR 10.jpg
Masyarakat dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Mereka mendukung DPR untuk menggunakan hak angket guna mengusut pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai curang. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Kalkulasi politik

Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti mengatakan sedikitnya partai yang mengusulkan hak angket disebabkan mereka masih melakukan kalkulasi politik usai pemilu.

“Ini tentang bagaimana efek pengajuan angket dan interpelasi ini terhadap posisi politiknya ke depan. Oleh karena itu, komitmen dan sikap partai saat ini masih menjadi tanda tanya karena mereka masih melakukan hitung-hitungan politik itu,” kata Aisah kepada BenarNews.

Analis politik dari Universitas Airlangga, Ali Sahab, mengatakan pihak eksekutif pasti akan memberikan banyak godaan politik pada partai-partai yang mengusung usulan hak angket.

Menurutnya, PKS sedikit bisa diharapkan untuk konsisten karena punya rekam jejak solid sebagai oposisi pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Sedangkan PKB dan Nasdem yang selama ini berada dalam pemerintahan rentan tergoda.

“Kalau PDI Perjuangan itu tergantung hubungan Bu Megawati dan Pak Jokowi. Apakah di antara mereka benar ada konflik, atau atas nama kemaslahatan umat, Pak Jokowi bisa mendekati Bu Mega kembali,” kata Ali kepada BenarNews.

“Tapi untuk sekarang sepertinya Bu Mega masih belum berkenan,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai PDIP tampak kurang garang dalam mengajukan hak angket yang tercermin dengan absennya Ketua DPR Puan Maharani yang juga ketua dewan pimpinan pusat partai tersebut.

“Puan Maharani sebelum pemilu sudah banyak melakukan pembelaan pada Jokowi. Puan Maharani sangat mungkin menjadi pintu diplomasi antara kepentingan pemerintah dengan PDIP,” ujarnya kepada BenarNews.

Dedi juga mengatakan PPP enggan menggulirkan hak angket karena banyak elitenya yang ingin bergabung dengan pemerintahan baru.

“Terlebih di sana ada Sandiaga Uno dan (Plt. Ketua Umum) Mardiono yang secara tegas berada di kubu kekuasaan,” jelasnya.

Sandiaga Uno, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan Muhamad Mardiono adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arga Imawan, mengatakan perjalanan usulan hak angket akan menghadapi berbagai tantangan di DPR, karena situasi saat ini yang tidak cukup mendukung.

Hak angket di DPR, kata dia, akan mulus jika didukung bukan hanya oleh faktor politik-hukum tapi juga faktor lain yang disebut unintended situation, seperti adanya krisis ekonomi.

“Jadi perlawanan di DPR itu masih sangat kuat pada aspek politik yuridis atau politik hukum, dan belum ada aspek lainnya yang menjadi variabel pendukung untuk memuluskan hak angket ini,” kata Arga kepada BenarNews.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan hak angket baru bisa bergulir jika fraksi-fraksi mengumpulkan tanda tangan untuk membawa usulan tersebut ke sidang paripurna.

“Tadi masih aspirasi anggota saja, belum otomatis mewakili sikap fraksi atau partai,” jelasnya kepada BenarNews.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam berita ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.