Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Eggi Sudjana menyangkal telah menyerukan ajakan menggulingkan pemerintah yang sah.
Arie Firdaus
2019.05.09
Jakarta
190509_ID_EggiSujana_1000.jpg Politikus PAN, Eggi Sudjana (kemeja putih) berbicara kepada wartawan seusai unjuk rasa di Jakarta, 9 Mei 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga pengacara senior, Eggi Sudjana, sebagai tersangka dugaan makar.

Ia dijerat pasal berlapis tentang ancaman keamanan negara dan makar dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta direncanakan untuk diperiksa, Senin pekan depan.

"Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan alat bukti berupa keterangan enam saksi, empat ahli dan sejumlah dokumen," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono kepada BeritaBenar, Kamis, 9 Mei 2019.

Dugaan pidana makar Eggi bermula dari orasinya di depan kediaman calon presiden Prabowo Subianto pada 17 April lalu.

"Mirip dengan kasus dugaan makar dahulu, yang sudah ada delik formalnya," tambah Argo.

Menurutnya, saat berbicara kepada pendukung Prabowo, Eggi yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kandidat presiden Prabowo mengatakan, “Analisis pemimpin kita, kekuatan people power mesti dilakukan', seraya bertanya ke arah massa, 'setuju?' dan 'berani?'”

Tak hanya itu, Eggi juga menyebutkan jika people power terealisasi, kubu Prabowo tidak akan perlu lagi mengikuti tahapan pemilihan umum karena sudah menjadi kehendak rakyat.

Rangkaian pernyataan Eggi itu, jelas Argo, sudah memenuhi delik formil Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena mengandung maksud menggulingkan pemerintah.

Delik formil adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman kendati belum ada akibat atau dampak dari pidana yang disangkakan.

Hakim Mahkamah Konstitusi dalam penafsiran terkait pidana makar pada 2017 memang menyatakan pidana bisa disematkan meski belum selesai, seperti terguling pemerintah atau presiden.

Bila ada niat dan permulaan perbuatan, terang hakim Mahkamah Konstitusi, seseorang sudah dapat dipidana atas dugaan makar.

Menanggapi kasus ini, pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai kepolisian sudah sesuai aturan.

"Karena eksistensi undang-undangnya masih diakui, bahwa tindak pidana makar tidak perlu sampai deliknya selesai. Percobaan seperti penghasutan sudah bisa dikenakan," katanya.

"Jadi, hasutan people power dengan maksud mobilisasi massa untuk menggulingkan pemerintah sah adalah tindakan inkonstitusional yang dapat dijatuhi sanksi hukum."

Namun Damal Hari Lubis, Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212, kelompok yang mengorganisasi rally besar-besaran untuk memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok“ Tjahaja Purnama atas kasus tuduhan penistaan agama, menilai polisi mengada-ada dalam kasus Eggi.

"Terlalu prematur juga, karena belum diperiksa dan didengarkan keterangannya," katanya.

Petugas kepolisian berjaga saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, 9 Mei 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Petugas kepolisian berjaga saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, 9 Mei 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Sangkal niat jahat

Eggi memang bukan tokoh pertama yang dijerat dugaan makar.

Pada 2017, kepolisian juga menjerat sejumlah orang dengan dugaan makar antara lain aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Ketua Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

Menurut Argo, kasus keduanya masih ditangani kepolisian kendati belum dilanjutkan.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan mengekang kebebasan pendapat atau menyasar tokoh tertentu. Kami profesional," lanjutnya.

Terkait status tersangka, Eggi mengatakan pernyataannya di depan rumah Prabowo tak ada kaitan dengan melawan pemerintah yang sah.

"Saya menduga kepolisian mengembangkan sendiri karena belum mendengarkan keterangan saya atau saksi dari pihak saya," kata Eggi, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, seusai menghadiri  unjuk rasa oleh sekelompok pendukung kubu Prabowo yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon petahana Joko Widodo karena dianggap telah berlaku curang.

"Apa yang saya sampaikan kemarin adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan undang-undang tidak niat jahatnya."

Selain berdemonstrasi yang dihadiri seratusan orang, massa yang mengatasnamakan kelompok Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) kemudian berpindah ke depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam orasinya dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu, Eggi lagi-lagi menyangkal kalau dia hendak melakukan pidana makar seperti disangkakan.

"Kami hanya mempermasalahkan capres yang curang. Jangan dipelintir kami mau makar," ujar Eggi.

KPU dan Bawaslu, yang anggotanya dipilih oleh DPR, menepis tuduhan melakukan kecurangan, dengan mengatakan mereka selama ini sangat terbuka.

“Ini kan kami buka, silakan masyarakat memberikan masukan kepada kita kalau ada yang salah silakan dikoreksi, kami akan melakukan itu,” kata Arief Budiman, Ketua KPU, seperti disampaikan dalam acara TV, Mata Najwa, 24 April 2019.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.