Dianggap Sebar Ujaran Kebencian dan SARA, Eggi Sudjana Dipolisikan
2017.10.06
Jakarta
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia dan Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian dan isu SARA yang dapat memicu perpecahan.
“Kita awalnya melihat cukup dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), namun tim sedang mengkaji ulang untuk melihat pasal yang tepat sesuai dengan kontruksi hukum biar tidak merugikan pihak lain,” kata Sures Kumar, Kepala DPN Peradah kepada BeritaBenar, Jumat, 6 Oktober 2017.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial itu, Eggi menyebut agama-agama selain Islam harus dibubarkan bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tetap berlaku karena tak sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Pernyataannya yang viral itu terjadi pada 18 September lalu, di Mahkamah Konstitusi (MK), usai Eggi membela kliennya yang menggugat pemerintah atas terbitnya Perppu Ormas.
"Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan,” sebut Eggi dalam rekaman itu.
Eggi menilai, sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" hanya cocok dengan konsep ketuhanan dalam Islam.
"Karena Kristen trinitas, Hindu trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama," tambahnya.
Sures mengatakan penyataan Eggi itu tidak dapat diterima karena mengandung unsur penyebaran kebencian dan permusuhan.
“Para pendiri bangsa sudah tuntas membahas hal itu dan menegaskan bahwa Indonesia ini ada dengan keberagaman. Seharusnya tidak perlu lagi diutak-atik lagi, itu kan sudah sesuai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dalam laporan ke Mabes Polri, Sures juga membawa beberapa bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga sejumlah berita media siber.
Sures menyatakan tak mempermasalahkan penyebaran video itu di media sosial karena yang disasar adalah pernyataan Eggi yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan dan dapat memicu perpecahan.
“Kita akan segera lengkapi lagi laporan yang telah kami ajukan ke Mabes Polri, terkait pasal dan aturan mana yang lebih tepat untuk ditujukan. Bagi kami pernyataan Eggi Sudjana itu tidak dapat diterima,” tegasnya.
Selain Peradah, Aliansi Advokat Nasionalis juga melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya, diwakili Johannes L Tobing, yang menilai pernyataan Eggi dapat memicu perpecahan.
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," katanya dalam keterangan tertulis.
Tidak berdasar
Namun, Eggi saat dikonfirmasi BeritaBenar menilai laporan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
Pasalnya, apa yang disampaikannya berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara, yang dimintai tanggapan terkait materi sidang. Pernyataannya, sebut Eggi, adalah rangkaian sidang yang sedang berlangsung di MK.
“Artinya saya masih dalam menjalankan hukum. Pernyataan lagi menegakkan hukum kok dilaporkan, karena MK tempat menguji materi undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
Eggi mengancam akan melapor balik mereka yang menuduhnya telah menyebar ujaran kebencian karena pernyataannya masih berada pada batas mempertanyakan salah satu unsur dalam Perppu Ormas yang sedang disidangkan MK.
“Saya bisa juga melaporkan balik mereka karena melakukan perbuatan melawan hukum. Kan saya sedang menjalankan hukum kok dilaporkan. Pernyataan saya itu menjawab materi sidang. Kalau di dalam sidang nggak mungkin dong wartawan bertanya,” imbuhnya.
Menurut Eggi, jika yang melaporkannya tidak setuju dengan pernyataannya, mereka bisa menyampaikan lewat tulisan dan bantahan di media.
“Bukan dengan cara dilaporkan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum mendapat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Jika nanti dipanggil, Eggi mengaku telah bersiap mempertanyakan alasan pemanggilan.
Masih pelajari
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi sudah menerima laporan terhadap Eggi.
"Iya, benar, kami terima laporan tersebut dari Bareskrim," ujarnya saat dikonfirmasi BeritaBenar.
Menurut Martinus, laporan tersebut sedang dipelajari dan diselidiki, apakah memenuhi unsur delik hukum atau tidak.
Sementara Polda Metro Jaya juga mengaku telah menerima laporan dari Aliansi Advokat Nasionalis.
"Ada ucapan dari Pak Eggi Sudjana yang ada di videonya itu dan dilaporkan oleh aliansi advokat ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir laman Kompas.com.
Argo menambahkan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Nanti, penyidik akan menganalisa apakah ada unsur tindak pidana yang dilakukan Eggi atau tidak.
Sementara itu, Koordinator Regional organisasi kebebasan berekspresi South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, meminta polisi lebih berhati-hati dalam laporan yang masuk.
“Polisi harus pilih-pilih mana yang pantas dilanjutkan,” katanya kepada BeritaBenar.
SAFEnet mencatat, sejak 2005 hingga Mei 2017, ada 192 laporan menggunakan UU ITE sebagai landasan hukumnya.
“Ada juga 23 orang aktivis atau 11 persen menjadi pihak terlapor dan 69 orang pelapor adalah pejabat,” jelas Damar, seraya menambahkan, UU ITE sering ditujukan terhadap aktivis dan pengacara.