Kementerian Perhubungan Diminta Perbaiki Bina Maskapai Penerbangan

Ismira Lutfia Tisnadibrata
2016.06.24
Jakarta
160624-ID-europe-airlines-620.jpg Pilot dan awak kabin Lion Air berdiri di samping pesawat Boeing 737 Next Generation Seri 737-900 ER yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, 11 November 2013.
AFP

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki pembinaan maskapai-maskapai penerbangan menyusul pengumuman Uni Eropa yang mencabut larangan terbang bagi tiga perusahaan Indonesia ke Eropa. Ketiga maskapai itu adalah Batik Air, Lion Air dan Citilink.

"Kementerian Perhubungan harus lebih banyak membina mereka supaya lebih banyak maskapai-maskapai penerbangan Indonesia yang keluar dari daftar tersebut," ujar Alvin kepada BeritaBenar, Rabu, 21 Juni 2016.

Daftar terbaru itu diumumkan di Brussels, Kamis lalu. Di Jakarta, pengumumannya dilakukan Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia, Vincent Guerend dalam jumpa pers di kantornya, sehari kemudian.

Guerend mengatakan, keputusan itu diambil setelah pertemuan Air Safety Committee UE dengan perwakilan seluruh 28 negara UE, akhir Mei hingga awal Juni. Sebelumnya, pada April, tim teknis UE datang ke Indonesia untuk mengobservasi kinerja standar keselamatan penerbangan sipil, termasuk ketiga maskapai tersebut.

Para pakar keselamatan udara dalam pertemuan di Brussels memperbarui Daftar Keselamatan Udara UE, yang berisi nama-nama maskapai penerbangan yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil internasional dan dilarang terbang ke dan beroperasi di wilayah UE.

"Daftar ini dikeluarkan untuk memastikan keselamatan udara pada tingkat tertinggi bagi warga negara Uni Eropa, yang merupakan prioritas utama dalam Strategi Aviasi yang diadopsi pada Desember 2015. Daftar Keselamatan Udara UE adalah satu instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Guerend.

Daftar berisi penilaian keselamatan udara yang dibuat berdasarkan standar-standar internasional, termasuk Program Audit Pengawasan Keselamatan Universal atau USOAP yang dikeluarkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Berdasarkan Laporan Keselamatan ICAO 2015, Indonesia termasuk dalam daftar negara-negara yang melakukan implementasi USOAP secara efektif di atas rata-rata global 62 persen.

Uni Eropa memberlakukan larangan terbang itu, sejak 2007. Garuda Indonesia, Airfast Indonesia dan Ekspres Transportasi Antarbenua (PremiAir) dikeluarkan dari daftar itu pada 2009 dan disusul Indonesia Air Asia tahun 2010.

Tantangan

Alvin yang juga komisioner Ombudsman mengatakan keputusan itu tantangan bagi Kementerian Perhubungan untuk membina maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia agar lebih mematuhi  aturan-aturan internasional akan keselamatan penerbangan.

"Regulasi-regulasinya sudah ada dan memadai tapi masih banyak toleransi akan ketidakpatuhan," ujarnya.

Kepala Bidang Humas dan Kerjasama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Agoes Subagyo mengatakan pengumuman ini adalah kabar baik bagi dunia penerbangan Indonesia.

"Kami terus bekerja sama untuk memperbaiki beberapa area, terutama di bidang pengawasan penerbangan agar sistem penerbangan sipil kita bisa sesuai standar UE dan ICAO," ujar Agoes kepada wartawan.

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya mengatakan keputusan EU ini sebagai refleksi dari pencapaian diplomasi dan upaya teknis untuk meningkatkan dan memperkuat keselamatan penerbangan Indonesia.

Lion Air dan Batik Air yang tergabung dalam Grup Lion Air mengatakan, dikeluarkan dari daftar hitam terbang di Eropa merupakan pengakuan terhadap dunia penerbangan nasional.

“Manajemen terus melakukan perbaikan menyangkut kualitas pelayanan terutama masalah keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Edward Sirait, direktur umum Lion Air dalam pernyataan yang diterima BeritaBenar.

Sementara Citilink Indonesia, subsidiari Garuda Indonesia dan maskapai berbiaya murah juga menyambut gembira keputusan yang memastikan Citilink Indonesia telah memenuhi standar penerbangan internasional.

Direktur Operasional Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno mengatakan hal itu dicapai setelah tim khusus audit otoritas penerbangan Uni Eropa secara kontinyu mengadakan rapat dan kunjungan lapangan, mulai dari level direksi hingga petugas lapangan di bandara-bandara yang diterbangi Citilink.

"Hampir seluruh aspek mulai kinerja operasional, keselamatan, kualitas, kelayakan terbang hingga pelayanan dan penanganan penumpang menjadi faktor yang sangat diperhatikan dan menentukan selama proses audit berlangsung," ujarnya.

Alvin mengatakan dengan dicabutnya larangan bagi ketiga maskapai itu, karena dianggap sudah memenuhi standar keamanan, warga negara-negara Uni Eropa di Indonesia mempunyai pilihan maskapai lebih banyak untuk terbang di wilayah Indonesia.

"Polis asuransi untuk penerbangan mereka juga lebih rendah karena sudah dianggap beresiko rendah dan meningkatnya kepercayaan kreditor bagi perusahaan-perusahaan operator penerbangan tersebut," pungkas Alvin.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.