Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat
2017.02.13
Jakarta
Setelah sempat mangkir dua panggilan hingga diancam dijemput paksa, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin, 13 Februari 2017.
Rizieq (51) tiba di Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara dan pengurus FPI.
Rizieq membawa tesisnya tentang pengaruh Pancasila terhadap penetapan syariat Islam. Dia memang berulang kali mengatakan pernyataannya yang dianggap menistakan Pancasila adalah nukilan tesisnya saat menempuh pendidikan di University of Malaya.
"Ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Rizieq kepada wartawan sebelum diperiksa seperti dikutip dari laman Detik.com.
"Biar didalami dan dibaca," katanya lagi.
Tapi, juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus yang dihubungi BeritaBenar mengatakan bahwa penyidik tidak pernah meminta Rizieq untuk membawa tesisnya.
Walhasil, lanjut Yusri, penyidik tak mendalami tesis Rizieq, karena materi pemeriksaan difokuskan pada dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan pimpinan FPI tersebut saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung, bukan tentang tesisnya.
Ceramah itu terjadi pada 2011 namun rekaman videonya menjadi viral di penghujung 2016 hingga berujung laporan oleh putri Sukmawati Sukarnoputri, putri Presiden pertama Soekarno.
"Tidak relevan dengan materi pemeriksaan. Jadi (tesis) enggak akan diapa-apakan," ujar Yusri.
Video buram
Pemeriksaan itu adalah yang pertama setelah Rizieq berstatus tersangka. Oleh penyidik Polda Jawa Barat, Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya sudah dua kali memanggil Rizieq yang juga adalah salah satu penggerak aksi massa pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember lalu, untuk mendesak penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.
Panggilan pertama dilayangkan untuk pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari. Tapi, Rizieq mangkir dengan alasan kelelahan dan sakit.
Surat kembali dikirim keesokannya, meminta Rizieq hadir dalam pemeriksaan, Jumat, 10 Februari, lagi-lagi Rizieq memilih tak datang. Akhirnya, ia memutuskan hadir hari Senin setelah polisi sempat mengancam akan menjemput paksa.
Salah seorang kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan penyidik hanya menanyakan hal-hal terkait dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan Rizieq. Adapun terkait dugaan pencemaran nama baik Soekarno belum dibahas.
"Tapi sempat diputar video yang dijadikan barang bukti pelapor," kata Sugito kepada BeritaBenar.
Video tersebut, lanjutnya, adalah suasana yang disebut Sukmawati sebagai Rizieq yang tengah memberikan ceramah.
Sugito hanya menjawab diplomatis kala ditanya apakah Rizieq mengakui bahwa orang yang ada di dalam video itu adalah dirinya. Sugito beralasan, gambar video tersebut tak jelas.
"Buram," katanya. "Lagipula, video itu terlalu singkat sehingga bisa menimbulkan perbedaan tafsir. Seharusnya ada video lengkapnya."
Apakah Rizieq akan menjalani pemeriksaan kedua, baik Sugito maupun Yusri belum bisa memastikan.
Menurut Yusri, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas. Jika membutuhkan keterangan tambahan, katanya, penyidik akan memanggil saksi tambahan.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil 19 orang saksi.
"Jika sudah lengkap, akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama ke kejaksaan,” katanya.
Rizieq yang ditanya wartawan usai diperiksa mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan penyidik tidak melenceng dari dugaan penistaan Pancasila.
“Semua berjalan bagus, penyidiknya juga baik, menyampaikan pertanyaan juga fokus,” katanya, yang menolak merincikan apa saja pertanyaan penyidik.
Munarman diperiksa
Rizieq bukan satu-satunya tokoh FPI yang tengah berurusan dengan pihak berwajib. Bekas juru bicara FPI, Munarman juga akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Bali, Selasa, 14 Februari 2016.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian tak lama usai video dirinya menyinggung pecalang atau petugas keamanan adat Bali menjadi viral di dunia maya.
Video tersebut menggambarkan Munarman yang tengah berkunjung ke kantor media Kompas, Juni tahun lalu. Dalam kesempatan itu, dia menuding Kompas tak berimbang saat memberitakan hukum Islam.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat," katanya, dalam video itu.
Pernyataan ini kemudian dijadikan dasar laporan kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali ke Polda Bali. Polisi lantas menjerat Munarman dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kuasa hukum FPI lainnya, Kapitra Ampera, mengatakan Munarman akan memenuhi panggilan penyidik Polda Bali.
"(Munarman) akan datang," kata Kapitra saat dihubungi.
Terkait kasus Munarman, kuasa hukum FPI secara resmi telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang gugatan itu akan dimulai pada 20 Februari mendatang.
Menurut Kapitra, pra-peradilan didaftarkan karena penetapan status tersangka dinilai tak tepat.
"Kejadian di Palmerah (Jakarta Barat), tapi kenapa diserahkan ke Bali?" pungkasnya.