Pasangan Gay di Aceh Dituntut 80 Kali Cambuk

Apabila majelis hakim menvonis mereka bersalah, pasangan itu menjadi orang pertama yang dicambuk karena perbuatan homoseksual di Aceh.
Nurdin Hasan
2017.05.10
Banda Aceh
170510-ID-ACEH-GAY-TRIAL_620.jpeg Jaksa menjebloskan dua terdakwa kasus dugaan gay ke dalam tahanan sebelum menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Provinsi Aceh, 10 Mei 2017.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Dua pria berinisial MT (24) dan MH (20) berusaha menutupi wajah mereka dengan tangan ketika digiring seorang petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memasuki gedung Mahkamah Syar’iyah di ibukota Provinsi Aceh, Rabu, 10 Mei 2017.

Sebelah tangan mereka yang lain diborgol. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya, hingga dijebloskan ke ruang tahanan mahkamah.

Mereka segera berjongkok dan tetap menundukkan kepala, menghadap dinding sambil membelakangi belasan wartawan yang ingin mengambil gambar dari balik jeruji besi.

Petugas kejaksaan kemudian masuk, membuka borgol di tangan mereka. Ruang tahanan pun segera digembok dari luar. MT dan MH tetap membisu.

Beberapa menit kemudian, mereka dibawa ke ruang sidang, untuk menjalani proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan para saksi, dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan.

Saat persidangan dibuka, ketua majelis hakim, Khairil Jamal, sempat menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.

Tapi, usai pemeriksaan identitas kedua terdakwa, dia menyatakan sidang tertutup dan para wartawan yang telah memenuhi ruangan sidang dipersilakan keluar ruangan.

Tidak ada penjelasan kenapa sidang digelar secara tertutup. Kuat dugaan karena kasus itu adalah perkara asusila. Mereka didakwa melakukan perbuatan liwath, yang dilarang di Aceh – satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial.

Menurut Qanun Jinayat, atau peraturan hukum pidana daerah yang diberlakukan di Aceh sejak Oktober 2015, “liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.”

Selama proses persidangan dan sebelumnya saat penyidikan oleh polisi syariah, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara – seperti kebanyakan kasus pelanggaran syariat di Aceh.

80 kali cambuk

Usai persidangan yang berlangsung sekitar satu jam, ketua tim JPU, Gulmaini Wardani, mengatakan pasangan yang diduga gay itu “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan liwath”.

“Sidang lanjutan dengan agenda vonis akan dilaksanakan Rabu depan,” katanya kepada wartawan.

Sambil berlalu, ia menyatakan pasangan itu telah dituntut 80 kali cambuk di depan umum.

Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwath diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.”

Apabila Rabu pekan depan majelis hakim menvonis mereka bersalah, maka MT dan MH menjadi orang pertama yang dicambuk karena perbuatan homoseksual di Aceh.

Selain liwath, qanun jinayat juga mengatur pelarangan judi, minum minuman keras, zina, dan menuduh seseorang berbuat zina. Qanun tersebut juga melarang pemerkosaan, pelecehan seksual, keberadaan lesbian, keberadaan dua orang dengan jenis kelamin berbeda tanpa ikatan keluarga dalam satu ruangan tertutup dan larangan bermesraan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Ancaman hukuman pelanggaran atas qanun itu antara 10 hingga 200 kali cambuk.

Sempat direkam

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki, mengatakan persidangan menghadirkan dua orang saksi yang ikut menggerebek ketika mereka ditangkap warga di sebuah rumah kos pinggiran Banda Aceh, pada 28 Maret lalu.

"Selain itu, sesama mereka juga menjadi saksi untuk satu sama lain," katanya kepada BeritaBenar.

Ketika ditangkap, menurut Marzuki, keduanya dalam keadaan bugil. Lalu, diserahkan warga ke polisi syariah untuk proses hukum.

“Barang bukti yang disita antara lain minyak bayi, pakaian, tiga kondom masih baru, dan satu kondom bekas pakai,” katanya.

Marzuki menyebutkan selama proses penyidikan, pihaknya telah mendengar kesaksian dua warga yang melihat pasangan itu melakukan hubungan badan sebelum digerebek.

“Ada 10 saksi yang melihat, tapi penyidik polisi syariah hanya mendengarkan dua orang saja karena sudah kuat pada barang bukti dan pengakuan mereka,” jelasnya.

Penangkapan mereka sempat direkam warga. Dalam video dan beredar di media sosial, tampak seorang dari mereka seperti kesusahan, sementara rekannya mencoba menelpon seseorang untuk minta tolong sambil melapor kalau mereka ditangkap.

Menurut saksi mata, warga telah mencurigai kedua pria tersebut karena tampak sangat akrab dan sering bermesraan saat duduk di depan rumah.

“Saat digerebek, mereka sedang berhubungan badan,” kata warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Majelis hakim memeriksa identitas dua terdakwa saat berlangsung sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh, 10 Mei 2017. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

‘Anak yang baik’

Orang tua seorang terdakwa menyatakan mereka tidak tahu kalau anaknya melakukan perbuatan homoseksual. Selama ini selalu berkelakuan baik dan “tidak ada kelainan”.

“Dia anaknya pendiam dan baik. Rajin shalat. Sebelum ke Banda Aceh untuk kuliah dua tahun lalu, dia tinggal di pesantren,” kata sang ayah kepada wartawan di luar ruang sidang.

Kedua orang tua yang sehari-sehari bekerja sebagai petani mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim terhadap putranya karena kasus itu dianggapnya sebagai “ujian buat keluarga kami.”

“Setelah masalah ini selesai, keluarga besar kami sudah sepakat untuk menitipkan dia di pesantren biar bisa dibina dan bertaubat,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.