Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Gito prasetyo
2021-06-30 10:36

"Hanya tegas diatas kertas "
Dari sederet kasus ABK, pendapat sprti Itu mgkin pantas diucap... Klo pembicaraan antar MenLu pasti pas N lancar.
Pelanggaran terjadi pada perusahaan dan kebanyakan oleh kapten kapal...
Butuh ketegasan biar perusahaan N pelaku jera...
Kalau OK... OK... OK.... aja ...INA makin disepelekan.
ABK ini juga pahlawan Devisa lho.... Beri perlindungan hukum yg kuat bagi mereka

VoinoUun
2022-05-02 22:18

sy kontrak 2 thn finis kontrak Januari thn 2021 sampe sekarang Mei 2022 ikut kapal Taiwan berangkat dari Korea via Busan. gaji tdk di bayarkan bahkan sampe ib meninggal sy TDK tahu kbrnya waktu di laut..agen yg memberangkatkan kantornya di Cilacap tutup dan hilang keberadaanya..sudah lapor ke asosiasi pelaut Indonesia ( api ) Tegal hasilnya 0 alias mandul jg TDK ada kbr..mohon bg saudara yg bs membantu sya berbagi pencerahan agar gaji bs di urus dan keluar dari masalah ini....trimakasih banyak sebelumnya salam pelaut.
Voino wa : +62 812-1031-0910