Banda Aceh Tetap Gelar Cambuk di Depan Publik

Pergub untuk memindahkan hukum cambuk ke penjara telah diberlakukan namun otoritas mengatakan eksekusi di penjara belum siap.
Nurdin Hasan
2018.04.20
Banda Aceh
180420_ID_caning_1000.jpg Algojo mencambuk seorang perempuan yang melanggar syariat Islam di Banda Aceh, 20 April 2018.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menggelar eksekusi cambuk di depan publik meski Gubernur Aceh telah mengeluarkan peraturan baru untuk memindahkan pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam di dalam penjara.

Disaksikan sekitar 1.000 warga, tiga pria dan lima perempuan dicambuk oleh algojo yang menutup seluruh tubuhnya dengan jubah di halaman Masjid Jamik Luengbata, pinggiran ibukota Banda Aceh, Jumat, 20 April 2018.

Kedelapan terpidana cambuk itu terdiri dari dua pekerja seks komersial (PSK) online dan tiga pasangan yang melakukan ikhtilath setelah divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar’iyah karena melanggar syariat Islam.

Dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) yang berlaku di Aceh disebutkan, “ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.”

Empat orang dicambuk masing-masing 17 kali dan 22 kali setelah dikurangi penahanan tiga bulan, yang sama dengan tiga kali cambuk. Sedangkan satu pasangan lagi dicambuk 11 dari 13 kali vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dua pasangan itu berstatus mahasiswa berusia 20 hingga 22 tahun, sementara satu lagi yang berumur 30 dan 27 tahun berprofesi sebagai pekerja swasta.

Sedangkan dua PSK online dijerat dengan pasal menyelenggarakan dan mempromosikan khalwat, ungkap Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Evendi A. Latif.

Menurut Qanun Jinayat, “khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.”

Kedua perempuan berinisial NA (22) dan MR (23) masing-masing disabet 11 kali cambuk setelah dikurangi empat kali sabetan karena sudah menjalani penahanan empat bulan. Mereka divonis 15 kali cambuk.

“Benar, mereka PSK online yang ditangkap polisi di sebuah hotel Oktober 2017 lalu, tapi tak bisa dijerat menggunakan pasal zina karena tidak ada empat saksi,” tuturnya kepada BeritaBenar.

Teriakan dan cemooh

Saat nama para terpidana cambuk dibacakan satu persatu oleh seorang jaksa, langsung terdengar sorakan dan cemooh dari warga yang mengitari pagar pembatas arena cambuk, walaupun sebelumnya sudah diingatkan agar tidak mencela.

Satu persatu pesakitan dinaikkan ke atas panggung berukuran 4 x 3 meter dengan dikawal dua petugas polisi syariat, untuk menerima hunusan rotan yang disabet sang algojo di punggung.

Para perempuan berusaha menutup wajah dengan juntaian jilbab saat dinaikkan ke panggung dan ketika dicambuk.

Beberapa pria berteriak agar perempuan itu memperlihatkan wajah mereka supaya bisa merekam dengan gawai. Di antara penonton juga terlihat 42 turis asal Malaysia.

Perempuan yang dicambuk 17 kali sempat mengangkat tangan dan meringis kesakitan sehingga sempat dihentikan beberapa saat, tapi kemudian dilanjutkan.

Sedangkan perempuan yang dicambuk 22 kali menangis saat turun dari panggung yang dipapah dua polisi syariah usai dicambuk.

Sementara tiga pria berusaha tetap tegar ketika satu persatu sabetan rotan mendarat di punggung mereka.

Sekitar 1.000 warga menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk yang digelar di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 20 April 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Sekitar 1.000 warga menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk yang digelar di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 20 April 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

‘Penjara belum siap’

Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka sebenarnya telah dilarang di Aceh dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh yang ditandatangai Gubernur Irwandi Yusuf pada 28 Februari 2018, merespons kecaman pihak luar yang menilai hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.

Pada 12 April lalu, Gubernur Aceh juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Aceh, A Yuspahruddin, yang isinya memindahkan eksekusi cambuk ke penjara.

Terkait pelaksanaan cambuk itu yang masih digelar di tempat umum, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan hal itu dikarenakan sejauh ini pihak Lembaga Pemasyarakatan belum menyiapkan tata laksana di penjara.

"Kami bukan melawan Pergub (peraturan gubernur) tapi kami melaksanakan sesuai aturan dan teknis yang telah ada yaitu qanun," kata Zainal saat ditanya wartawan usai eksekusi cambuk.

"Semoga jadi iktibar (pelajaran) bagi kita semua yang menyaksikan langsung maupun di Youtube dan di internet,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur Irwandi mengatakan hukuman cambuk dalam penjara masih tetap bisa disaksikan, namun tergantung kapasitas penjara, “Tetapi tidak bisa bawa anak kecil di situ, tidak bisa bawa kamera, bawa HP!” ujar Irwandi minggu lalu.

Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani, mengatakan Pergub itu memang masih perlu dilakukan sosialisasi.

“Implementasi pelaksanaan hukuman cambuk di penjara butuh persiapan dan sedang dilakukan. Ini masalah teknis pelaksanaan hukuman,” katanya kepada BeritaBenar, menambahkan diperlukan sekitar 1 ½ bulan sebelum eksekusi cambuk bisa digelar di penjara.

Aturan memindahkan hukuman cambuk ke penjara itu sendiri menuai polemik di tengah warga Aceh.

Pada Kamis, 19 April 2018, ratusan massa sejumlah organisasi massa melancarkan aksi protes untuk mendesak Gubernur Aceh membatalkan Pergub tersebut. Penolakan juga disuarakan Ketua DPR Aceh, Muharuddin.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.