Aceh Hadapi Kendala Teknis Gelar Cambuk dalam Penjara

Peraturan pemindahan lokasi cambuk ke penjara didukung pegiat HAM namun ditentang keras oleh ormas Islam.
Nurdin Hasan
2019.02.08
Banda Aceh
190208_ID_Aceh_1000.jpg Algojo dari polisi syariah mencambuk seorang perempuan yang melanggar syariat Islam di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 13 Juli 2018.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Keinginan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, untuk memindahkan eksekusi cambuk dari tempat umum ke dalam penjara masih menghadapi kendala teknis, sehingga belum dapat dilaksanakan padahal peraturannya sudah ditandatangani setahun lalu.

“Hingga kini, petunjuk teknis bagaimana cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (penjara) masih didiskusikan berbagai pihak yang terlibat,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, kepada BeritaBenar, Kamis, 7 Februari 2019.

Irwandi pada Februari tahun lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur yang salah satu klausulnya mengatur tempat hukuman cambuk.

Dua bulan kemudian, Pemerintah Aceh menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemindahan lokasi hukuman cambuk yang tadinya di tempat terbuka, agar kini dilakukan di penjara.

Kala itu, Irwandi mengatakan, pemindahan lokasi cambuk untuk meredam timbulnya Islamophobia pihak luar atas pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

“Karena Islamophobia, kita nggak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu urusan luar negeri,” katanya.

Selain itu, tambahnya, untuk menjaga agar anak-anak tak menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Menurut Alidar, masih terdapat kendala teknis pelaksanaan cambuk di penjara.

Untuk itu, tambahnya, berbagai pihak seperti wilayatul hisbah (WH) atau polisi syariah, kejaksaan, polisi, mahkamah syari’iyah, dinas syariat Islam, dan Kemenkumham sedang terus membahas peraturan turunan untuk mempermudah pelaksanaannya.

“Misalnya ada terpidana cambuk di Kabupaten Simeulue. Karena penjara di sana tidak bisa dipakai buat lokasi cambuk, harus dibawa ke Meulaboh yang tentu membutuhkan biaya,” ujar Alidar. Kabupaten Simeulue di Pulau Simeulue berjarak sekitar 167 km dari Meulaboh yang terdapat di daratan Aceh yang hanya bisa ditempuh dengan jalan laut atau udara.

“Biayanya dari mana? Juga hakim harus ikut mendampingi. Kalau hakim ikut, bagaimana kalau ada sidang di Simeulue. Begitu juga jaksa dan algojo dari WH harus ikut. Apa bisa diwakilkan oleh mereka yang di Aceh Barat. Hal-hal teknis seperti itu yang perlu diatur.”

Kepala Seksi Penyidikan WH Aceh, Marzuki, menambahkan pengamanan dalam penjara saat eksekusi cambuk juga perlu diatur dalam petunjuk teknis.

“Selama ini yang mengamankan polisi bersama WH. Nanti di sana siapa? Siapa saja yang boleh masuk menyaksikan? Apakah narapidana boleh melihat? Bagaimana pengamanan mereka kalau boleh,” katanya.

Kepala Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, menyebutkan hanya tujuh dari 23 penjara di Aceh yang layak digunakan sebagai lokasi eksekusi cambuk karena memiliki lapangan.

“Kami siap saja karena selaku penyedia tempat,” katanya seraya menambahkan pernah ada seorang terpidana cambuk yang dieksekusi dalam penjara Meulaboh, Mei 2018.

Menurutnya, beberapa waktu lalu ada keinginan untuk mencambuk terpidana pelanggar syariat Islam di penjara Sabang, tetapi setelah disurvei tim kejaksaan tak layak sehingga batal dan akhirnya dicambuk di halaman masjid.

Selama ini, eksekusi cambuk yang berlangsung hampir setiap minggu, memang digelar di halaman masjid atau lapangan terbuka, yang disaksikan ratusan hingga ribuan warga termasuk anak-anak, padahal menurut aturan anak di bawah 18 tahun dilarang ikut menyaksikan.

Kamis pekan lalu, disaksikan ratusan warga, sepasang mahasiswa dicambuk masing-masing 17 kali di halaman sebuah masjid pinggiran Banda Aceh.

Mereka ditangkap warga karena bermesraan di halaman Masjid Raya Baiturrahman pada November tahun lalu.

Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, mengaku tidak heran dengan lamanya pembuatan petunjuk teknis itu karena beberapa peraturan lain juga mengalami nasib serupa.

“Mungkin kalau ada Pak Irwandi, tidak berlarut-larut begitu karena dia yang keluarkan aturannya,” katanya.

Irwandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2018 karena diduga menerima suap dalam proyek pembangunan dari dana otonomi khusus Aceh.

Persidangan Irwandi masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pemeriksaan para saksi.

Irwandi tidak dikenai hukuman cambuk karena peraturan pidana berdasarkan Syariat Islam atau Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh tersebut tidak mengatur masalah pencurian dan korupsi.

Sejauh ini, Syariat Islam di Aceh mengatur pelanggaran khalwat (berada di tempat sunyi antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki pertalian keluarga), judi, meminum minuman keras, perzinaan, bermesraan antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan homoseksual.

Warga merekam prosesi hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 13 Juli 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Warga merekam prosesi hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 13 Juli 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Pro kontra

Pemindahan lokasi eksekusi cambuk sejak awal menuai pro kontra. Kalangan pegiat HAM mendukung, sedangkan aktivis organisasi massa (ormas) Islam menentang keras.

Hendra Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh sepakat jika eksekusi cambuk digelar dalam penjara sehingga anak-anak tidak bisa menyaksikan.

“Itu bisa menjadi justifikasi untuk tidak muncul penghukuman berlapis dibandingkan dengan cambuk di depan umum,” katanya.

Biasanya saat pelaksanaan hukuman cambuk, warga yang menyaksikan sering berteriak dan mencemooh. Penonton juga merekam dan memposting di media sosial.

Hendra juga menegaskan pihaknya tetap menolak eksekusi cambuk karena “cambuk itu merendahkan martabat manusia.”

Namun, Ketua Nahdlatul Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali, tidak sepakat eksekusi cambuk dalam penjara karena salah satu tujuan dilaksanakan di tempat umum agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Sesuatu yang sudah berjalan dengan baik seharusnya tidak perlu diusik-usik lagi. Masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Aceh seperti sektor pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik Aceh, Wahyuddin, pada 15 Januari lalu menyebutkan Aceh menempati posisi pertama sebagai provinsi termiskin di Sumatera, dimana 15,68 persen dari 5,19 juta jiwa penduduknya miskin, padahal anggaran pembangunan tahun 2018 mencapai Rp15 triliun lebih dan tahun ini Rp17 triliun.

Penolakan keras pemindahan lokasi cambuk ke penjara disuarakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Muslim At-Thahiri dengan menyebut eksekusi cambuk di depan umum sudah disepakati semua pihak saat pembahasan Qanun Jinayat selama belasan tahun.

“Kami tetap tolak. Mungkin itu salah satu teguran Allah pada Irwandi. Karena membuat peraturan itu, dia ditangkap KPK,” ujarnya.

“Kalau nanti Irwandi sudah divonis dan dipenjara, kami akan mendesak Gubernur Aceh yang baru untuk mencabut peraturan itu.”

Muslim menambahkan pihaknya bersama organisasi Islam terus mendorong DPR Aceh untuk membuat aturan bagi koruptor.

“Kami mendesak DPR Aceh segera merumuskan Qanun tentang pencuri atau koruptor karena koruptor sama dengan pencuri yaitu potong tangan,” tegasnya.

“Sebenarnya, di Aceh harus ada Qanun yang mengatur masalah korupsi karena korupsi ini juga kemaksiatan yang luar biasa, yang merugikan masyarakat.”

Ketua DPR Aceh, Muhammad Sulaiman yang dihubungi menolak memberi tanggapan.

“Saya tidak komentari dulu. Saya pelajari dulu,” ujarnya singkat.

Alidar menyatakan syariat Islam di Aceh dilaksanakan secara bertahap dan tak tertutup kemungkinan suatu saat nanti hukuman potong tangan akan diterapkan saat rakyatnya siap.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.