Menkumham Pastikan Hukuman Mati Tetap Berlaku di Indonesia

Aktivis hak asasi manusia berharap pemerintah mencabut hukuman mati yang kerap menyasar kelompok yang tidak paham hukum.
Arie Firdaus
2017.10.10
Jakarta
171010_ID_Deathpenalty_1000.jpg Dari kiri: Papang Hidayat (Amnesty International), Arif Nur Fikri (KontraS), mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua, dan Putri Kanesia (KontraS), menggelar jumpa pers di Jakarta, 10 Oktober 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Meski mendapat tentangan dari beragam pihak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Pemerintah Indonesia tetap memberlakukan hukuman mati.

"Masih ada (hukuman mati)," katanya sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa, 10 Oktober 2017.

Pidana hukuman mati menjadi salah satu beleid yang dibahas dalam revisi rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara pemerintah dan DPR.

Meski tetap berlaku, tambah Yasonna, kedudukan hukuman mati nantinya akan menjadi pidana tambahan atau alternatif, bukan pidana utama seperti berlaku saat ini.

Selain itu, pidana mati nantinya juga bisa ditinjau ulang jika terpidana yang dijatuhi hukuman tersebut berkelakuan baik.

"Setelah menjalani hukuman 10 tahun, misal, dia berkelakukan baik itu bisa diubah," tutur Yasonna.

"Itu jalan tengah yang kita ambil, mengingat ada yang mendukung dan tidak mendukung hukuman mati."

Sejak masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang dimulai pada 2014, sejumlah 18 orang telah dieksekusi mati, kesemuanya karena kasus narkoba, dalam tiga tahap berbeda.

Pada 18 Januari 2015, bertempat di Boyolali enam narapidana dieksekusi regu tembak. Pada 29 April 2015, delapan terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan. Di tempat yang sama, empat orang lagi dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.

Vonis mati baru

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memprediksi jumlah eksekusi itu berpotensi bertambah lantaran sampai saat ini vonis hukuman mati masih dijatuhkan pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia.

Sejak Januari hingga September, KontraS mencatat ada 32 vonis mati yang dijatuhkan. Sebanyak 22 di antaranya terlibat pidana penyalahgunaan narkoba, dan sisanya kasus pembunuhan.

Dari 32 vonis mati tersebut, 28 kasus diputus di level pengadilan negeri dan sisanya di tingkat pengadilan tinggi.

"Padahal 104 negara dunia telah mengabolisi secara keseluruhan hukuman mati untuk keseluruhan pidana," kata Kepala Divisi Advokasi dan HAM KontraS, Arif Nur Fikri, dalam jumpa pers dalam rangka Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ke-15.

"Tapi Indonesia masih bersikap konvensional dalam kasus ini."

Arif berharap, Pemerintah Indonesia seharusnya berani mencabut hukuman mati karena kerap menyasar kelompok yang tidak paham hukum dari golongan menengah bawah.

Ia mencontohkan kasus Yusman Telaumbanua, pria 20 tahun yang pernah divonis mati setelah diduga terlibat pembunuhan berencana di Nias, Sumatera Utara.

Yusman yang hanya bisa berbahasa Nias dan tak paham bahasa Indonesia, ketika itu disiksa untuk mengaku ikut membunuh dan berusia dewasa oleh aparat kepolisian saat penyidikan.

Majelis hakim pun menafikan keterangan Yusman di pengadilan yang mengaku dirinya telah disiksa polisi. Padahal aturan menyebutkan bahwa keterangan yang dikumpulkan dari penyiksaan atau tekanan tak bisa dijadikan bukti di pengadilan.

Tak cuma itu, pengadilan juga tidak memberitahu Yusman bahwa ia memiliki langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

"Hukuman mati memang kerap diberikan kepada orang yang punya akses hukum minim, seperti Yusman," tambah peneliti Amnesty International, Papang Hidayat.

Yusman akhirnya divonis lima tahun penjara di tingkat peninjauan kembali dan bebas pada 17 Agustus lalu.

"Maka, pemerintah seharusnya mempertimbangkan mencabut hukuman mati karena masih banyak celah kesalahan dalam proses hukum di Indonesia," tambah Papang.

Selain Indonesia, terdapat 22 negara lain yang masih menerapkan eksekusi mati, seperti China, Iran, Irak, Pakistan, dan Arab Saudi meski Dewan HAM PBB telah menerbitkan rekomendasi untuk mempertimbangkan penghapusan dan moratorium hukuman mati, beberapa waktu lalu.

Iran menjadi negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak sepanjang 2017, yaitu 380 kasus, disusul Arab Saudi dengan 100 kasus.

Pro dan kontra

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan bahwa hukuman mati sejatinya memang bukan solusi efektif.

Ia mencontohkan kasus pidana penyalahgunaan narkoba yang tak otomatis turun meski pemerintah getol menjatuhkan vonis mati.

"Pidana mati tidak begitu berpengaruh pada menurunnya tindak kejahatan. Jangan dikira kapok," kata Maruarar di laman Kompas.com.

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya berkepala dingin dan kreatif dalam menerapkan hukuman tambahan, ketimbang memaksakan hukuman mati. Salah satunya adalah penerapan hukuman keja sosial.

"Perlakukan dia di tengah masyarakat. Dia punya keluarga, cucu. Dia pasti menyerah," tambah Maruarar.

"Hukuman mati tidak akan efektif selama masih ada keuntungan dalam tindak kejahatan."

Tak jauh berbeda pendapat Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman, dengan mempertimbangkan bahwa nyawa tidak diberikan negara.

"Nyawa itu dari Tuhan," kata Benny kepada BeritaBenar.

Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR yang mengurusi perkara hukum, Arsul Sani.

Menurutnya, hukuman mati masih layak dijatuhkan, khususnya untuk pidana luar biasa seperti narkoba karena memiliki dampak buruk yang luas.

"Memang ada celah dan kekeliruan para penegak itu. Itulah yang diperbaiki, bukan dicabut (hukuman mati)," kata politikus Partai Persatuan Pembagunan tersebut saat dihubungi.

"Yang menolak atas dasar hak asasi seharusnya tidak mengabaikan hak asasi keluarga korban narkoba yang dirugikan. Bangsa butuh jaminan generasi muda yang punya masa depan."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.