Jaksa Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan di Indonesia

Amnesty International menyebutkan tak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kejahatan.
Arie Firdaus
2018.10.10
Jakarta
181010_ID_Deathpenalty_1000.jpg Keluarga dan rekan-rekan dari Freddy Budiman berkumpul di tempat pemakaman gembong narkoba tersebut di Surabaya, 28 Juli 2016, setelah ia dieksekusi mati di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
AFP

Meskipun terus mendapat tekanan dari aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai bahwa hukuman mati masih perlu diterapkan di Indonesia.

"Saya selalu katakan hukuman mati itu bukan suatu yang menyenangkan," katanya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.

"Tapi harus dilakukan, melihat bahaya yang ditimbulkan oleh si pelaku kejahatan yang memang layak dihukum mati. Kan tidak mungkin orang dihukum mati karena tidak ada kesalahan."

Prasetyo diminta tanggapannya terkait Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati pada 10 Oktober dan desakan para pegiat HAM agar Indonesia menghapus hukuman mati.

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, sejumlah tindak pidana yang masih membolehkan vonis mati adalah kejahatan narkotika, pembunuhan berencana, dan terorisme.

Prasetyo berjanji pemerintah akan berhati-hati dan transparan dalam pelaksanaan hukuman mati, termasuk menjamin seluruh hak hukum seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi dilalui para terpidana sebelum eksekusi digelar.

"Sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Sepanjang 2015-2016, Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap 18 orang terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahapan. Semuanya terkait tindak pidana narkotika.

Eksekusi tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap delapan terpidana, yaitu dua warga negara Australia anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; tiga warga negara Nigeria, Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze; dan Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) serta Zainal Abidin (Indonesia).

Enam terpidana dieksekusi dalam tahap dua yang digelar pada 29 April 2015, yaitu Ang Kiem Soei (Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).

Kemudian, empat terpidana dalam eksekusi tahap tiga yang berlangsung pada 29 Juli 2016, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Sedangkan waktu eksekusi tahap empat sampai saat ini belum dipastikan.

Belum serius

Kendati hampir dua tahun tidak menggelar eksekusi mati, tapi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai otoritas Indonesia masih belum sepenuhnya serius menghentikan pelaksanaan hukuman mati.

Ia merujuk pada lembaga-lembaga peradilan yang masih suka menjatuhkan vonis mati.

Berdasarkan catatan Amnesty, terang Usman, terdapat 37 vonis mati yang dijatuhkan lembaga peradilan Indonesia sejak Januari hingga Oktober 2018. Sebanyak 28 di antaranya terkait narkotika.

Jumlah ini, jelas Usman, tak jauh berbeda dengan periode sama pada tahun lalu. Adapun secara total, terdapat 47 vonis mati sepanjang 2017.

"Dua tahun terakhir tidak mengeksekusi siapa pun. Kita mengapresiasi pemerintah. Tapi kami berharap moratorium ini berlaku resmi, secara de jure," lanjut Usman.

Apalagi, tambahnya, tren hukuman mati di dunia internasional telah menurun dari tahun ke tahun. Dari 1.032 eksekusi mati pada 2016, menjadi 993 kasus pada 2017.

Usman juga menyebutkan tak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kasus kejahatan.

Malah, menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus terorisme bisa memancing munculnya pelaku teror baru untuk melancarkan aksi balas dendam.

“Eksekusi mati untuk terpidana terorisme justru berpotensi menciptakan martir baru yang berjuang demi keyakinannya yang kadang bahkan mengharapkan kematian itu terjadi pada dirinya,” ujar Usman.

Sedangkan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam berharap pemerintah bersungguh-sungguh menghentikan pelaksanaan eksekusi mati sebagai upaya penghormatan dan perlindungan hak hidup manusia.

"Komnas HAM mengingatkan kembali agar pemerintah melakukan segala upaya penghormatan hak hidup," kata Anam, dikutip dari Tempo.

Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hukuman mati direncanakan menjadi pidana tambahan dan alternatif, dari yang kini sebagai pidana pokok.

Bentuknya, antara lain, pidana mati dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup andaikata terpidana berkelakuan baik selama sepuluh tahun masa uji coba.

Anam mengapresiasi kebijakan pemerintah dan parlemen dalam beleid ini. Meskipun baginya, langkah terbaik tetap menghapuskan hukuman mati secara permanen.

"Tapi ini kemajuan dari mandeknya segala upaya penghapusan hukuman mati selama ini," ujarnya.

Tanggapan DPR

Mengenai desakan pencabutan hukuman mati di undang-undang, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilainya sebagai perihal wajar.

"Ada yang memandang bahwa hak hidup adalah hak tertinggi dari Tuhan sehingga tidak boleh ada orang yang mencabutnya," kata Nasir.

Namun, terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hukuman mati sejatinya masih sejalan dengan hukum di Indonesia.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 yang menolak uji materi UU Narkotika yang menyatakan hukuman mati tetap sesuai hukum Indonesia.

"Maka saya pribadi menilai, perubahan pidana mati bisa menjadi seumur hidup di RKUHP itu sudah menjadi titik temu yang cukup baik," ujarnya.

"Sebagai pilihan logis, keseimbangan antara hak asasi individu dengan masyarakat dan ideologi."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.