Indonesia Bantah Tuduhan Pelapor PBB Soal Kekerasan di Papua

Pemerintah menyebut laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di provinsi paling timur Indonesia itu sebagai tidak berdasar.
Victor Mambor
2022.03.02
Jakarta
Indonesia Bantah Tuduhan Pelapor PBB Soal Kekerasan di Papua Warga Papua yang meninggalkan desa mereka untuk menghindari bentrok senjata antara aparat keamanan dan kelompok separatis bersenjata di dekat tempat tambang emas dan tembaga Grasberg, Freeport, berkumpul di tempat penampungan sementara di Timika, Papua, pada 9 Maret 2020.
AFP

Pemerintah Indonesia menolak tudingan para ahli hak asasi manusia PBB yang menyatakan keprihatinan atas memburuknya situasi kemanusiaan di Provinsi Papua dengan menyitir laporan tentang pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa.

Pernyataan ahli PBB itu bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan TNI di Papua atas tewasnya seorang anak laki-laki di Kabupaten Puncak yang diduga dianiaya oleh tentara usai dituduh mencuri senjata seorang prajurit.

Kantor misi PBB Indonesia di Jenewa menuduh pelapor hak asasi manusia PBB menolak dialog konstruktif dan mengabaikan data dan informasi yang “terverifikasi” yang telah disampaikan oleh Jakarta untuk menjawab tuduhan serupa sebelumnya.

“Apa yang telah diterbitkan oleh para pemegang mandat ini tidak lebih dari sebuah monolog, yang tampaknya dirancang semata-mata untuk tujuan kepentingan mereka sendiri,” kata kantor perwakilan Indonesia di PBB dalam pernyataannya. 

“Pemerintah Indonesia telah menjelaskan dalam banyak kesempatan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan tidak memiliki tempat di Indonesia,” tulis pernyataan itu.

Para ahli PBB mendesak pemerintah melakukan penyelidikan yang tuntas dan independen terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan membuka akses kemanusiaan.

“Antara April dan November 2021, kami telah menerima tuduhan yang menunjukkan beberapa contoh pembunuhan di luar proses hukum, termasuk anak-anak kecil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan pemindahan paksa setidaknya 5.000 orang asli Papua oleh pasukan keamanan,” kata para pelapor PBB.

“Tindakan mendesak diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap penduduk asli Papua,” kata para ahli,

Mereka mengatakan perkiraan menyebutkan sekitar 60.000 hingga 100.000 orang telah mengungsi sejak meningkatnya kekerasan pada Desember 2018 dan kebanyakan belum kembali ke rumah mereka karena banyaknya pasukan keamanan dan bentrokan bersenjata.

Lembaga bantuan kemanusiaan, termasuk Palang Merah, hanya mendapatkan akses terbatas atau tidak sama sekali kepada para pengungsi, kata mereka.

"Kami sangat terganggu oleh laporan bahwa bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua dihalangi oleh pihak berwenang," tambah para ahli.

Ketiga ahli PBB itu adalah José Francisco Cali Tzay (pelapor khusus untuk masyarakat adat), Morris Tidball-Binz (pelapor khusus untuk pembunuhan di luar hukum dan penangkapan sewenang-wenang) dan Cecilia Jimenez-Damary (pelapor khusus untuk hak pengungsi internal).

Misi Indonesia mengatakan pengerahan personel keamanan di Papua diperlukan karena adanya serangan “yang merajalela” oleh kelompok separatis terhadap warga sipil.

Indonesia juga menekankan kasus pengungsian terjadi karena banyak faktor yang, termasuk bencana nasional, kekerasan yang dilakukan “kelompok kriminal bersenjata,” konflik suku, dan konflik hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Mengaitkan semua kasus pengungsian dengan pemindahan paksa oleh pasukan keamanan bukan saja tidak benar, tetapi juga mengabadikan narasi berbahaya yang diadvokasi oleh kelompok bersenjata kriminal untuk menyebarkan ketidakpercayaan publik terhadap personel keamanan,” kata kantor misi Indonesia. 

Indonesia juga menolak tuduhan pemerintah membatasi akses pekerja kemanusiaan, tapi mengakui ada permintaan kepada mereka untuk tidak melakukan perjalanan ke beberapa daerah karena pertimbangan keamanan.

Warga mengangkat jenazah Makilon Tabuni, 12, untuk dikremasi di Sinak, Kabupaten Puncak Papua, 24 Februari 2022. [Dok. jurnalis warga]
Warga mengangkat jenazah Makilon Tabuni, 12, untuk dikremasi di Sinak, Kabupaten Puncak Papua, 24 Februari 2022. [Dok. jurnalis warga]

Tewasnya Makilon Tabuni

Bersamaan dengan dikeluarkannya laporan pakar PBB itu, aparat keamanan di Papua tengah menginvestigasi kasus tewasnya seorang anak laki-laki di Kabupaten Puncak yang diduga dianiaya oleh tentara usai dituduh mencuri senjata seorang prajurit.

Makilon Tabuni, 12, seorang siswa SD Inpres Sinak, meninggal dunia pada 22 Februari setelah ditangkap dua hari sebelumnya karena dituduh bersama temannya mengambil sepucuk senjata milik seorang anggota TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, kata warga setempat dan kelompok hak asasi manusia. 

Tim advokasi yang terdiri dari beberapa LSM di Papua dan Jakarta mengatakan kejadian penyiksaan anak di Puncak yang menewaskan Makilon semakin mempertegas kentalnya kultur kekerasan yang digunakan oleh aparat.

Tim advokasi menyatakan mereka mendapatkan informasi bahwa korban dan keluarga korban mendapatkan tekanan setelah berita tentang peristiwa ini menyebar. 

“Kami mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bergerak secara proaktif mendampingi dan melindungi keluarga, termasuk anak-anak serta menjalankan pemulihan yang efektif,” kata Fatia Maulidiyanti Kordinator KontraS Indonesia.

Seorang anggota keluarga korban yang dihubungi BenarNews menegaskan bahwa foto-foto yang beredar di media sosial adalah benar foto pembakaran jenazah Makilon.

Sumber yang menolak disebutkan namanya karena alasan keamanan itu membantah pernyataan TNI yang menyebutkan foto-foto itu sebagai hoaks.

Ia juga mengatakan anak-anak yang diduga mengalami penganiayaan bersama Makilon sebenarnya kenal dengan anggota TNI yang diduga menyiksa mereka. 

“Tidak seharusnya mereka disiksa. Seharusnya ditanya dulu,” kata keluarga korban ini.

Ia meminta agar tempat-tempat perjudian di Sinak seharusnya ditutup, termasuk di pos militer.

“Di mana ada pos-pos dan tempat perjudian, warga akan terus berdatangan untuk bermain sehingga harus ditutup,” katanya.

Jenazah Makilon, yang merupakan anak Kepala Kampung Kelemame, dikremasi di depan Polsek Sinak pada tanggal 24 Februari dan diperabukan sebagaimana adat istiadat setempat, kata pegiat hak asasi manusia di Papua, Okto Tabuni.

Okto mengatakan dia tak dapat memastikan di mana Makilon meninggal. Ia hanya mengatakan bahwa Makilon sudah meninggal dunia saat sampai di Puskesmas Sinak pada 22 Februari malam. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.