Jakarta Lanjutkan PSBB Transisi di Tengah Kemunculan Klaster Perkantoran

KPAI: Anak-anak rentan kekerasan selama berada di rumah saat pandemi COVID-19.
Ronna Nirmala
2020.07.30
Jakarta
200730_ID_CovidJkt_1000.jpg Mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19, seorang perempuan berbicara dengan telepon genggamnya, di Jakarta, 20 Juli 2020.
AFP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (29/7) mengumumkan untuk tetap melanjutkan pembatasan sosial transisi menyusul melonjaknya kasus positif virus corona di ibu kota sebulan terakhir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus positif di DKI Jakarta yang melonjak tinggi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjadi karena adanya peningkatan tes deteksi COVID-19 secara besar-besaran.

Penambahan kasus termasuk 90 klaster penularan dari perkantoran yang menyumbangkan 459 penularan baru.

“Kita memutuskan kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya, sampai 13 Agustus 2020,” kata Anies dalam telekonferensinya. Masa transisi fase pertama ini sejatinya berakhir 30 Juli ini.

“Testing ini harus agresif, untuk mencari kasus-kasus baru. Dan lebih dari 80 persen spesimen yang diuji di DKI itu untuk mencari kasus baru, sisanya pengulangan,” kata Anies, seraya mengklaim pihaknya telah melakukan tes sebanyak empat kali lipat dari standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk wilayah seluas Jakarta.

Data harian Kementerian Kesehatan per Kamis menunjukkan, Jakarta menjadi provinsi dengan angka terkonfirmasi COVID-19 tertinggi yakni 397 sehingga keseluruhannya sebanyak 20.969, disusul penambahan 189 kematian dalam 24 jam terakhir sehingga totalnya menjadi 12.803 kasus.

Sementara di tingkat nasional, angka terkonfirmasi positif per Kamis bertambah 1.904 dengan total menjadi 106.336 kasus, lalu kematian bertambah 83 sehingga keseluruhannya menjadi 5,058, demikian data Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan laju kasus positif COVID-19 di Indonesia di luar standar aman menurut WHO.

“Jika kita bandingkan antara jumlah kasus positif dan jumlah orang yang diperiksa per harinya, didapatkan positivity rate sebesar 13,3 persen per tanggal 29 Juli 2020. 13,3 persen ini pada tanggal 29 Juli lebih tinggi dari standar WHO yaitu 5 persen,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis.

Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan selama masa PSBB transisi yang dimulai di DKI Jakarta sejak awal Juni 2020, kasus paling banyak yang ditemukan berasal dari transmisi lokal dengan 283 klaster disusul 90 klaster dari perkantoran.

Kantor yang menjadi klaster di antaranya kementerian, lembaga, kantor milik badan usaha milik negara (BUMN), kepolisian, kantor di lingkungan Pemda DKI Jakarta hingga milik swasta.

“Jika perusahaan masih bisa melakukan WFH (work from home), maka lebih baik WFH. Jika tidak memungkinkan, maka kapasitas kantor maksimal 50 persen dan membuat shift dengan jeda satu setengah sampai dua jam agar tidak terjadi penumpukan,” kata Dewi dalam telekonferensi di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terkait klaster perkantoran, Anies mengatakan pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan denda progresif kepada perkantoran yang terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan berulang.

“Bila tidak peduli, maka akan ada risiko penutupan. Kami akan melakukan sinkronisasi atas temuan kasus positif dengan lokasi tempat kerjanya,” tukas Anies.

Kesehatan mental anak

Merujuk laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pekan lalu, menunjukkan bahwa anak rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis dari keluarganya sendiri, selama berada di rumah selama pandemi COVID-19.

Sebanyak 60 persen responden dalam survei KPAI menyatakan kekerasan fisik paling sering dilakukan oleh ibu, disusul kakak atau adik sebesar 36,5 persen, ayah 27,4 persen, dan saudara lainnya 9,1 persen. Adapun bentuk kekerasan fisiknya meliputi dicubit (23 persen), dipukul (10 persen), didorong (6 persen) dan dikurung (4 persen).

Sama halnya dengan kekerasan psikis juga dilakukan oleh ibu sebanyak 79,5 persen, 42 persen ayah, lalu kakak atau adik sebesar 20,4 persen.

Anak-anak juga rawan kekerasan psikis, yaitu dimarahi sebagai perlakuan terbanyak diterima, yaitu 56 persen.

“Karena posisi ibu di dalam masa COVID-19 tampaknya memang bukan double-burden saja, tetap multi-burden. Dia juga memikirkan ekonomi keluarga, pengasuhan, mendampingi belajar anak-anak, dan lain sebagainya,” ucap Ketua KPAI, Susanto dalam diskusi daring, Kamis (30/7).

Susanto menambahkan, faktor ekonomi seperti kondisi orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK juga terbatasnya layanan pendidikan mendukung kemunculan emosi berlebihan dalam pengasuhan anak.

“Memang potensi kekerasan masa COVID-19 tinggi akibat dari kondisi orang tua, meski memang orang tua harusnya memberikan jaminan perlindungan kepada anak dari kekerasan dan diskriminasi,” tukasnya.

Di luar dari kekerasan fisik dan psikis, anak-anak menjadi kelompok paling rentan selama pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia.

Menurut data Satgas COVID-19 korban meninggal dunia di kalangan anak-anak mencapai 1 persen atau 48 orang untuk kelompok 0-5 tahun dan 0,9 persen atau 43 orang untuk kelompok 6-17 tahun.

Koridor perjalanan dengan UEA

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengumumkan kesepakatan pengaturan travel corridor untuk perjalanan bisnis serta kunjungan dinas dan diplomatik dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang berlaku mulai Kamis (29/7).

“Melalui kesepakatan ini, Indonesia dan UEA membuka secara terbatas dan memfasilitasi kemudahan perjalanan antara kedua negara untuk keperluan bisnis esensial dan dinas dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Retno dalam telekonferensi.

Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, Achmad Rizal Purnama, menambahkan koridor perjalanan yang diperuntukkan bagi para pebisnis, diplomat, dan kalangan pemerintah akan diterapkan sejak proses pengajuan visa, termasuk kewajiban melakukan tes PCR.

Dengan tes PCR tersebut, warga dari masing-masing negara tadi tidak diwajibkan untuk melakukan karantina saat ketibaan, melainkan hanya perlu menjalankan cek kondisi kesehatan saat tiba di bandara.

“Artinya, ketika orang Indonesia akan berangkat ke UEA dia melakukan tes maka hasilnya akan diakui oleh otoritas UAE, demikian juga sebaliknya,” kata Rizal.

Dalam pertemuan virtual dengan Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, Kamis (30/7) Retno menyatakan rencana pembentukan koridor perjalanan bisnis dengan negara tersebut masih terus dibahas dan diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.

“Kita juga membahas upaya menjaga investasi yang berkualitas dan saling menguntungkan,” kata Retno.

“Dan rencana pembentukan travel corridor arrangement bagi business essentials diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” tukasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.