Janda Militan Filipina Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

Minhati Madrais yang berkewarganegaraan Indonesia dibebaskan dari penjara Filipina, 17 Juli 2020.
Richel V. Umel dan Froilan Gallardo
2020.07.20
Iligan City dan Cagayan de Oro, Filipina
200720PH-Marawi-1000.jpg Pemandangan sebuah pelabuhan di Kota Marawi pada 10 April 2018. Kota yang terletak di wilayah selatan Filipina ini hancur usai perang yang berlangsung selama lima bulan antara pasukan pemerintah dengan para militan terafiliasi dengan ISIS tahun 2017 lalu.
Richel V. Umel/BenarNews

Sejumlah pejabat pemerintah Filipina Senin kemarin memastikan janda Omarkhayam Maute, militan Filipina yang tewas di tangan pasukan pemerintah Filipina, diserahkan ke pemerintah Indonesia untuk  kemungkinan menjalani repatriasi. Keputusan ini diambil setelah pengadilan tidak mampu menemukan bukti yang cukup bahwa dirinya memiliki bahan-bahan untuk membuat bom selama dirinya ditahan tiga tahun lalu.

Minhati Madrais, perempuan berusia 39 tahun berkewarganegaraan Indonesia ini merupakan istri pemimpin kelompok militan terafiliasi ISIS yang mengambil alih kota Marawi di selatan Filipina dan tewas dalam pertempuran itu. Polisi mengatakan Madrais diserahkan ke perwakilan pemerintah Indonesia di sana setelah dibebaskan dari penjara di Filipina, Jumat lalu.

“Dia diserahkan ke pihak kedutaan besar,” ujar Kepala Polisi Kota Iligan, Kolonel Michael Pareja. Pengadilan di kota inilah yang memerintahkan pembebasan Minhati akhir Juni lalu.

Pejabat kedutaan besar dan konsulat Indonesia sendiri belum memberikan pernyataan saat ditanyakan BenarNews, Senin waktu setempat. Saat jumpa pers yang digelar di Jakarta 17 Juli kemarin, seorang pejabat senior di Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pihaknya dan instansi pemerintah lainnya tengah membahas rencana selanjutnya atas pembebasan dan kemungkinan repatriasi Minhati.

Keputusan Pengadilan buat geram pemerintah setempat

Keputusan yang tertuang dalam sembilan halaman per tanggal 26 Juni menyebutkan Pengadilan Wilayah Lanao del Norte memerintahkan dibebaskannya seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh beberapa narasumber di Filipina.

Kuasa hukum Minhati, Antonio Amarga, meminta pengadilan untuk menghapus kasus yang melibatkan kliennya itu karena kurangnya barang bukti dugaan kepemilikan bahan peledak. Permintaan pengacara Minhati ini rupanya tidak dibantah oleh pengadilan.

Keputusan pengadilan untuk membebaskan janda Maute pun membuat pejabat pemerintah setempat kecewa, termasuk wali kota Marawi, kota yang sebagian besar hancur akibat pertarungan antara pejuang pro-ISIS dan pasukan pemerintah setelah ratusan militan menguasai kota ini pada bulan Mei 2017 silam

“[Minhati] dibebaskan karena ternyata dirinya tidak terlibat langsung dalam pemberontakan di Marawi,” ujar Majul Gandamra, wali kota Marawi yang juga seorang pengacara yang terus mengikuti kasus ini.

“Namanya terlibat karena dirinya memiliki hubungan dengan Omar Maute, namun dia tidak bisa dihukum karena alasan itu saja.”

Tiga tahun lalu, suami Minhati bersama sekelompok militan lain yang berasal dari Filipina, negara-negara Asia Tenggara lain dan Timur Tengah, menyerang Marawi demi menjadikan kota yang mayoritas penduduknya Muslim itu menjadi basis kekhalifahan kelompok ISIS di wilayah itu.

Kelompok ini dipimpin oleh Isnilon Hapilon, seorang pemimpin kelompok ekstremis Abu Sayyaf yang ditunjuk memimpin kelompok ISIS di Filipina. Keduanya, Maute dan Hapilon, tewas pada Oktober 2017, jelang berakhirnya pertempuran yang ditandai oleh dikuasainya kembali kota itu oleh pasukan militer dari tangan para militan.

Saat Minhati ditahan bulan November 2017 di Kota Iligan, polisi menduga mereka telah menemukan bahan-bahan pembuat bom miliknya. Namun, hakim ketua dalam kasus itu, Ali Ombra Bacamaran, menilai barang-barang bukti itu tidak dapat diterima di pengadilan.

Wali Kota Iligan, Celso Regencia, terlihat sangat kecewa mengetahui keputusan hakim yang membebaskan Minhati. Kota Iligan sendiri berbatasan langsung dengan Marawi. Banyak warga kota ini yang terpaksa mengungsi dan mencari perlindungan sepanjang pertempuran di tahun 2017 itu.

“Banyak orang terbunuh dan mereka masih tidak bisa memberikan bukti-bukti kuat,” ujarnya.

Regencia menolak berkomentar lebih lanjut.

Ketua Institut Penelitian Perdamaian, Kekerasan dan Terorisme, Rommel Banlaoi mengatakan Minhati kemungkinan besar akan diterbangkan ke Jakarta, dimana dirinya diperkirakan akan mendapatkan rehabilitasi penuh.

“Pembebasannya mencerminkan kelemahan pihak intelijen Filipina dalam mengumpulkan barang bukti yang kuat untuk mengaitkannya dengan aksi pemberontakan Marawi,” ujar dia kepada BenarNews.

“Namun pembebasannya juga berarti kesempatan rehabilitasi bagi individu yang berhubungan dengan aksi-aksi terorisme,” kata dia.

Seorang pakar lain yang mengikuti kasus Minhati mengatakan kepada BenarNews bahwa Minhati dibebaskan sebagai bagian dari perjanjian barter antara kedua negara terkait tersangka militan di penjara masing-masing negara. Narasumber ini meminta tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara terkait kasus ini.

Keputusan pengadilan untuk membebaskan Minhati diambil usai Kongres Filipina mengesahkan Rancangan Undang-Undang Antiterorisme yang bertujuan untuk memerangi merebaknya militansi di Filipina, terutama di wilayah selatan Mindanao.

Presiden Rodrigo Duterte menandatangani rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang pada 3 Juli dan secara resmi diberlakukan pada Sabtu. Organisasi-organisasi hak asasi manusia sendiri telah mengajukan keberatan atas undang-undang itu, dan menilai polisi serta militer juga bisa menggunakannya untuk memburu pihak-pihak lain yang berseberangan dengan pemerintahan Duterte.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.