Jokowi: Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB

Anggota DPR mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah terkait COVID-19 kerap bertentangan.
Tia Asmara
2020.05.18
Jakarta
200518_ID_COVID_1000.jpg Warga menggunakan masker, mengantri untuk menerima bantuan uang di tengah kesulitan ekonomi dalam masa wabah virus corona, di Padang, Sumatra Barat, 15 Mei 2020.
ANTARA/Reuters

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin (18/5) menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengeluarkan kebijakan pelonggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seiring dengan kerumunan yang sudah kembali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia di tengah terus meningkatnya kasus COVID-19.

Sementara itu di media sosial tagar “IndonesiaTerserah” menjadi trending topik menggambarkan rasa kecewa masyarakat atas wacana pelonggaran PSBB itu.

"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka.

Pernyataan Jokowi menyusul laporan tentang keramaian di berbagai wilayah di ibu kota dan di daerah, termasuk bandara, pasar, dan jalanan di berbagai tempat di Indonesia, menyusul statemen dari pemerintah seminggu sebelumnya tentang pembukaan sejumlah sarana transportasi untuk memudahkan mobilitas pihak yang tetap harus menjalankan tugasnya di tengah pandemi virus corona.

Hingga Senin, terdapat penambahan 496 kasus positif COVID-19 secara nasional menjadikan total 18.010 kasus, dengan 1.191 meninggal. Angka kematian ini memposisikan Indonesia sebagai negara dengan kasus kematian terbanyak di Asia Tenggara. Pasien terkonfirmasi sembuh 4.324 orang.

Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih akan tetap berfokus pada upaya pengendalian COVID-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik, kata Jokowi, seraya meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan larangan mudik dapat berjalan efektif.

“Yang kita larang itu mudiknya bukan transportasinya karena transportasinya untuk sejumlah urusan logistik, kesehatan, kepulangan tenaga kerja dan keperluan ekonomi esensial lainnya harus tetap berjalan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar dia.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan terdapat 132.178 warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri yang masuk dari beberapa pintu masuk pelabuhan dan bandara di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi memang mengatakan ingin melihat masyarakat kembali produktif.

“Kita memang harus berkompromi dengan COVID, bisa hidup berdampingan dengan COVID. Yang kemarin saya bilang, kita harus berdamai dengan COVID,” kata Presiden dalam video yang diunggah di YouTube hari Jumat.

 

 

“Indonesia Terserah”

Ditengah isu pelonggaran PSBB, #IndonesiaTerserah menjadi trending topik di media sosial di Indonesia, menggambarkan kekecewaan masyarakat atas tidak tertibnya penerapan aturan penanganan COVID-19.

Sebuah video rap berjudul “Terserah” yang dinyanyikan oleh musisi Willy Winarko yang menggambarkan sindiran situasi ketidakpatuhan masyarakat Indonesia dan tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan aturan PSBB, beredar viral di linimasa media sosial.

Doni Monardo mengatakan ketidakpatuhan masyarakat bisa merugikan tenaga kesehatan.

“Karena kalau ada masyarakat sakit dengan jumlah banyak maka yang sangat repot adalah dokter dan perawat di Rumah Sakit,” kata dia.

Doni menjelaskan kondisi jumlah dokter di Indonesia menjadi salah satu yang terendah di dunia dengan jumlah 200.000 dokter, 1976 diantaranya merupakan dokter paru. Sehingga gambarannya, ujar dia, satu dokter paru menangani 245.000 jiwa.

Setidaknya, ada 32 dokter dan 24 perawat yang meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19.

Puskesmas diperkuat

Jokowi juga meminta agar jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama di masing-masing wilayah (puskesmas) diperkuat.

“Puskesmas dan jaringannya bisa diaktivasi menjadi simpul dalam pelacakan dan penelusuran kasus positif di wilayah itu juga sebagai pemantauan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG),” ujar Jokowi dalam rapat terbatas itu.

Presiden menyebut terdapat 10.134 puskesmas di Indonesia, 4.000 di antaranya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Selain itu, terdapat pula 4.883 dokter praktik keluarga dan klinik-klinik pratama yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan Solat Ied

Sekretaris Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan selama dilakukan dalam zona yang sudah terkendali, solat Ied boleh dilakukan berjamaah di lapangan, tanah luas dan di rumah.

“Artinya boleh berjamaah di luar jika angka penularan sudah menurun dan public policy pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan otoritas yang punya kompetensi di bidang epidemologi dan pakar kesehatan masyarakat yang kredibel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Solat Ied juga boleh diadakan di rumah, tetapi harus melaksanakan protokol kesehatan dan memperpendek bacaan solat, maksimal dilakukan empat orang.

Zakat juga boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, disinfektan bagi masyarakat dan pengobatan.

Membingungkan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah terkait COVID-19 kerap bertentangan.

“Bagaimana masyarakat meningkatkan disiplin kalau wacana yang muncul malah membingungkan, mestinya yang distop adalah wacana pelonggaran yang tidak jelas dasarnya itu,” kata dia kepada Benarnews.

Lebih lanjut, ia menilai wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah baik soal relaksasi PSBB dan berdamai dengan virus corona tidak didasarkan kepada data-data yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika Pemerintah mau serius jalankan skenario "new normal", harus dipastikan kurva perkembangan COVID-19 landai secara stabil sebagai hasil tes swab yang dilakukan secara optimal dan penanganan secara kesehatan secara maksimal,” kata dia.

Pemerintah, ujarnya, harusnya merujuk sepenuhnya kepada pendapat para ahli di bidang kesehatan dan epidemiologi dalam membuat kebijakan yang terkait penanganan COVID-19. “Jangan hanya mengutamakan kepentingan ekonomi sesaat,” kata dia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.