Jurnalis dan Aktivis Kecam Pemberian Remisi Kepada Pembunuh Wartawan

Aksi serupa juga digelar di berbagai daerah mulai dari Banda Aceh hingga Bali, dengan tuntutan mendesak Jokowi untuk membatalkan remisi kepada Susrama.
Ismira Lutfia Tisnadibrata & Anton Muhajir
2019.01.25
Jakarta & Denpasar
ID-Journalism-1000.jpg Koordinator Komunitas Wartawan Freelance Indonesia, Fira Abdurachman, berorasi saat unjuk rasa untuk memprotes remisi terhadap pembunuh wartawan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 25 Januari 2019.
Ismira Lutfia Tisnadibrata/BeritaBenar

Para jurnalis dan aktivis pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di 20 kota melakukan unjuk rasa untuk mengecam keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun untuk I Nyoman Susrama, yang telah divonis membunuh seorang wartawan Radar Bali karena pemberitaannya.

Di Jakarta, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengekpresikan kekecewaan mereka dengan menggelar protes di depan Istana Merdeka, Jumat, 25 Januari 2019.

Sekitar 50 pemrotes bersenandung, “Tolak, Tolak Remisi, Tolak Remisi, Pembunuh Jurnalis” sambil membawa poster yang mempertanyakan dan mengecam keras keputusan Jokowi karena dianggap telah “melukai rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban tapi juga jurnalis di Indonesia.”

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberian remisi kepada Susrama karena kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambang Amri dalam orasinya.

Susrama divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2010, dan diperkuat putusan hakim Mahkamah Agung tahun yang sama, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

Prabangsa dianiaya delapan orang suruhan Susrama sehingga tewas dan mayatnya ditemukan mengapung di perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem, lima hari kemudian.

Kasus itu bermula dari kekesalan pelaku kepada Prabangsa yang memberitakan dugaan korupsi Susrama dalam proyek pembangunan sekolah di Bali.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 7 Desember 2018, Jokowi memberi remisi untuk 115 terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, termasuk Susrama, yang hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Salinan Keppres yang diterima BeritaBenar menyatakan bahwa “terdapat cukup alasan untuk memberikan remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara,” tapi tidak dirinci alasannya.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Keppres tersebut untuk dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara.

Menurutnya, keputusan Jokowi itu menunjukkan perhatian pemerintah kepada kebebasan pers di Indonesia masih rendah, mengingat masih ada sedikitnya delapan kasus pembunuhan jurnalis lain yang belum terungkap, sementara kasus Prabangsa adalah satu-satunya yang berhasil diusut dan pelakunya dihukum.

Delapan kasus itu antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

“Kalau pelakunya polisi, pasti kasus tidak diproses,” ujar Manan dalam orasinya.  “Kami kecewa dengan keputusan presiden tersebut.”

Ratna Ariyanti, Koordinator Asia Tenggara untuk Federasi Jurnalis Internasional atau International Federation of Journalists (IFJ) mengatakan kepada BeritaBenar bahwa IFJ sangat menyesalkan sikap Jokowi untuk memberikan remisi kepada Susrama dan mendesak untuk segera dicabut.

“Ini menunjukkkan Jokowi mengambil sikap yang melanggengkan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah belum menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Susrama menunjukkan sikap dan kelakuan baik dalam menjalani pidananya. Ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberi remisi kepadanya.

Menurut Yasonna, perbuatan Susrama bukan kejahatan luar biasa sehingga remisi yang diberikan adalah remisi normal seperti kepada narapidana lain.

"Bila orang tidak dikasih remisi, tidak muat itu lembaga pemasyarakatan kalau semua dihukum, tidak pernah dikasih remisi," ujarnya, Rabu lalu, yang dikutip dari laman Kompas.com.

Menurut data LBH Pers, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2017 dan jumlah itu meningkat menjadi 71 tahun 2018.

“Kasusnya beragam dari kekerasan non fisik sampai fisik. Kebanyakan adalah perampasan alat kerja dan terkait pemberitaan seputar pemilihan umum,” ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.

Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di Denpasar, Bali,  25 Januari 2019. (Anton Muhajir/BeritaBenar)
Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di Denpasar, Bali, 25 Januari 2019. (Anton Muhajir/BeritaBenar)

Di Bali

Selain Jakarta, aksi serupa juga digelar di berbagai daerah mulai dari ujung Barat Indonesia, Banda Aceh hingga Bali. Tuntutan para pengunjuk rasa juga sama, mendesak Jokowi untuk membatalkan remisi kepada Susrama.

Di Denpasar, Bali, sekitar 100 jurnalis, mahasiswa, pengacara, dan masyarakat biasa berunjuk rasa untuk menuntut Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama.

Massa juga mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi Susrama.

“Pemberian remisi terhadap Susrama menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” kata Nandang Astika, Ketua AJI Kota Denpasar selaku koordinator aksi.

“Ini satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diproses hukum dan para pelakunya dihukum penjara.”

Kakanwilkum dan HAM Bali Sutrisno menerima peserta unjuk rasa yang juga diikuti istri almarhum Prabangsa, Anak Agung Sagung Mas Prihantini.

Sutrisno menyatakan di atas pernyataan bermeterai bahwa dia bersedia menyampaikan tuntutan massa aksi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Meskipun demikian Sutrisno menyatakan bahwa remisi tersebut sepenuhnya hak Presiden Jokowi. “Namun, kami hanya meneruskan ke pusat, bukan yang memutuskan,” katanya.

Di Banda Aceh, puluhan jurnalis dan aktivis menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman. Mereka berorasi silih berganti, mendesak Jokowi membatalkan remisi kepada Susrama.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.