Kapal Survei Cina Terdeteksi Masuk Wilayah Perairan Selat Sunda

Xiang Yang Hong 03 tidak menyalakan sistem pelacakan otomatis saat melintas di perairan tersebut.
Ronna Nirmala
2021.01.14
Jakarta
Kapal Survei Cina Terdeteksi Masuk Wilayah Perairan Selat Sunda KRI Imam Bonjol-363 (kiri) mendekati kapal nelayan Cina (kanan) di perairan Natuna yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tersebut, 21 Juni 2016.
TNI AL/AFP

Sebuah kapal survei berbendera Cina pada Rabu malam dintersep oleh kapal patrol Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika melintas di wilayah perairan Selat Sunda dalam perjalanan menuju Samudera Hindia, kata pejabat Bakamla, Kamis (14/1).

Bakamla menaruh kecurigaan pada kapal survei Xiang Yang Hong 03 karena sempat mematikan sistem pelacakan kapal otomatis (automatic identification system atau AIS) sebanyak tiga kali saat melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia-I (ALKI-I), kata Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Suwito. 

“Sebenarnya kalau dia lintas transit dengan tidak melakukan kegiatan yang mencurigakan, kalau berlayar terus menerus, ya tidak melanggar. Tapi dalam pelayaran ini, AIS-nya mati, nah itu yang membuat kita curiga,” kata Suwito kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis malam. 

Suwito menjelaskan, sistem identifikasi Xiang Yang Hong 03 mati selama 13 jam saat melintasi Laut Natuna Utara, lalu mati kembali selama 34 jam saat melintasi Laut Natuna Selatan, dan kemudian mati kembali selama 5 jam saat melintasi Selat Karimata. Bakamla mencatat kapal berlayar dengan kecepatan rata-rata 10,9 knots.  

“Jadi kapal itu memang dari utara Natuna mau ke Samudra Hindia. Memang tidak berhenti, tapi ada kecurigaan kita AISnya mati hingga berjam-jam,” kata Suwito. 

Kapal Xiang Yang Hong 03 tiba di Selat Sunda pada Rabu pukul 14.30 WIB, dengan jarak 40 Nautical miles (Nm) atau sekitar 72 kilometer ke arah haluan selatan dari KN Nipah 321 milik Bakamla yang saat itu hendak bergabung dengan tim SAR gabungan dalam misi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada hari Sabtu. 

Sekitar pukul 20.00, KN Nipah 321 berhasil mendekati Xiang Yang Hong 03 di jarak 10 Nm (sekitar 18 km) dan membuka komunikasi dengan kapten kapal survei tersebut.

“Kemudian kita tanya kenapa mematikan, jawabnya ternyata rusak. Ini kita toleransi karena kapalnya tidak berhenti,” ucap Suwito. 

Dalam UNCLOS 1982 Pasal 53 ayat 3 dijelaskan Lintas Alur Laut Kepulauan sebagai pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan dengan normal mode yang hanya dapat digunakan untuk lintas yang terus menerus, langsung dan tidak terhalang oleh zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan laut bebas. 

Kendati demikian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang kewajiban bagi setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun asing yang berlayar di wilayah perairan Nusantara untuk memasang dan mengaktifkan AIS. 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa nahkoda wajib menyampaikan informasi kerusakan AIS kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) untuk selanjutnya dilaporkan kepada syahbandar.

Terkait AIS Xiang Yang Hong 03 yang sempat dimatikan, juru bicara Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan tim di lapangan tidak sempat melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah AIS rusak atau sengaja dimatikan karena cuaca buruk. 

Namun Xiang Yang Hong 03 berhasil dikawal hingga keluar dari ZEE Indonesia pada sekitar pukul 21.00 WIB. 

“Setelah diamati, kapal sasaran telah keluar dari ZEEI, KN Pulau Nipah 321 putar arah kembali ke daerah operasi SAR,” kata Wisnu. 

Jalur perairan internasional

Pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan jalur yang dilalui kapal riset berbendera Cina tersebut tidak melanggar wilayah teritori kemaritiman Indonesia. 

“Pada wilayah ALKI-I, II maupun III, memang boleh dilewati kapal jenis apapun, mau itu militer, dagang, milik asing tanpa memberitahukan kepada Indonesia. Tapi tidak boleh berhenti,” kata Beni melalui sambungan telepon dengan BenarNews. 

Namun, Beni menilai Bakamla tetap perlu melakukan pengawasan lebih ketat pada kemudian hari, merujuk pada kejadian tidak difungsikannya AIS pada kapal survei tersebut. 

“Ada kecurigaan dia mematikan AIS dan dengan alasan apapun seharusnya tidak boleh dimatikan. Semua kapal wajib menyalakan AIS, apapun jenisnya. Kalau saya menduganya kapal sempat berhenti, tapi ini yang harus dibuktikan oleh Bakamla,” sebut Beni. 

Sementara itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan Bakamla sudah mengambil langkah yang berlebihan ketika mengintersep Xiang Yang Hong 03 tanpa ada bukti kuat bahwa kapal survei Cina itu melakukan aktivitas di perairan Nusantara. 

“Kecuali kalau dia diam, tidak mau keluar, baru ambil langkah cepat dan segera. Selama tidak ada bukti kapal berhenti atau melakukan aktivitas apapun di ZEE kita, maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan kapal itu,” kata Rusdi kepada BenarNews. 

Rusdi menjelaskan, kapal survei Cina tersebut melintas di wilayah ALKI-I yang difungsikan untuk pelayaran internasional dari Laut Cina Selatan dengan jalur yang dilalui meliputi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda menuju Samudra Hindia. 

“Di ALKI itu berlaku transit passage, innocent passage. ZEE kita boleh dilintasi oleh kapal apapun, kapal dagang, kapal perang tanpa harus lapor. Ini sebetulnya praktik lazim dalam dunia pelayaran,” kata Rusdi. 

“Sebaiknya kita jangan reaktif dulu, takutnya nanti jadi pergunjingan di kalangan internasional kalau sedikit-sedikit parno dengan kapal asing,” lanjutnya.  

Tambah senjata

Dalam rangka penguatan pengamanan wilayah perairan, sebanyak 20 unit senjata mitraliur 12,7 milimeter (mm) yang dipesan Bakamla dari PT Pindad (Persero) telah diterima institusi yang bertanggung jawab atas patroli laut itu, kata Wisnu.

“Yang sudah datang baru mitraliur 12,7 untuk penguatan self defense dan Asimetrik war,” kata Wisnu kepada BenarNews, dengan hanya menyebut pesanan itu datang pada awal tahun ini. 

“Sebisa mungkin kita hindari kekerasan, senjata itu untuk penangkalan saja,” lanjutnya. 

Pesanan senjata militer perdana dari Pindad ini nantinya akan diletakkan di sepuluh kapal patroli Bakamla baik yang berukuran 48 meter, 80 meter, dan 110 meter.

Pada Juni 2020, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan lampu hijau kepada Bakamla untuk membeli senjata militer untuk memperkuat pengawasan atas perairan Indonesia terutama di sekitar Natuna yang menjadi wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi ketika itu mengatakan Bakamla hanya memiliki sepuluh kapal patroli tanpa dilengkapi senjata standar militer (naval gun system), sementara kapal penjaga laut milik Cina dilengkapi senjata jenis Norinco dengan jarak tembak lebih dari 5 km. 

“Selama ini (kapal Bakamla) hanya memiliki daya dukung senapan ringan dengan jangkauan di bawah 1 km, yang tentu dengan dinamika Laut Natuna Utara tidak mencukupi,” kata Bobby dalam rapat di Gedung DPR, akhir Juni. 

Pengamat militer Beni Sukadis menyebut penambahan senjata militer sebagai kemajuan di saat kekuatan Bakamla masih sangat minim untuk melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. 

“Ini sebuah kemajuan karena sebelumnya Bakamla tidak punya senjata sama sekali, hanya ada hand carry,” kata Beni.

Selain persenjataan yang minim, Beni mengatakan jumlah kapal yang dimiliki Bakamla untuk berpatroli juga masih jauh memenuhi angka kecukupan yang ideal jika diukur dari panjangnya garis pantai Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.