Bakamla Tangkap Kapal Vietnam atas Dugaan Pencurian Ikan di Laut Natuna

Pakar: kehadiran kapal asing di perairan Natuna Utara bisa dikarenakan lemahnya koordinasi antara instansi keamanan laut di Indonesia.
Ronna Nirmala
2020.07.27
Jakarta
200727_ID_Vietnamship_1000.jpg Seorang petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiaga di depan dua kapal Vietnam yang disita di Sungai Rengat, Kubu Raya, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya terjadi pengejaran terhadap kapal yang disinyalir melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia, 22 Juli 2020.
AFP

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menahan sembilan kru beserta kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Natuna Utara, setelah kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak sebuah kapal niaga asing, demikian keterangan pejabat Indonesia, Senin (27/7).

Para awak kapal Vietnam tersebut bisa dikenakan pidana karena melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita.

“Masih proses penyidikan dan tentu ada hukuman pidana,” kata Wisnu melalui pesan singkat, Senin.

Bakamla menerangkan, penangkapan terjadi pada Minggu (26/7) dengan barang bukti yang turut diamankan berupa hasil tangkapan ikan seberat 2 ton.

Adegan pengejaran sempat terjadi karena kapal ikan asing (KIA) tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan manuver zig-zag yang membahayakan kapal-kapal niaga asing yang melintas di alur lintas kepulauan Indonesia (ALKI), kata Bakamla.

Dalam keadaan panik, kapal Vietnam itu mencoba menabrakan diri ke kapal berbendera Bangladesh, MV. Akij Ocean, yang berhasil menghindar setelau diperingatkan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana 323.

Kapal Vietnam itu membuang tanda jaring ikan guna menghilangkan barang bukti saat aparat Bakamla mengejar dengan KN Pulau Dana.

“Sekira pukul 11.00 waktu setempat, KN Pulau Dana 323 melakukan komunikasi dengan radio VHF terhadap KIA, namun tidak mendapat respons,” kata Aan dalam pernyataan pers, Senin.

“KIA Vietnam tersebut menambah kecepatan dari 2 knot menjadi 8 knot dan terus berusaha menjauh dari KN Pulau Dana 323,” tambah keterangan tersebut.

Dalam upaya pelariannya, kapal Vietnam juga sempat mencoba membakar ban di buritan hingga menimbulkan asap hitam pekat di udara.

Bakamla lalu menembakkan peringatan ke udara, namun kapal Vietnam itu tetap berusaha melarikan diri.

“Selanjutnya tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) melepas tembakan ke anjungan KIA. Pada akhirnya, KIA mengurangi kecepatan dan tim VBSS berhasil merapat di lambung kiri KIA,” tukasnya.

Penangkapan ini menjadi yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir. Pada 21 Juli, Bakamla juga menyita dua kapal ikan Vietnam yang berlayar di Laut Natuna Utara setelah terjadi sengketa laut yang cukup dramatis antara maritim Indonesia dan para awak kapal yang berusaha melarikan diri.

Maraknya pencurian ikan oleh kapal Vietnam di wilayah perairan yang bersengketa ini sebenarnya sudah diadukan Kepala Bakamla kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 17 Juli.

Aan ketika itu mengatakan KIA Vietnam kerap memanfaatkan sengketa perairan sebagai celah untuk mengambil ikan di wilayah yang masuk dalam zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia.

“Bakamla menyoroti perkembangan situasi keamanan Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan yang masih terus menghangat dengan hadirnya kapal coast guard dan kapal pengawas perikanan Vietnam di garis landas kontinen,” kata Aan.

Pada Maret, sebanyak 30 kapal nelayan pantai utara (Pantura) Jawa diberangkatkan ke perairan Laut Natuna Utara untuk meneguhkan kedaulatan Indonesia serta memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah itu.

Kehadiran puluhan kapal nelayan Pantura tersebut juga untuk merespons kapal-kapal nelayan Cina yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan pukat harimau pada bulan sebelumnya, demikian Menkopolhukam Mahfud MD dalam pernyataan resminya.

Namun seiring pandemi COVID-19 yang terus meluas, para nelayan itu akhirnya kembali ke Pantura pada bulan April. Kepala Bakamla pada Juni mengatakan kepada BenarNews, pemerintah akan tetap melakukan pengiriman kapal-kapal nelayan lokal ke Natuna saat pandemi dalam waktu dekat.

“Sedang kami siapkan lagi, paling cepat akhir bulan depan kita kirim lagi nelayan ke sana,” kata Aan.

Banyak instansi

Direktur Center of Maritime Studies for Humanities Abdul Halim menduga kehadiran kapal nelayan asing di perairan Natuna Utara salah satunya akibat lemahnya koordinasi antara instansi yang mengurus keamanan laut.

“Ada kepolisian, TNI AL, Bakamla. Negara-negara lain hanya punya satu coast guard saja untuk pengawasan laut, sehingga lebih fokus dalam melakukan kegiatan,” kata Abdul.

Pada Rabu (22/7), Bakamla meluncurkan Indonesia Maritime Information Center (IMIC) yang diklaim sebagai sistem pengumpulan data kemaritiman yang berguna untuk mempercepat koordinasi penegakan hukum di laut.

“Dari situ kita juga bisa cepat tentukan, oh kejadian ini ranahnya Bakamla, ini Polair, ini KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dan lainnya. Jadi koordinasi di lapangan bisa lebih baik,” kata Kepala Bakamla, Aan Kurnia.

Aan turut menyampaikan bahwa peluncuran tersebut adalah salah satu upayanya untuk menjadi koordinator utama keamanan di laut sesuai yang diinginkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Waktu saya dilantik, Presiden kan menyatakan bahwa dirinya berharap Bakamla bisa jadi ketua kelas di laut, nah ini yang masih jadi PR untuk saya,” kata Aan kepada BenarNews, pada Senin pekan lalu.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, menilai akan sulit bagi Bakamla untuk membuat seluruh institusi berada di bawah koordinasinya.

“Keinginan Pak Aan untuk melebur itu sulit. Mana ada instansi yang mau dilebur oleh lembaga yang notabenenya baru dibentuk?” kata Rusdi.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pekan lalu mengumumkan pihaknya telah menangkap 343 kru dan 66 kapal pencuri ikan sejak Oktober 2019.

Menteri KKP Edhy Prabowo menjelaskan, kapal pencuri ikan tersebut terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia, dan 17 berbendera Indonesia.

Dari proses penanganan hukumnya, 16 kapal sudah mendapatkan keputusan hukum, empat dalam proses banding dan satu kapal ditenggelamkan karena melakukan perlawanan. KKP tidak memberi detail kepemilikan kapal dari tiap-tiap proses tersebut.

“Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan SOP [prosedur] yang sudah kita miliki,” kata Edhy dalam konferensi pers, Rabu (22/7).

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.