TNI ungkap keterlibatan 10 anggotanya dalam kasus kerangkeng manusia

Komnas HAM mengatakan kasus ini penting bagi TNI yang membuktikan komitmen untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Dandy Koswaraputra
2022.05.23
Jakarta
TNI ungkap keterlibatan 10 anggotanya dalam kasus kerangkeng manusia Sejumlah orang yang ditemukan berada dalam kerangkeng di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin yang saat itu merupakan Bupati Langkat, Sumatra Utara, pada 24 Januari 2022.
Foto: Migrant Care

Sebanyak 10 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dijadikan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Parangin-Angin, kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa total ada enam korban meninggal dalam kerangkeng di kediaman mantan Bupati Langkat yang telah ditangkap Januari lalu itu karena dugaan keterlibatan kasus korupsi.

"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika di Jakarta, Senin, tanpa merinci apa keterlibatan mereka.

Andika meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi yang ditujukan untuk menghalangi penyelidikan.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," tegasnya.

Kasus kerangkeng manusia yang diduga terjadi penyiksaan tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pada Terbit Rencana pada Januari lalu yang menemukan adanya lokasi itu.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyatakan sejak berdiri pada 2010, setidaknya dua kerangkeng di kediaman Bupati Langkat telah dihuni 656 orang, tapi saat dikunjungi Komnas HAM pada 27 Januari lalu hanya diisi 57 orang.

Terbit Rencana, yang telah dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus korupsi itu, mengaku bahwa sel tersebut sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi narkoba.

Sebelumnya Migrant Care, organisasi masyarakat yang mengurus hak-hak pekerja migran, melaporkan ke Komnas HAM adanya "dugaan perbudakan modern" terhadap para penghuni kerangkeng itu yang dipaksa menjadi pekerja sawit di kebun sawit milik Terbit.

Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan fakta bahwa terjadi beragam bentuk penyiksaan kepada para penghuni.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, lembaganya dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) saling mengunjungi kantor masing-masing guna melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Kami menemukan ada oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan Komnas HAM langsung berkomunikasi baik dengan panglima maupun Puspom-TNI,” kata Anam kepada BenarNews, Senin (23/5).

“Kasus ini tidak hanya penting bagi korban tapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmennya untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia,” kata Anam.

Anam menambahkan apa yang dilakukan pihak TNI yang mengungkap keterlibatan para anggotanya merupakan rekomendasi Komnas HAM.

“Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan personel TNI,” kata dia, seraya tidak menjelaskan secara eksplisit dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan para anggota TNI terhadap korban kerangkeng manusia tersebut.

Andika juga menekankan pentingnya peran para korban untuk mengungkapkan fakta terkait keterlibatan prajurit TNI dalam kasus itu sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Andika telah meminta para korban kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk tidak takut mengungkapkan fakta terkait kasus tersebut sehingga pihaknya dapat menjatuhkan hukuman kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana itu.

Sebelumnya, anggota tim penganalisa pelanggaran HAM dalam kasus ini, Yasdad Al Farisi, mengungkapkan terjadi penyiksaan berintensitas tinggi terhadap penghuni yang sering kali terjadi pada bulan pertama berada di kerangkeng.

Penghuni baru, terang Yasdad, akan menerima perlakukan yang dilabelinya sebagai “tindakan merendahkan martabat”, seperti dimasukkan ke dalam kolam ikan dan direndam, bergelayut seperti monyet, dicambuk dengan selang, atau mata ditutup lakban.

Beragam medium pun digunakan dalam menyiksa penghuni seperti cabai, selang, ulat gatal, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu, rokok, hingga batako.

Akibatnya, kata Yasdad, selain luka fisik terdapat juga dampak traumatis yang sampai menyebabkan salah seorang penghuni melakukan percobaan bunuh diri.

Dengan demikian, Anam mengharapkan penanganan hukum terhadap 10 tersangka ini berjalan lancar dan transparan sehingga masyarakat, khususnya masyarakat Sumatra Utara, mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Anam, dengan diungkapnya kasus ini semoga tidak ada kasus-kasus serupa ke depannya oleh siapa pun, baik oleh oknum, TNI, polisi atau pun pejabat pemerintah lainnya.

“Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” kata Anam.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.