KontraS: Empat warga Papua yang dibunuh bukan separatis

Polisi sempat mengatakan bahwa korban terkait kelompok separatis dan pembunuhan itu berhubungan dengan pembelian senjata.
Pizaro Gozali Idrus dan Dandy Koswaraputra
2022.09.23
Jakarta
KontraS: Empat warga Papua yang dibunuh bukan separatis Seorang demonstran membawa poster dan lilin berunjuk rasa menuntut keadilan atas kasus mutilasi empat warga sipil di Papua, di dekat Monumen Nasional di Jakarta, 16 September 2022.
[Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

Empat korban warga sipil yang tewas bulan lalu dalam kasus pembunuhan di Papua dengan tersangka pelaku termasuk enam personel TNI, tidak terkait dengan kelompok separatis, demikian hasil investigasi kelompok hak asasi manusia KontraS yang diumumkan Jumat (23/9).

KontraS melakukan investigasi ke Kabupaten Mimika pada pertengahan September dengan menemui sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, polisi, penyidik TNI dan rumah sakit, kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar.

“Tuduhan bahwa keempat korban terlibat gerakan separatis tidak terbukti,” ujar Rivanlee kepada wartawan.

“[Tuduhan] tersebut bertolak belakang dengan kesaksian keluarga yang disertai bukti pendukung,” tambahnya. Rivanlee menduga bahwa tuduhan korban terafiliasi kelompok separatis dimaksudkan untuk menyembunyikan fakta.

Pembunuhan yang disertai mutilasi tubuh keempat korban terjadi di Distrik Mimika Baru, Mimika, pada 22 Agustus.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan prajurit tentara aktif dari kesatuan Detasemen Markas Brigade Infanteri Jaya Keramo Kostrad.

Keenam anggota militer yang menjadi tersangka itu saat ini berada dalam penahanan TNI. Sementara itu tiga dari empat tersangka warga sipil ditahan oleh kepolisian. Satu lainnya masih buron.

Menurut Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, enam tersangka militer itu terdiri dari dua perwira Angkatan Darat, yang diidentifikasi sebagai Mayor HF dan Kapten DK, sedangkan empat tersangka lainnya berpangkat prajurit.

Dalam laporan sebelumnya, polisi menyebut kemungkinan korban terkait kelompok separatis Papua dan pembunuhan itu berhubungan dengan jual beli senjata.

Menurut polisi, para pelaku pura-pura ingin menjual senjata api dan korban yang tertarik kemudian mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.

Rivanlee mengatakan salah satu korban, Arnold Lokbere, merupakan pengurus gereja, sementara korban lainnya Rian Nirigi merupakan pejabat aktif kepala Desa Kampung Yunat sekaligus pengurus gereja di Kenyam, Nduga.

Satu korban lagi Leman Nirigi bekerja sebagai sopir perahu yang stand by menunggu pesanan antar-jemput dari Nduga-Jita-Timika dan terakhir Atis Tini merupakan seorang anak yang menurut Kartu Keluarganya masih berusia 17 tahun, kata Rivanlee.

Rivanlee mengatakan tuduhan bahwa para korban terlibat dalam jual beli senjata masih minim bukti karena senjata api laras panjang rakitan yang disebut sebagai barang bukti tidak ada di tangan penyidik polisi maupun TNI.

“Kedua institusi tersebut menyatakan bahwa senjata yang dimaksud telah dibuang di Sungai Pigapu bersamaan dengan pembuangan jenazah para korban,” kata Rivanlee.

Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus itu.

“Masih didalami asal-usul uang Rp250 juta itu uang siapa dan dari mana. Jika itu uang kepala desa, uang itu didapat dari mana karena kepala desa itu tidak memiliki penghasilan lain, jadi kita masih mendalami,” ujar Kamal saat dikonfirmasi BenarNews.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar (kiri) bersama Michael Himan, kuasa hukum keluarga dari empat korban pembunuhan di Papua oleh prajurit TNI, melangsungkan konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022. [Pizaro Gozali Idrus/BenarNews]
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar (kiri) bersama Michael Himan, kuasa hukum keluarga dari empat korban pembunuhan di Papua oleh prajurit TNI, melangsungkan konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022. [Pizaro Gozali Idrus/BenarNews]

Butuh bantuan psikologis

Michael Himan, kuasa hukum keluarga para korban, mengatakan keluarga kini mengalami ketakutan, termasuk empat orang yang tengah menempuh kuliah di Jakarta.

“Saat ini mereka susah untuk kuliah dan beraktivitas karena trauma sekali dan ketakutan. Saya sering mengunjungi mereka untuk memberikan dukungan rohani agar mereka bisa kuat,” ujar Himan kepada BenarNews.

Himan menegaskan para keluarga korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghadapi tragedi kematian tersebut.

“Saya tidak bisa mengatakan di mana tempat mereka berada. Harapan keluarga di Jakarta berharap bisa mendapat keadilan. Pelaku-pelaku bisa diberi hukuman yang setimpal, dengan pemecatan militer,” ujar Himan.

Himan mengklaim hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari aparat kepada para keluarga korban.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Hamim Tohari mengatakan TNI AD sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dan tersangka akan diadili di peradilan militer.

“Hingga saat ini, kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan suatu kejahatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang merupakan Hukum Acara Peradilan Militer yang berlaku saat ini,” ujarnya.

“Apabila hasil penyidikan memenuhi syarat untuk diadili secara koneksitas, maka hal tersebut merupakan kewenangan dari Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan,” tambah dia.

Peradilan koneksitas adalah peradilan yang menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer. Proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.

Adapun proses pemeriksaan di pengadilan dilakukan oleh lima hakim yang berasal dari unsur hakim peradilan umum dan peradilan militer.

Diduga bukan tindakan mutilasi pertama

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menduga tindakan mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Kabupaten Mimika, Papua, bukan yang pertama.

Hal itu berdasarkan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.

Komnas HAM, kata Anam, telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.

"Diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," kata Anam kepada BenarNews.

Anam menjelaskan dugaan itu ada mengacu pada karakter pelaku yang memiliki pengalaman melakukan tindakan yang serupa.

"Hal ini biasanya menunjukkan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya," terang Anam.

Anam juga menyebut pelaku menunjukkan mimik yang datar saat dimintai keterangan terkait mutilasi.

“Kita minta memang dihukum seberat-beratnya, kalau keluarga korban mintanya dihukum mati kalau kami dihukum seberat-beratnya dan segera dipecat,” pungkas Anam.

Nazarudin Latif di Jakarta berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.