Pengamat: Pemberantasan Pungli, Tugas Berat Jokowi

Aparat kepolisian menangkap tangan praktik dugaan pungli di Kementerian Perhubungan.
Arie Firdaus
2016.10.12
Jakarta
161012_ID_Extortion_1000.jpg Presiden Joko Widodo ketika berada di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, 11 Oktober 2016.
Dok. Setkab.go.id

Kalangan pengamat dan aktivis anti-korupsi menilai komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli) akan menemui jalan terjal bila tak dilakukan secara serius.

"Karena budaya pungli itu ada di semua lini dan melibatkan banyak pihak," ujar Agus Pambagyo, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, kepada BeritaBenar, Rabu, 12 Oktober 2016.

Apalagi, tambahnya, para pelaku punya beragam "jurus" agar tak ketahuan melakukan pungli.

Ia mencontohkan petugas jembatan timbang kendaraan berat di Jawa Tengah.

Sempat ketahuan melakukan pungli kepada para pengemudi truk barang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mereka kini bersiasat dengan tak lagi menerima uang di lokasi kejadian, papar Agus.

"Sekarang mereka minta seperti gaji per bulan. Pelaku pungli itu punya kreativitas," katanya, "jadi, akan sangat berat tantangan pemerintahan Jokowi."

Hal tak berbeda disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menyebutkan bahwa pungli terjadi hampir di semua bidang pelayanan publik sehingga pemerintah harus berusaha keras dan serius untuk menyelesaikannya.

Beberapa sektor yang terjadi pungli, jelasnya, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga proses tilang di jalanan.

"Beberapa bahkan ada yang punglinya berlapis. Tantangannya sangat berat dan tak bisa selesai secara instan," tegas Donal, "semoga perlawanan terhadap pungli tidak hanya sesaat."

Aktivis Transparency International Indonesia (TII), Wahyudi Thohary, pun menyuarakan hal sama. Dengan tabiat memungut biaya secara liar sejak lama terjadi, pemerintah harus serius dan konsisten.

"Jika tidak, akan terus terjadi," ujarnya.

Transparency International pada 2015 mencatat setidaknya beberapa sektor dengan potensi korupsi tinggi di Indonesia.

Sektor perpajakan dengan potensi korupsi 57 persen, diikuti berturut-turut penerbitan kuota perdagangan dengan potensi 57 persen, bea cukai 55 persen, sektor perizinan dan peradilan masing-masing 52 persen.

Perang melawan pungli

Genderang pemberantasan pungli ditabuh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai reformasi hukum Indonesia di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Oktober 2016.

“Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Jokowi dalam rilis dari Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima BeritaBenar.

“Dalam indeks persepsi korupsi dunia tahun 2015, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015, kita di peringkat ke-52," terang Jokowi dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri kabinet.

Jokowi khawatir jika ketidakpastian hukum berlarut-larut, masyarakat secara perlahan akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum.

Untuk itu, dia meminta reformasi di institusi-institusi pemerintah segera dimulai. Salah satunya dengan menghapus pungli.

"Saya meminta dilakukan pembenahan sebesar-besarnya pada sentra pelayanan, seperti imigrasi, lembaga pemasyarakatan, pelayanan SIM dan STNK, termasuk juga berkaitan dengan tilang," kata Jokowi.

"Pastikan tidak ada lagi praktik pungli. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan."

Tangkap tangan

Tak lama setelah pernyataan Jokowi itu, aparat kepolisian menangkap tangan praktik dugaan pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tiga pegawai kementerian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES, MS, dan AR. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp60 juta dan delapan buku tabungan dengan nilai total sekitar Rp 1 miliar.

Kepolisian menyatakan akan memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah pungli itu melibatkan pejabat tinggi Kemenhub.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang ditugaskan menjadi pengawas keberlangsungan reformasi hukum menyatakan, akan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Satuan tugas itu, jelas Menteri Koordinator Polhukam Wiranto, mulai beroperasi resmi sepekan ke depan. Satuan ini diharapkan bisa menghapus kebiasaan pungli oleh insitusi negara.

"Satgas juga akan membuka pengaduan masyarakat secara online sehingga bisa langsung menangani," ujar Wiranto seperti dikutip dari Antara.

Dituding pencitraan

Usai operasi tangkap tangan, Presiden Jokowi langsung hadir ke lokasi penangkapan di Kemenhub. Ia didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Namun kunjungan Jokowi ditanggapi sinis Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kedatangan Jokowi ke lokasi tangkap tangan pungli tak lebih dari sekadar pencitraan. Pasalnya, pungli di Kemenhub itu nilainya kecil.

"Kita setuju pemberantasan pungli, tapi jangan pencitraan, lah," ujar Fadli seperti dilansir Tribunnews.

"Masih ada kasus besar yang belum tersentuh, seperti Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta," tambahnya.

Tapi juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi saat dihubungi BeritaBenar menyangkal tudingan pencitraan seperti dikatakan Fadli Zon.

Adapun Agus Pambagyo berpendapat bahwa nilai kerugian dari pungli bisa sangat besar karena terjadi di banyak sektor, tak cuma Kemenhub.

"Di jalanan saja mencapai triliunan rupiah per tahun. Bayangkan, bisa dibuat berapa jalan baru dengan jumlah itu?" ujarnya.

Wahyudi Thohari juga berpendapat sama dengan menyatakan bahwa meskipun pungli di satu institusi meminta biaya terhitung kecil, tapi secara umum memberikan kerugian yang besar.

"Biaya ekonomi akan membengkak sehingga pertumbuhan bisa terhadang," pungkas Wahyudi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.