Lagi, Dua Pendukung ISIS Dihukum Penjara

Arie Firdaus
2016.02.23
Jakarta
160223_ID_IS-1000 Terdakwa Muhammad Basri tersenyum setelah divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 23 Februari 2016.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Dua warga negara Indonesia kembali dihukum penjara karena terbukti mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dengan begitu sejak November 2015 lalu, sedikitnya 11 orang simpatisan ISIS sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Kedua warga itu adalah Muhammad Basri alias Abu Saif dan Robby Risa Putra alias Abu Wahab. Mereka divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam persidangan, Selasa, 23 Februari 2016.

Basri, yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Tanfidzul Al-Quran di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp90 juta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dengan denda Rp90 juta.

Sedangkan terdakwa Robby diganjar 3,6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yaitu 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, hakim ketua Zahri menyebutkan, Basri terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dan mendanai aksi terorisme sehingga dakwaan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terbukti sepenuhnya.

"Terdakwa terbukti (telah) memberangkatkan WNI ke Suriah dalam tiga gelombang sepanjang tahun 2014," ujar Zahri dalam amar putusannya.

Percobaan pembunuhan Gubernur Sulsel

Selain memberangkatkan anaknya dan keponakannya ke Suriah yang menurut hakim untuk bergabung dengan ISIS, Basri juga disebutkan turut terlibat dalam percobaan pembunuhan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo saat berlangsung acara jalan santai di Tugu Merdeka, Makassar, 11 November 2012.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan suasana teror karena menggunakan kekerasan yang bisa menimbulkan korban secara massal saat percobaan pembunuhan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo,” kata Zahri.

Dalam percobaan pembunuhan itu, menurut majelis hakim, Basri disebut bertindak sebagai aktor intelektual karena terdakwa pernah bertemu dan memberi wejangan kepada kedua pelaku, yaitu Jodi dan Awaludin.

"Ketika itu, nasihat terdakwa dijawab kedua pelaku dengan, 'Insya Allah'," tambah hakim Zahri.

Rencana pembunuhan Syahrul gagal karena bom yang dilemparkan ke tempat acara tidak meledak. Kedua pelaku kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Menganggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Basri mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Sepanjang persidangan, pria 53 tahun yang dikatakan sempat mengikuti pelatihan militer selama empat bulan di Afganistan pada 1988 terlihat tenang sembari sesekali menghisap balsam yang ada di genggamannya. Sesaat setelah vonis dibacakan, dia bahkan tersenyum.

Kuasa hukum Basri, Ahid Syahroni, seusai persidangan menilai putusan hakim terlalu berat.

"Karena dia sebenarnya enggak suruh kedua orang itu untuk coba membunuh Sahrul Yasin Limpo. Dia hanya mengatakan, 'lakukan jika mampu. Kalau tak mampu, jangan dilakukan'," jelas Ahid kepada BeritaBenar.

"Lagipula, ia bahkan mengetahui aksi itu setelah membaca koran."

Menyangkut pemberangkatan anaknya, Syaifullah, dan keponakannya, Jasman, ke Suriah, Basri membantahnya. Menurutnya, mereka pergi untuk menuntut ilmu di Turki, negara yang berbatasan dengan Suriah.

Terdakwa Robby Risa Putra meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah divonis 3,6 tahun penjara dalam persidangan hari Selasa, 23 Februari 2016. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Robby divonis 3,5 tahun

Dalam persidangan terpisah yang dipimpin hakim ketua Sarjiman, terdakwa Robby Risa putra juga disebut terbukti secara sengaja membantu enam WNI yang hendak berangkat ke Suriah, dengan cara menampung mereka di rumahnya di Kebun Jeruk Jakarta Barat, mencarikan tiket, dan mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Sarjiman saat membacakan amar putusan terhadap Robby.

Dalam membantu WNI yang ingin “berjihad” ke Suriah itu, menurut Sarjiman, Robby dibantu rekannya, Aprimul Hendry. Aprimul telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Total ada enam orang yang dibantu keberangkatannya oleh terdakwa, yaitu Arizal, Zaki, Rohim, Hakim, Yahya, dan Arif Rahman Hakim," ujar Sarjiman dalam putusan.

Melalui kuasa hukumnya Asludin Hatjani, Robby menerima vonis yang dijatuhkan hakim. "Setelah berkonsultasi, kami menerima putusan ini. Robby tidak akan mengajukan banding," ujar Asludin.

11 simpatisan ISIS sudah dihukum

Hukuman terhadap Basri dan Robby memperpanjang daftar warga Indonesia yang menjadi simpatisan ISIS dihukum bersalah. Menurut cacatan BeritaBenar, 11 orang telah dijebloskan ke penjara sejak November tahun lalu.

Pada 23 November 2015, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Amin Mude karena membiayai dan memfasilitasi warga yang mau pergi ke Timur Tengah untuk bergabung dengan ISIS.

Kemudian, PN Jakarta Timur mengganjar Andika Bagus Setiawan dengan hukuman 5 tahun penjara dalam persidangan 1 Februari 2016 lalu, karena remaja 17 tahun itu disebut terlibat dalam perencanaan serangan teroris di Jakarta akhir tahun 2015.

Jaksa juga mengatakan dia adalah anak buah Bahrun Naim, salah satu WNI pentolan ISIS yang diduga berada di Suriah, dan merencanakan serangan atas perintah Bahrun.

Belum lama ini, tepatnya tanggal 9 Februari lalu, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap tujuh simpatisan ISIS. Mereka adalah Tuah Febriwansyah (5 tahun, denda Rp5 juta), Aprimul Hendry (3 tahun), Koswara (4 tahun, denda Rp50 juta), Ahmad Junaedi (3 tahun), Ridwan Sungkar (4 tahun), Abdul Hakim Munabari (3 tahun), dan Helmi Muhammad Alamudi (3,5 tahun dan denda Rp100 juta).

Sementara itu, dua simpatisan ISIS lain akan segera menghadapi putusan. Keduanya adalah Daeng Stanzah yang dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan PN Jakarta Barat. Sedangkan Adjis Hermawan yang juga dituntut enam tahun penjara disidang di PN Jakarta Timur.

Diperkirakan bertambah

Jumlah terduga teroris diyakini akan terus bertambah seiring gencarnya operasi yang dilancarkan pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror polisi menyusul teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016 lalu, yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku.

Diperkirakan sekitar 40 orang, termasuk 17 diantaranya yang diduga terkait langsung dalam aksi teror di Thamrin, telah ditangkap di berbagai daerah di Indonesia. Pada Jumat 19 Februari, polisi menangkap lima orang yang diduga terkait ISIS dalam satu penghadangan terhadap sebuah mobil di Malang. Sementara itu, pemerintah Singapura  hari Minggu 21 Februari telah mendeportasi empat WNI atas dugaan akan bergabung dengan ISIS dan kini keempatnya menjalani pemeriksaan oleh tim Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.