Aktivis Tuntut Keadilan bagi Seorang Transgender yang Tewas Dibakar

Kelompok LGBT masih terus menjadi sasaran diskriminasi di Indonesia.
Ronna Nirmala
2020.04.07
Jakarta
200407_ID_LGBT_1000.jpg Petugas polisi menggiring para terduga kriminal saat melakukan penggeledahan untuk barang bukti di sebuah tempat di Jakarta yang sering menjadi tempat berkumpulnya kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), di Jakarta, 9 Oktober 2017.
AP

Pegiat hak asasi kelompok minoritas, Selasa (7/4), menuntut aparat keamanan untuk segera mengungkap kasus dugaan penganiayaan hingga tewas oleh sekelompok orang terhadap seorang transgender di Cilincing, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.

Transgender bernama Mira diduga dipukuli lalu dibakar hidup-hidup oleh lima pria setelah dituduh mencuri dompet dan ponsel milik seorang sopir truk, hari Sabtu, kata wakil direktur eksekutif Sandya Institute, Roberto.

Mira meninggal akibat luka bakar keesokan harinya di ruang ICU Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.

“Kami seluruh organisasi Sandya Institute mengecam kejadian ini dan menuntut keadilan sepenuhnya bagi Mira,” kata Roberto dalam pernyataan tertulis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan kejadian pembakaran namun belum bisa mengungkap motif serta pelaku.

“Betul ada kejadian pembakaran kepada seorang transgender hari Minggu di Cilincing,” kata Wirdhanto saat dikonfirmasi.

Wirdhanto meminta publik bersabar menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Wirdhanto juga mengatakan dalam laporan media bahwa pelaku telah ditangkap dan informasi detailnya akan dirilis besok.

Amnesty International Indonesia mengecam tindakan pembakaran Mira tersebut.

“Tanpa tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengungkap kejahatan yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke pengadilan, kaum transgender di Indonesia akan merasa semakin diabaikan oleh pemerintah,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia.

Amnesty mengatakan dua tersangka pelaku telah ditangkap dan pihak berwenang sedang memburu tiga lainnya. Media setempat, mengutip polisi, melaporkan bahwa sejumlah tersangka telah ditahan.

Situs berita Suara.com melaporkan bahwa Mira diserang oleh pengemudi truk yang menuduhnya telah mencuri dompet dan ponsel miliknya.

Pengemudi itu kemudian memanggil beberapa temannya yang diduga preman, salah satunya menyiramkan bensin ke tubuh Mira dan membakarnya setelah menendang wanita itu, kata Suara.com yan mengutip seorang teman Mira yang disebut dengan inisial ON.

"Gua bilang, heh jangan disiram bensin dong, dia ini orang, bukannya apa. Jangan main bakar-bakar aja,” kata ON seperti dikutip Suara.com.

“Apa yang saya omongin itu enggak direspons, enggak digubris. Saya enggak bisa banyak berbuat, karena katanya ada yang lihat dia maling," ujar ON.

Sandya Institute meminta pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pemulihan bagi komunitas transgender lainnya atas beragam aksi kekerasan dan perundungan yang kerap dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu.

“Perlu diingat pula bahwa pembakaran waria ini terjadi di tengah-tengah krisis COVID-19 yang telah memberi tekanan tambahan pada kesulitan hidup waria/transpuan,” ucap Roberto.

“Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya pemulihan bagi kelompok transgender,” sambungnya.

Arus Pelangi, salah satu komunitas yang membela hak-hak kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) menyebut aksi penganiyaan ini sebagai bentuk ketakutan berlebihan terhadap kelompok ini.

Transphobia kills! Seorang kawan transpuan di Jakarta Utara bernama Mira meninggal dunia karena menjadi korban pembakaran oleh massa,” tulis Arus Pelangi dalam akun Twitternya.

Ribuan kasus persekusi

Arus Pelangi mencatat, telah terjadi 1.850 kasus persekusi terhadap kelompok minoritas ini selama kurun waktu 2006 hingga 2018. Dari ribuan kasus tersebut, sebagian besarnya tidak mendapat penyelesaian dari aparat.

“Waria dan transpuan ini tidak hanya mendapat perlakuan kekerasan dari masyarakat saja, tapi kadang dari aparat juga,” kata Roberto dari Sandya Institute.

Kasus penembakan terhadap delapan waria di Taman Lawang yang terjadi pada 2011 bahkan belum terungkap hingga saat ini.

“Keadilan yang netral tampaknya hanya berpihak pada mereka yang sesuai dengan definisi heteronormatif Indonesia,” tambahnya.

Awal Januari 2020, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berujar akan merazia tempat-tempat yang diindikasikan menjadi sarang komunitas LGBT, mulai dari mal, kos-kosan hingga apartemen.

Idris mengaku upaya tersebut dilakukan untuk melindungi warganya dari kasus Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, usai terbukti melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap korban pria.

Keputusan Idris ini mendapat tentangan aktivis hak asasi manusia yang menyatakan seharusnya perkosaan dan kekerasan seksual itu yang harus dikecam bukan orientasi seksual seseorang karena orang yang heteroseksual pun bisa melakukan kejahatan seksual.

Perlindungan selama wabah

Program Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penanganan AIDS (UNAIDS) bersama dengan Koalisi Mekanisme Penanggulangan Krisis dalam sepekan terakhir mengumpulkan donasi untuk membantu memberikan perlindungan jaminan hidup kepada kelompok minoritas LGBT di Jakarta di tengah wabah COVID-19.

“Sebanyak 640 perempuan transgender di Jakarta dan sekitarnya kehilangan pekerjaan akibat wabah ini. Mereka juga tidak bisa mengambil bantuan bahan pokok karena tidak memiliki KTP atau bahkan terhalang identitas gender,” kata Kanzha Vina, ketua Sanggar Swara, salah satu kelompok pembela hak transgender muda di Jakarta, dalam rilis UNAIDS.

Per Senin (6/4), donasi telah terkumpul sekitar Rp67 juta dan rencananya akan didistribusikan kepada lebih dari 530 perempuan transgender di Jakarta dalam bentuk paket makanan dan kebersihan.

Koalisi Mekanisme Penanggulangan Krisis terdiri dari sejumlah organisasi nonprofit pembela hak asasi minoritas seperti LBH Masyarakat, Arus Pelangi, Sanggar Swara, dan GWL Ina, dengan dukungan dari UNAIDS Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.