Mahkamah Agung Hapus Syarat Khusus Remisi bagi Terpidana Koruptor

Pengamat melihat keputusan itu sebagai kemunduran dalam perang melawan korupsi.
Ronna Nirmala
2021.10.29
Jakarta
Mahkamah Agung Hapus Syarat Khusus Remisi bagi Terpidana Koruptor Para mahasiswa membawa poster dalam protes menentang praktek korupsi dan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 27 September 2021.
Reuters

Terpidana kasus korupsi dan terorisme akan semakin mudah mendapatkan pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan pemerintah tentang syarat tambahan remisi, hal yang dinilai oleh sejumlah pihak sebagai kemunduran dalam perang melawan korupsi.

Keputusan Mahkamah Agung yang diumumkan Jumat (29/10) itu dikeluarkan di tengah tudingan adanya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2012 tentang pengetatan syarat bagi terpidana koruptor, teroris, hingga penyalahgunaan narkoba, untuk mengajukan remisi. 

Menurut PP tahun 2012, narapidana tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan terhadap keamanan negara lainnya hanya bisa diberikan remisi apabila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pidana yang menjeratnya

Khusus bagi terpidana korupsi, pengajuan remisi bisa dilakukan apabila mereka telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 

Para Hakim Agung berpandangan remisi harus diberikan tanpa terkecuali dan berlaku untuk semua narapidana.

"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak kelebihan kapasitas di Lapas,” kata Majelis Hakim. 

“Fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, tetapi sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model keadilan restoratif,” kata Majelis Hakim Agung, yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat. 

Majelis Hakim diketuai Supandi, dengan dua Hakim Anggota yakni Yodi Martono dan Is Sudaryono. 

Gugatan diajukan oleh Subowo, bekas kepala desa di Sukabumi yang terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016, dan tiga terpidana kasus korupsi lainnya yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandung, Jawa Barat. 

Dengan dikabulkan gugatan tersebut, maka para koruptor hanya perlu melakukan perbuatan baik bagi negara dan kemanusiaan selama berada di penjara sebagai syarat mengajukan remisi sekurang-kurangnya ketika telah menjalani dua pertiga dari masa pidana. 

Pemerintah memberikan dua remisi dalam setahun, yakni remisi umum saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus pada saat hari besar keagamaan yang dianut terpidana. 

Remisi juga bisa diberikan kepada narapidana berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit berkepanjangan. Bila dikabulkan, pengurangan masa hukuman bisa sebanyak 15 hari sampai dua bulan penjara. 

Rasa keadilan

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. 

Kendati demikian, KPK berharap pemberian remisi nantinya tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempertimbangkan efek jera kepada pelaku karena korupsi adalah kejahatan yang memberi dampak buruk luas. 

“Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan maupun kemungkinan adanya perubahan Peraturan Pemerintah setelah putusan MA hari ini. 

“Kita lihat kelanjutannya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti sampai saat ini, kami masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 tahun 2012 untuk kasus korupsi,” kata Rika kepada jurnalis. 

“Besar atau kecilnya pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami ranahnya melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari pemasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana ke masyarakat,” katanya. 

Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yogyakarta, mengatakan putusan MA menunjukkan semangat pemberantasan korupsi yang semakin menurun terutama setelah disahkannya revisi undang-undang KPK tahun 2019 yang juga dituding menjadi penyebab pemecatan 58 pegawai dan penyidik senior lembaga antirasuah itu. 

“Tren ini terkait juga dengan kinerja lembaga pemberantasan korupsi yang (turun) semakin drastis di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Zaenur. 

Pihaknya mengatakan, penghapusan aturan remisi ini akan menghilangkan efek jera kepada koruptor. 

“Jika efek jera hilang dan juga KPK sudah tidak memiliki kewibawaan, maka yang dikhawatirkan adalah para calon, penyelenggara negara, dan pihak terkait lainnya semakin berani korupsi. Karena kemungkinan terungkapnya kecil dan kalaupun tertangkap risiko pidananya rendah dan masih berpeluang dapat keringanan,” katanya. 

Untuk diketahui, dari 134.430 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus tahun ini, sebanyak 214 di antaranya adalah terpidana kasus korupsi. Laporan Ditjen PAS menyebutkan jumlah narapidana korupsi yang mendapat remisi pada Agustus lalu itu, hanya enam persen dari total terpidana yang berjumlah 3.496 orang. 

Beberapa nama yang mendapat remisi tahun ini adalah Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I senilai total Rp4,75 miliar. Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta pencabutan hak politik. 

Selain itu, juga ada Andi Irfan Jaya, yang terlibat dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung untuk melindungi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi mendapat vonis enam bulan penjara. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Nurata
2021-10-30 00:42

SAYA Siap dukung SBY dan DEMOKRAT

Mabra
2021-11-01 01:37

Lembaga sekumpulan reptil