Seorang WNI dan 2 Warga Malaysia Didakwa Tindak Terorisme

Pejabat mengatakan seorang warga Aceh merencanakan membangun kamp pelatihan ISIS di negara bagian Perak, Malaysia.
Muzliza Mustafa & Noah Lee
2020.01.31
Kuala Lumpur
200131-MY-terror-620.jpg Anggota pasukan polisi anti-teroris Malaysia ikut serta dalam parade polisi di Kuala Lumpur, 25 Maret 2017.
AP

Pihak berwenang Malaysia mendakwa seorang Indonesia dan dua warga Malaysia pada Jumat (31/1/2020), atas tuduhan memiliki benda-benda yang berkaitan dengan terorisme dan terlibat dalam ekstremisme dengan menggunakan platform pesanWhatsApp untuk mengumpulkan dukungan bagi kelompok Negara Islam (ISIS), kata seorang pejabat.

Warga Indonesia, yang diidentifikasi sebagai pekerja konstruksi berusia 30 tahun bernama Irwanzir, didakwa di Pengadilan Sesi di negara bagian Penang, demikian menurut pejabat yang meminta anonimitas karena ia tidak berwenang membahas kasus tersebut dengan media.

"Irwanzir bermaksud untuk membuka kamp pelatihan militer di sini untuk ISIS dan telah memilih hutan di Batu Gajah dan Ipoh di negara bagian Perak sebagai lokasi," kata sumber BenarNews itu.

ISIS, yang pernah memproklamirkan diri sebagai "kekhalifahan" di seluruh wilayah Suriah dan Irak, sebagian besar telah dikalahkan pada tahun 2019 ketika benteng terakhirnya di wilayah itu jatuh dan pemimpinnya, Abu Bakar al-Baghdadi, terbunuh dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan khusus AS di barat laut Suriah.

Warga asal Aceh itu yang dikenal dengan nama Abu Ali atau Iskandar, ditangkap pada 6 Januari. Pihak berwenang mengajukan dakwaan terkait imigrasi terhadapnya karena tinggal dengan visa yang telah habis waktu dan karena memiliki barang-barang terkait ISIS.

Jika terbukti bersalah, Irwanzir terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda.

Irwanzir juga mencoba memengaruhi anggota sebuah kelompok dalam WhatsApp untuk bergabung dengannya dalam "perang suci" di Indonesia, kata pejabat itu, yang tidak menjelaskan lebih lanjut.

Tidak segera jelas apakah Irwanzir diwakili oleh seorang pengacara dalam persidangan Jumat itu. Hakim Pengadilan Sesi Norsalha Hamzah menetapkan 5 Maret untuk persidangan terdakwa berikutnya.

Dua warga Malaysia dituntut di Perak

Juga pada hari yang sama di Perak, Malaysia, sekitar 161 km tenggara Penang, pihak berwenang mengajukan dakwaan terkait teror yang terpisah terhadap dua warga Malaysia - seorang tukang pijat dan sopir taksi aplikasi.

Wan Amirul Azlan Jalaludin, 35, dan Mohamad Ayub Musa, 36, adalah anggota kelompok pro-ISIS Iwanzir di WhatsApp, kata pejabat itu kepada BenarNews.

Kedua lelaki itu, yang tidak diwakili oleh pengacara pada hari Jumat, menghadapi tuduhan telah berbaiat kepada ISIS, sebuah pelanggaran kriminal yang dijatuhkan kepada mereka yang diduga dilakukan di Batu Gajah, sebuah kota di Perak.

Mereka didakwa secara terpisah di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Ipoh Azman Abu Hassan, yang menolak jaminan untuk keduanya dan menetapkan 20 Maret untuk sidang berikutnya.

Malaysia, negara dengan mayoritas Muslim yang berpenduduk 33 juta orang, mengalami serangan teror pertama pada 26 Juni 2016, ketika sebuah ledakan granat melukai delapan pengunjung di klub malam Movida di kota Puchong dekat Kuala Lumpur. Pihak berwenang mengatakan serangan itu dilakukan oleh ISIS..

Pihak berwenang telah menangkap lebih dari 500 orang yang terkait dengan dugaan kegiatan teror sejak 2013, menurut angka pemerintah yang dikumpulkan oleh BenarNews. Puluhan tersangka telah dibebaskan tetapi tidak ada angka jelas.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.