Malaysia Tolak Bebaskan Warga Vietnam Tersangka Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Parlemen Malaysia pertanyakan langkah Jaksa Agung yang membebaskan Aisyah, tetapi tidak Doan, walaupun keduanya didakwa kasus yang sama.
Amy Chew dan Hadi Azmi
2019.03.14
Shah Alam, Malaysia
190314-MY-VN-Doan-1000.jpg Polisi mengawal warga negara Vietnam, Doan Thi Huong (tengah) keluar dari Pengadilan Tinggi Shah Alam, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, setelah permintaannya untuk dibebaskan segera dari persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam ditolak oleh Jaksa Agung Malaysia, 14 Maret, 2019.
AFP

Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, gagal meraih kebebasan setelah Jaksa Agung Malaysia, Kamis, 14 Maret 2019 menolak permohonannya untuk segara dibebaskan.

Hisyam Teh Poh Teik, pengacara Doan Thi Huong, 30, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pembebasan pada hari Senin, setelah pihak berwenang Malaysia mendadak membebaskan rekannya sesama terdakwa dalam kasus yang sama, Siti Aisyah, asal Indonesia. Aisyah yang dibebaskan pada Senin, 11 Maret 2019, langsung kembali ke tanah air pada hari itu.

"Kami jelas kecewa dengan keputusan Jaksa Agung untuk tidak mencabut dakwaan dalam kasus Doan," ujar Teh Poh Teik kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Di Vietnam, Ayah Doan, Doan Van Thanh, mengatakan keputusan tersebut mengecewakan seluruh keluarga besar Doan, setelah sebelumnya pembebasan Aisyah memberikan harapan kepada mereka.

“Seluruh keluarga besar kami berharap Huong bebas dan dikirim pulang, tetapi itu tidak menjadi keputusan mereka, jadi kami sangat sedih,” kata Ayah Doan di Propinsi Nam Dinh, Vietnam, kepada Divisi Vietnam di Radio Free Asia (RFA), yang memiliki afiliasi yang sama dengan BeritaBenar.

Jaksa Agung Tommy Thomas tidak memberikan alasan atas keputusannya menolak permintaan Doan untuk segera dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kim, dimana Doan disebut telah membunuhnya dengan meracun Kim Jong Nam di bandar udara Kuala Lumpur, pada Februari 2017.

Hingga Kamis sore waktu setempat, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan tentang keputusannya dalam kasus Doan, dan para pejabat di sana tidak ada yang dapat menanggapi segera permintaan dari BeritaBenar untuk mengkonfirmasi informasi yang disampaikan oleh tim pengacaranya Doan.

Teh Poh Teik menggambarkan keputusan untuk tidak menarik tuduhan itu sebagai "jahat" dan menuduh Jaksa Agung melakukan preferensi kepada satu pihak dibanding dengan yang lain.

“Jaksa Agung belum bertindak adil. Hak-hak kami yang dijamin oleh Konstitusi Federal telah dilanggar," ujar Teh, sambil menambahkan bahwa kedua terdakwa "telah didakwa dengan tuduhan yang sama."

Doan yang tampak pucat dan kelelahan, sangat terkejut dan menangis setelah mendengar keputusan itu.

Doan dan Siti Aisyah dituduh telah membunuh Kim Jong Nam dengan mengusap racun saraf VX, sebuah senjata kimia mematikan terlarang, ke wajah Kim, di terminal keberangkatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2.

Teh telah meminta penundaan persidangan dengan alasan bahwa Doan tidak dalam kondisi untuk bersaksi karena dia sedang depresi dan merasa sakit.

“Terdakwa merasa tidak enak badan. Doan belum tidur nyenyak sejak 11 Maret. Dia hanya tidur satu jam per malam,” katanya.

Hakim Azmin Ariffin menerima permintaan Teh dan menunda persidangan kasusnya sampai jam 9 pagi pada tanggal 1 April.

"Saya mengizinkan ini dengan alasan kemanusiaan," ujar hakim.

Setelah sidang, Teh mengatakan kepada wartawan bahwa penundaan itu juga dimaksudkan untuk memberi waktu kepada pemerintah Vietnam untuk berdialog dengan pemerintah Malaysia.

"Kami berharap pemerintah Vietnam akan terus menekan pemerintah Malaysia untuk memastikan adanya kesetaraan," kata Teh kepada wartawan.

Menurut media pemerintah Vietnam, dua hari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh telah mengontak rekannya Menteri Luar Negeri Malaysia untuk meminta agar Doan juga dibebaskan.

Setelah sidang hari Kamis, Le Quy Quynh, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, secara singkat mengatakan kepada wartawan di gedung pengadilan bahwa dia “kecewa” dengan keputusan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Vietnam juga telah mengutarakan ketidaksenangannya dengan langkah Malaysia itu.

Wakil Menteri Luar Negeri Nguyen Quoc Dung "menyatakan kekecewaannya atas keputusan jaksa Malaysia untuk menolak permintaan #Vietnam untuk membebaskan #DoanThiHuong" dalam pertemuan di Hanoi pada hari Kamis dengan duta besar Malaysia untuk Vietnam, Zamruni Khalid, ujar Kementerian Luar Negeri Vietnam melalui akun Twitter-nya.

Pengacara untuk kedua perempuan itu menyatakan bahwa mereka dijadikan kambing hitam dalam pembunuhan itu, dan menuduh bahwa agen-agen Korea Utara telah menipu mereka untuk terlibat dalam plot dengan membuat mereka percaya bahwa mereka sedang ambil bagian dalam lelucon untuk sebuah reality show.

Empat warga Korea Utara yang melarikan diri dari Malaysia tidak lama setelah pembunuhan telah diidentifikasi oleh polisi sebagai tersangka. Interpol telah memberikan tanda peringatan merah pada keempat pria itu.

“Dalam kasus Doan, dia benar-benar tidak bersalah dan dia adalah kambing hitam, sama seperti Siti Aisyah. Kami melakukan pembelaan yang sama bahwa mereka tidak mengetahui, tidak ada niat untuk membunuh, dan dijadikan kambing hitam. Jika Siti Aisyah bisa dibebaskan, mengapa Doan tidak?” ujar Teh.

Ketika ditanya tentang sisa-sisa racun saraf VX yang ditemukan di bawah kuku jarinya, Teh mengatakan Doan tidak tahu bahwa zat cair di telapak tangannya adalah bahan kimia yang dilarang secara internasional.

Anggota legislatif koalisi penguasa pertanyakan langkah jaksa

Sementara itu, Ramkarpal Singh, anggota parlemen dari Partai Aksi Demokratik (DAP), yang merupakan anggota koalisi yang berkuasa di Malaysia, mempertanyakan langkah Jaksa Agung dalam kasus Doan.

"Tidak diragukan lagi, Jaksa Agung memiliki kekuasaan untuk menghentikan dakwaan terhadap Siti Aisyah seperti yang dia lakukan, tetapi mengapa dia tidak melakukan hal yang sama dalam kasus Doan?" ujar Ramkarpal dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari Kamis.

“Karena Jaksa Agung tidak perlu memberikan alasan untuk keputusannya, Doan tidak akan pernah tahu mengapa dia diperlakukan berbeda dari Siti Aisyah. Jika dia divonis bersalah, dia akan selalu bertanya-tanya apakah Siti Aisyah juga sama bersalahnya,” kata Ramkarpal.

Dia mengatakan kebijaksanaan Jaksa Agung seharusnya terbuka untuk dipertanyakan, terutama ketika kehidupan seseorang dipertaruhkan.

Doan terancam hukuman mati jika terbukti membunuh Kim Jong Nam.

"Saya berpandangan bahwa tuduhan terhadap Doan seharusnya dibatalkan dengan cara yang sama dengan Siti Aisyah jika Jaksa Agung berpendapat bahwa Korea Utara memiliki andil dalam pembunuhan Jong Nam," kata Ramkarpal.

"Dengan menempatkan Doan sendiri tanpa yang sama-sama menjadi tertuduh, untuk pendakwaan lebih lanjut, terutama ketika ditemukan asas prima facie terhadap keduanya adalah, dengan rasa hormat, hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dan disesalkan," tambah Ramkarpal.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.