MK Tolak Uji Formil UU KPK

Keputusan Mahkamah Konstitusi disampaikan di tengah kabar pemecatan 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Arie Firdaus
2021.05.04
Jakarta
MK Tolak Uji Formil UU KPK Para mahasiswa dan aktivis meneriakkan slogan-slogan di atas bus dalam sebuah unjuk rasa menuntut dicabutnya revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu, di depan gedung DPR di Jakarta, 1 Oktober 2019.
AFP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun  mengabulkan sebagian tuntutan terkait pasal tentang kewenangan Dewan Pengawas pada Selasa (4/5).

Permohonan uji formil terkait sahnya legislasi diajukan sejumlah mantan pimpinan komisi antirasuah seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang pada November 2019, setelah menilai proses revisi aturan tak sesuai prosedur.

Sementara uji materil terkait isi undang-undang dimohonkan para akademisi yang antara lain diisi Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid.

Dengan putusan ini, revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019 tetap berlaku.

"Mengadili, dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk  seluruhnya. Dalam pengujian materil mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan penolakan uji formil, mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan secara hukum. 

Agus Rahardjo dan penggugat lain menilai revisi UU KPK cacat prosesur, antara lain, karena tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun dituntaskan dalam waktu singkat.

Mereka juga beralasan bahwa pembahasan yang tidak transparan serta tidak melibatkan publik, dan rapat paripurna DPR kala mengesahkan beleid tidak memenuhi quorum. Selain itu, undang-undang tidak diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Menyoal revisi yang tidak termasuk ke Prolegnas, hakim beralasan rancangan UU KPK sejatinya telah masuk ke dalam Prolegnas DPR periode 2015-2019.

Terkait tuduhan pembahasan yang tidak transparan, terang Mahkamah, DPR disebut telah menggelar sejumlah forum untuk menyerap aspirasi publik, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan seminar. Malah, lanjut hakim, pimpinan KPK kala itu lah yang menolak untuk mengikuti forum.

"Secara faktual, KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK," tambah hakim Saldi Isra.

Mahkamah juga mematahkan dalil terkait rapat pengesahan yang tidak kuorum dengan menyatakan para pemohon tidak memberikan bukti yang cukup mengenai jumlah anggota DPR yang hadir.

Adapun perihal Presiden Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, MK menilai ihwal tersebut absah secara hukum. 

"Dengan demikian, dalil para pemohok tidak beralasan secara hukum," lanjut Saldi.

Uji materil

Sebagian uji materil yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi adalah terkait kewenangan Dewan Pengawas soal izin penyadapan dan penggeledahan. Beleid tersebut diatur dalam UU KPK hasil revisi Pasal 12B, 37B ayat 1, dan Pasal 47 ayat 2.

Dalam putusannya, MK menyatakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak lagi harus atas izin tertulis Dewan Pengawas. MK mengubahnya menjadi dengan cukup memberitahukan kepada dewan pengawas.

"Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan terkait pro justitia (penegakan hukum)," kata Hakim Aswanto.

"Dalam negara hukum tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap institusi hukum, termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial."

Adapun uji materil yang ditolak, antara lain, terkait pengguguran pasal tentang peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penolakan uji materil soal peralihan status pegawai KPK tersebut berlangsung di tengah kabar sebanyak 75 pegawai yang akan dipecat karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Mengutip Tempo, salah seorang pegawai yang terancam dipecat adalah penyidik senior Novel Baswedan yang kerap membongkar kasus korupsi kakap.

BenarNews menghubungi Novel terkait kabar tersebut, tapi belum beroleh balasan. Namun di laman CNN Indonesia, ia menilai pemecatan tersebut sebagai upaya menyingkirkan orang baik dan berintegritas di KPK. 

"Upaya menyingkirkan orang baik dan berintegritas adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel.

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri."

Pembahasan UU KPK di DPR tahun 2019 diwarnai demonstrasi di seluruh Indonesia oleh mahasiwa dan warga lain yang menentang perubahan dinilai melemahkan independensi lembaga anti-korupsi itu.  

Sikap aktivis

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai keputusan MK akan membuat penanganan korupsi di tanah air melemah di masa mendatang. 

Sejak UU KPK baru berlaku, terang Lalola, komisi disebut telah mengalami penurunan kinerja. Hal itu tercermin dari kasus tangkap tangan yang turun sepanjang 2020, saat KPK hanya mampu melakukan tujuh operasi tangkap tangan. 

Angka tersebut jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 21 (pada 2019), 30 (2018), dan 19 (2017).

"Selama ini, yang menghambat penggeledahan kan birokrasi yang harus melalui dewan pengawas yang menambah panjang birokrasi dan berpotensi menyebabkan informasi bocor," katanya.

Pun, pernyataan aktivis dari Koalisi Masyrakat Antikorupsi Sandyawan Sumardi yang menyebut KPK akan semakin kehilangan taji usai permohonan uji materil dan formil di MK. 

"Kita akan kembali ke era sebelum 2002, saat belum ada KPK," pungkas Sandyawan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.