Sebarkan Kebencian, Lima Anggota ‘Muslim Cyber Army’ Ditangkap

MCA disebut berada dibalik sejumlah isu provokatif seperti bangkitnya PKI dan penganiayaan ulama.
Arie Firdaus
2018.02.27
Jakarta
180227_ID_MCA_1000.jpg Dalam foto tertanggal 29 September 2017 ini, dengan membawa spanduk, sejumlah kelompok Muslim berunjuk rasa memperingati kejadian yang dikenal di Indonesia sebagai Gerakan 30 S/PKI.
AFP

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian di sejumlah lokasi sepanjang Senin, 26 Februari 2018.

Mereka disebut kerap melempar isu-isu provokatif di media sosial, serta menyebarkan virus kepada kelompok berseberangan yang dapat mengakibatkan gangguan gawai dan sistem elektronik.

"Para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp The Family MCA (Muslim Cyber Army)," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal kepada BeritaBenar, Selasa.

Konten provokatif bernada kebencian yang disebarkan para pelaku, antara lain, terkait dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), isu penganiayaan ulama, serta fitnah terhadap presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu.

"Mereka ‘menggoreng’ isu-isu tersebut," lanjut Iqbal.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial ML yang diamankan di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta; RSD di Pangkal Pinang, Bangka Belitung; RS di Bali; Yus di Sumedang, Jawa Barat; dan RC di Palu, Sulawesi Tengah.

Semuanya dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Jumlah pesakitan itu, kata Iqbal, berpotensi bertambah lantaran sampai kini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu anggota kelompok lain, salah satunya yang kini berada di Korea Selatan.

"Tim sudah bergerak. Sudah kita kejar. Akan diusut hingga tuntas," ujar Iqbal, tanpa merinci lebih lanjut apakah terdapat pelaku di negara lain.

"Ini bagian upaya kami menjaga ketertiban menjelang tahun politik."

Indonesia bakal menggelar pemilihan anggota legislatif dan presiden pada 2019, yang didahului Pilkada serentak di 171 wilayah pada 27 Juni mendatang.

Tangkap 14 orang

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan kelima orang yang sudah ditangkap merupakan admin atau pengelola grup WhatsApp The Family MCA.

"Total (admin) enam orang. Satu lagi diketahui berada di luar negeri yang masih kami cari," ujar Irwan saat dihubungi.

Perihal motif para pelaku menyebarkan ujaran kebencian bernada provokatif, Irwan belum bisa memastikan. Kepolisian, katanya, masih mengumpulkan keterangan dari para pelaku.

Selain menyebarluaskan ujaran kebencian bernada provokatif lewat aplikasi WhatsApp, Irwan menambahkan anggota MCA juga memanfaatkan media-media sosial lain, kendati menggunakan nama berbeda.

"Tapi masih berkaitan (dengan MCA)," lanjutnya.

Dengan penangkapan lima orang ini, maka Bareskrim Polri kini telah mengamankan 14 orang anggota MCA.

"Sudah ada 14 orang. Anggota MCA kan ada ratusan ribu. Kami tangkap yang biangnya saja," kata Irwan.

Dalam pernyataannya di CNN Indonesia pada Juni 2017, seorang pegiat media sosial Islam, Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan Jonru sempat mengatakan Muslim Cyber Army bukanlah sebuah organisasi yang memiliki struktur resmi.

"Setiap Muslim adalah tugasnya berdakwah dan beribadah, termasuk di internet. Jadi, ketika kita berdakwah di internet, kita sudah menjadi Muslim Cyber Army," kata Jonru ketika itu, yang juga mengaku bagian dari kelompok.

Jonru sendiri kini terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran UU ITE setelah didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian.

Soal wujud organisasi itu, Irwan Anwar membenarkannya.

Ditambahkannya, kelompok MCA memang tidak terstruktur, berbeda dengan Saracen kelompok penyebar informasi bohong dan ujaran kebencian lain.

"Mirip. Tapi Saracen ada struktur organisasinya. Kalau ini tidak, tapi mereka berkelompok," jelas Irwan.

Polisi menangkap tiga orang anggota Saracen pada medio 2017, yakni Jasriadi (32), Muhammad Faizal Tanong (43), dan Sri Rahayu Ningsih (32).

Akibat panas politik

Pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia, Ade Armando, menilai maraknya penyebarluasan ujaran kebencian dan berita bohong dipicu oleh panasnya situasi politik di Indonesia sejak Pemilu 2014.

"Polarisasi politik sangat kuat," kata Ade.

"Saling menjatuhkan menjadi praktek lazim, dan itu salah satunya dilakukan dengan menyebarkan kebencian dan berita bohong."

Sedangkan pengamat media sosial Nukman Lutfie menilai menjamurnya fenomena ujaran kebencian dan berita bohong, meski telah ramai penangkapan oleh polisi, dipicu oleh masih lemahnya kontrol diri para pengguna media sosial.

"Kebencian membuat orang tidak bisa mengontrol, sehingga diumbar begitu saja," ujar Nukman, dikutip dari laman Kompas.com.

"Sehingga netizen akhirnya seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang ada."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.