Pemerintah Masih Belum Putuskan Perpanjangan Izin FPI

FPI menyangkal organisasinya tak sejalan dengan Pancasila.
Arie Firdaus
2019.07.30
Jakarta
190730_ID_FPI_1000.jpg Anggota Front Pembela Indonesia menyemut di sekitar mobil yang membawa pimpinan mereka, Rizieq Shihab, menuju ke markas besar kepolisian untuk memberikan kesaksian dalam salah satu kasus yang melibatkan dirinya, di Jakarta, 23 Januari 2019.
AFP

Kementerian Dalam Negeri belum juga menerbitkan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyakaratan resmi di Indonesia padahal izin kelompok pimpinan Rizieq Shihab itu telah habis sejak 20 Juni lalu.

Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah mengatakan ingin menelaah ulang aturan dasar FPI secara terinci sebelum memutuskan mengabulkan perpanjangan izin, pernyataan yang dikecam FPI dan pendukungnya.

"Kalau habis masa berlaku, ya, semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), menerima Pancasila atau tidak? Itu saja intinya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Komentar Tjahjo itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam wawancara dengan Associated Press yang dilansir pekan lalu.

Ketika itu, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan FPI tak mendapatkan perpanjangan izin organisasi jika dianggap tidak sejalan dengan ideologi negara.

"Tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi."

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan ucapan Presiden Jokowi sebagai peringatan tegas kepada kelompok yang tidak berasas Pancasila.

"Kan sudah clear, enggak usah di sini. Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang enggak ada Pancasila," kata Ryamizard kepada wartawan, Senin.

Komitmen Pancasila

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi BeritaBenar menyangkal organisasinya tak sejalan dengan Pancasila.

Ia pun menuding langkah pemerintah sebagai keputusan politik, merespons sikap FPI yang selama ini kerap berseberangan dengan pemerintah.

"Kami jelas berkomitmen terhadap Pancasila dan Indonesia. Jadi apa alasan pernyataan yang mengatakan akan meninjau aturan dasar FPI?" kata Sugito.

"Saya melihat itu (seusai Pancasila) sudah ranah politik. Tudingan itu harus dibuktikan karena FPI selama ini tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.”

“Soal AD-ART kan juga sejak lama sudah jelas. Kenapa baru sekarang dipertanyakan?"

Didirikan pada 17 Agustus 1998, FPI kerap mematik kontroversi terutama lewat kelompok paramiliter yang dilabeli Laskar Pembela Islam. Mereka berulang kali terlibat dalam aksi penutupan paksa kafe atau tempat hiburan malam yang dianggap sebagai tempat maksiat.

Tak hanya itu, FPI juga sering menyerang kelompok yang berseberangan dengan mereka semisal terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan di Lapangan Monumen Nasional pada 1 Juni 2008.

Buntut penyerangan ini, polisi kemudian menetapkan Rizieq Shihab, Munarman yang mengetuai Laskar Islam, dan sejumlah anggota FPI sebagai tersangka pelaku kekerasan.

Rizieq Shihab sejak tahun 2017 berada di Arab Saudi ketika berbagai tuntutan kasus menjeratnya saat itu, termasuk kasus dugaan penistaan Pancasila, penodaan agama dan pengiriman pesan porno. Kasus terakhir ini cukup menghebohkan karena Imam Besar FPI itu selalu mempresentasikan diri sebagai “polisi moral”.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat penghentian perkara untuk kasus- kasus yang menjerat dirinya, namun Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.

Disamping sebagai “polisi moral” yang tidak segan-segan melakukan kekerasan, FPI juga terlibat dalam sejumlah aksi kemanusiaan, seperti mengirim relawan saat tsunami Aceh atau gempa di Padang, Sumatra Barat, serta tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

"FPI sangat dekat dengan masyarakat karena mereka berada di garis terdepan untuk membantu masyarakat seperti dalam bencana gempa atau banjir," ujarnya Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid Hidayat, dikutip dari CNN Indonesia.

"FPI juga tidak pernah makar atau melawan Pancasila," tambah Hidayat, “yang jelas membuat huru-hara adalah OPM (Organisasi Papua Merdeka)."

FPI merupakan salah satu organisasi Islam yang memotori protes besar-besaran menuntut dipenjarakannya mantan Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan terhadap Islam, ketika Ahok, seorang Kristen dan keturunan Tionghoa yang saat itu sedang mencalonkan diri untuk pemilihan Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2017.

Anies Baswedan yang didukung oleh FPI mengalahkan Ahok dalam Pilkada yang tercatatat sebagai peristiwa yang kental diwarnai oleh isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) itu.

Kontestasi ide

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang mengatakan, status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan akan berakhir namun tidak otomatis dilabeli terlarang jika tak beroleh perpanjangan izin pemerintah.

Penetapan status terlarang, terangnya, hanya bisa didapat jika diputus lewat pengadilan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), beberapa waktu lalu.

"Mereka hanya tidak lagi bisa bergerak sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Dian.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Arya Budi, menambahkan FPI sebagai organsisasi masyarakat semestinya tetap diberi ruang.

Ia merujuk pada peran negara sebagai penjamin hak berserikat dan berkumpul warga negara.

"Yang utama itu kan kontestasi ide. FPI dengan ide penerapan Islam di masyarakat dan bernegara. Ide itu yang harus dilawan," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati pun menyarankan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan izin dan memilih jalan membubarkan FPI lewat pengadilan jika ditemukan perbuatan melawan hukum di masa mendatang.

"Ini pertaruhan untuk hukum dan demokrasi. Juga agar publik bisa mengikuti, ketika ada putusan (pengadilan) publik relatif bisa menerima," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.