Pria Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Istri 9 tahun

Hakim juga menetapkan pemberian kompensasi sebesar Rp37juta untuk Wiranto yang terluka akibat penyerangan.
Arie Firdaus
2020.06.25
Jakarta
200625_ID_Wiranto_stabber_1000.jpg Di tengah pandemi COVID-19, persidangan terhadap militan penikam Menko Polhukam saat itu, Wiranto, dilakukan secara virtual di mana hakim memutuskan dakwaannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 25 Juni 2020.
AFP

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (25/6) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang militan simpatisan ISIS, Syahrial Alamsyah, yang dinyatakan bersalah melakukan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tahun lalu.

Sementara istri Syarial, Fitria Diana, divonis sembilan tahun penjara karena terbukti turut serta dalam serangan penusukan di Pandeglang, Banten, pada tanggal 10 Oktober 2019 itu.

"Berdasarkan keterangan ahli, bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah teror berdasarkan ideologi dan menyadari saksi Wiranto sebagai thogut yang halal darahnya," kata ketua majelis hakim Masrizal dalam persidangan lewat konferensi video.

Akibat perbuatan terdakwa, Wiranto (73) terluka di perut bagian kiri dan Fuad Syauqi, pimpinan Pesantren Mathla'ul Anwar yang menemaninya, cedera di dada kanan, kata Masrizal.

Syahrial (51), yang juga dikenal sebagai Abu Rara, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sementara hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan sama, hakim Masrizal juga memutus hukuman sembilan tahun penjara kepada Fitria Diana (20)-sebelumnya ditulis Fitri Diana-- yang merupakan istri Syahrial.

Hakim mengatakan Fitria terbukti turut terlibat dalam penyerangan rombongan Wiranto kala berkunjung ke Alun-alun Menes di Pandeglang itu.

"Terdakwa Fitria langsung menyerang Kompol Dariyanto (Kapolsek Menes) dan menyebabkan luka di punggung. Akibat serangan itu, terdakwa menciptakan ketakutan dan keresahan di masyarakat secara luas," lanjut Masrizal.

Vonis untuk suami istri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum masing-masing 16 dan 12 tahun penjara.

Terkait vonis, baik Syahrial maupun Fitria menerimanya dan memilih tidak mengajukan banding.

"Bismillah, saya menerima dengan suka rela," kata Syahrial secara daring.

Pengacara terdakwa, Kamsi, menanggapi positif vonis majelis hakim.

"Kami menghormati. Lagipula ini (hukuman) juga sudah berkurang," kata Kamsi.

Kompensasi untuk Wiranto

Selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Syahrial  dan Fitria, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menghukum sejawat Syahrial di Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Samsudin, alias Jack Sparrow, dengan hukuman lima tahun penjara, setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 15 juncto 7 tentang pemufakatan jahat untuk melancarkan teror.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Samsudin (43) dipenjara selama tujuh tahun.

Dalam pertimbangan di persidangan, hakim Masrizal menilai Samsudin telah mengajak Syahrial dan simpatisan JAD lain yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama Pengusung Tauhid dan Islamic State untuk melakukan latihan militer, merencanakan serangan yang menyasar pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya, Lebak, Banten; dan merencanakan perampokan toko emas untuk pendanaan teror.

Samsudi menerima vonis majelis hakim yang menghukumya lima tahun penjara.

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga terdakwa, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran kompensasi untuk Wiranto dan Fuad Syauqi yang terluka akibat penyerangan Syahrial dan Fitria.

Wiranto akan menerima kompensasi sebesar Rp37 juta, sedangkan Fuad Rp28,22 juta.

Kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme termaktub dalam Pasal 35A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan bahwa setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," kata Masrizal.

Latar belakang

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 9 April lalu, Syahrial alias Abu Rara diketahui berbaiat kepada kelompok ekstrem Negara Islam (ISIS) pada Oktober 2018 di Rumah Singgah Manzil Ahlam di Kediri, Jawa Timur. Sejak saat itu, ia pun mulai rajin mengonsumsi ceramah daring Aman Abdurrahman --pendiri JAD yang divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2018.

Guna mendukung sumpah setia dan tujuan ISIS yang hendak menegakkan syariat Islam, ia dan anggota kelompok lain kemudian menggelar latihan militer di rumah singgah tersebut.

Menyusul penangkapan jaringan JAD Bekasi yang dipimpin Abu Zee oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri pada 23 September 2019, Syahrial sempat merasa jeri karena merasa dirinya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Namun sejak saat itu pula keinginannya untuk melakukan teror kian membesar karena khawatir baiatnya akan berujung sia-sia jika belum belum melakukan amaliyah, istilah yang digunakan kaum militan untuk melakukan aksi teror.

Maka, begitu mendapati rombongan Wiranto mengunjungi Alun-alun Menes, Syahrial lantas mengajak istrinya untuk melancarkan teror dengan menyerang Wiranto menggunakan pisau kunai yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.