Di Balik Tuduhan Komunisme atas Aktivis Penolak Tambang

Pengacara Budi Pego dan akademisi menilai penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.
Yovinus Guntur
2017.09.07
Banyuwangi
170907_ID_antimining_1000.jpg Aktivis melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, 23 Juni 2016, untuk menuntut keadilan terkait pembunuhan aktivis lingkungan, Salim Kancil, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Yovinus Guntur/BeritaBenar

Suasana kediaman Heri Budiawan alias Budi Pego (37) yang terletak di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tampak lebih sepi dari biasanya, Kamis, 7 September 2017.

Koordinator For Banyuwangi, organisasi masyarakat untuk keadilan dan lingkungan alam Banyuwangi, Agnes Deva, menjelaskan suasana berbeda di rumah Budi Pego akibat penahanan aktivis penolak tambang tersebut oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan kemarahan keluarganya terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutnya terlibat organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Budi Pego dituduh terlibat penyebaran paham komunis dengan spanduk berlogo palu arit saat aksi demo tolak tambang emas,” tutur Agnes kepada BeritaBenar.

Akibat tuduhan dan pemberitaan sejumlah media tersebut, keluarga Budi Pego kini lebih tertutup.

“Keluarga menyampaikan kepada kami, mereka tak mau lagi menerima wawancara dari media massa,” terang Agnes.

Kasus yang menimpa Budi Pego berawal saat “ditemukannya” spanduk berlogo palu arit dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, 4 April 2017 lalu.

Budi Pego resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, sejak Senin, 4 September 2017. Sebelum ditahan, dia sempat diperiksa sebagai tersangka di Polres setempat, tapi polisi selama ini tidak menahannya.

Kepala Unit Pidana Umum Polres Banyuwangi, Ipda M. Lutfi mengatakan, Budi dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal itu berbunyi, “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Lutfi menjelaskan, kasus Budi Pego sudah memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kejaksaan dan P21 (berkas dinyatakan lengkap). Proses hukum selanjutnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan.

Kronologi kasus

Agnes sangat menyayangkan penahanan Budi Pego, karena menurutnya tidak cukup bukti yang didapat polisi terkait tuduhan penyebaran komunisme.

“Spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit yang dituduhkan muncul secara tiba-tiba di tengah aksi warga, tanpa disadari oleh mereka yang melakukan aksi,” jelasnya.

Agnes mengaku mereka baru mengetahui keberadaan gambar yang menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-foto spanduk.

Warga memastikan bahwa foto spanduk yang jadi bukti untuk menjerat Budi Pego bukan milik mereka yang terlibat aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu.

“Warga ingat seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama tidak ada gambar palu arit,” imbuhnya.

“Pihak kepolisian dan media massa juga hadir di sana. Jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit, tentu polisi bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga,” terang Agnes.

Pengacara Budi Pego, Subagyo, menyebutkan kasus yang menimpa kliennya terlalu dipaksakan karena hingga kini barang bukti spanduk yang terdapat logo palu arit tidak ditemukan.

"Sudah umum dilakukan ketika melawan perusahaan tambang, dipidanakan. Spanduk siluman kok ya dituduh menyebarkan ajaran komunis. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari laman Detik.com.

Kriminalisasi

Kepala Pusat Studi Hukum HAM, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan penahanan Budi Pego adalah bentuk kriminalisasi dan terkesan dipaksakan.

Pemidanaan yang diberikan kepada Budi Pego, menurutnya, juga tak ada hubungannya dengan kebangkitan PKI.

Stigmatisasi komunisme menjadi alat paling mudah untuk menghentikan perjuangan para aktivis yang menolak penambangan di Banyuwangi.

“Stigma ini semakin menguat, karena Banyuwangi pernah memiliki sejarah masa lalu yang bisa membangkitkan kembali memori lama,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Di Cemetuk, salah satu desa di Banyuwangi, pada 18 Oktober 1965, beberapa hari setelah terjadinya apa yang dikenal sebagai kudeta G30S PKI, 62 anggota Ansor, dibunuh anggota PKI.

Herlambang menambahkan, dalam melihat kasus ini seharusnya tidak boleh lepas dari apa yang sudah diperjuangkan Budi Pego terhadap penolakan tambang sejak lama.

Munculnya protes warga dinilai Herlambang karena proses tambang Tumpeng Pitu tidak cukup melibatkan partisipasi warga dan tak cukup informasi serta pengetahuan ke publik, terutama soal dampak lingkungan yang terjadi.

Sementara itu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) mencatat setidaknya telah terjadi lima kali upaya kriminalisasi atas 11 warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI).

“Jumlah itu menunjukkan kegentingan darurat kriminalisasi yang dihadapi warga yang menolak pertambangan emas”, tulis Tekad Garuda – gabungan beberapa organisasi lingkungan hidup dan kemanusiaan di Jawa Timur –  dalam pernyataan pers.

Padahal dalam pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

“Pasal ini seolah tak berarti apa-apa di hadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat,” pungkas Agnes.

Pada September 2015, Salim Kancil seorang aktivis tambang dari Lumajang, Jawa Timur, dibunuh, dan rekannya Tosan dianiaya secara keji, karena menolak penambangan pasir di daerahnya. Para pelakunya, termasuk sejumlah pejabat di Desa Selok Awar, lokasi penambangan tersebut, dijatuhi hukuman dari 12 hingga 20 tahun penjara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.