Korban KDRT Raih Perempuan Aceh Award

Nurdin Hasan
2015.11.25
Banda Aceh
perempuanaceh-620 Badriah (berjilbab kuning) berfoto bersama finalis dan tim juri usai penganugerahan Perempuan Aceh Award 2015 di Banda Aceh, 25 November 2015.
BeritaBenar

Bencana tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 lalu seolah membawa berkah bagi Badriah A. Taleb, ibu rumah tangga berumur 40 tahun. Beberapa bulan usai bencana yang meluluhlantakkan Aceh, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) masuk ke desanya di Meunasah Lhok, Kabupaten Aceh Utara. Rumahnya rata dengan tanah.

LSM perempuan Aceh itu membentuk kelompok Beudoh Beusare (Bangun Bersama) yang anggotanya 14 orang janda. Meski Badriah bukan janda, tapi diizinkan menjadi anggota “karena saya termasuk perempuan pencari nafkah utama dalam keluarga.”

Sejak itu, kehidupannya berubah drastis. Berbagai pertemuan dan diskusi diikutnya. Apalagi suaminya tidak pernah pulang setelah dia melahirkan putra ketiga sehingga memudahkan Badriah mengikuti setiap pertemuan.

Pada 2008, ia mengikuti diskusi reguler yang dilaksanakan LBH Apik yang membahas tentang Undang-undang Perkawinan.

“Setelah itu, saya mulai berpikir ternyata perempuan memiliki hak yang sama dalam keluarga,” katanya saat diwawancara BeritaBenar di Banda Aceh, Rabu.

“Dulu saya tidak berani protes suami karena yang saya tahu seorang istri tidak boleh membantah suami. Kalau kita bantah suami, berdosa dan nanti masuk neraka.”

Atas bantuan LBH Apik, dia menggugat cerai suaminya. Badriah mengaku selama tiga tahun ikut kegiatan RPuK sama dengan “belajar di SMA”. Sedangkan “diskusi dengan LBH Apik, itu bagaikan kuliah bagi saya,” tutur perempuan yang hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menikah usia dini

Perempuan bertumbuh mungil itu bercerita bahwa ia menikah ketika usianya belum 17 tahun. Ternyata keinginan membina rumah tangga menjadi petaka baginya meski sang suami adalah pilihan hatinya.

Ketika Badriah hamil anak pertama, suaminya pergi tak tentu rimba. Dia baru pulang beberapa bulan setelah Badriah melahirkan. Hal yang sama juga dilakukan suaminya saat dia hamil anak kedua dan ketiga.

“Saya disuruh kerja ke sawah. Hasilnya diambil dia. Malah beberapa tetangga sering memergoki suami saya dengan perempuan lain saat saya bekerja di sawah,” tutur Badriah dengan raut wajah tenang.

Ia juga mengaku suaminya melarang beraktivitas dengan warga lain, termasuk kalau ada pesta perkawinan di desa atau kegiatan lain.

“Saya takut nanti dianggap istri durhaka. Makanya saya pasrah saja,” ujarnya.

Banyak dampingi kasus pemerkosaan

Setelah sering ikut diskusi RPuK dan LBH Apik, Badriah menjadi relawan pendamping  kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual terhadap anak-anak dan pemerkosaan yang terjadi di Aceh Utara.

Sejak 2012, ia mencatat lebih dari 50 kasus yang didampinginya. Sebelum itu, dia tak pernah mencatat. Hampir semua kasus yang didampingi diselesaikan di pengadilan atau secara adat.

“Saya selalu dampingi korban mulai dari lapor polisi hingga di pengadilan,” katanya.

Badriah mengaku hanya mendapatkan uang transpor Rp100.000 bila mendampingi kasus. Sedangkan, untuk biaya hidup dia bersama tiga putranya diperoleh dari pergi ke sawah dan berjualan di kios depan rumah.

“Perhatian pemerintah masih sangat kurang dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. Saya berharap ada rumah aman, karena selama ini para korban sering tidur di rumah saya,” jelasnya.

 

Raih penghargaan

Badriah berada di Banda Aceh untuk menghadiri penganugerahan Perempuan Aceh Award 2015 yang digelar Gerakan Perempuan Aceh. Dia meyisihkan dua finalis lain: Herlina (37) asal Kabupaten Aceh Selatan dan Nurlina (47) dari Kabupaten Aceh Besar.

Adi Warsidi, seorang tim juri yang membacakan keputusan menyatakan sebanyak 28 perempuan diusulkan oleh berbagai organisasi perempuan di Aceh. Tetapi, setelah diverifikasi, hanya lima orang layak masuk nominasi. Dan setelah diuji ke lapangan, dua orang dinyatakan gugur.

Badriah yang diapit Herlina dan Nurlina ketika berada di panggung hanya tersenyum begitu namanya disebutkan keluar sebagai pemenang perempuan Aceh award tahun ini. Dia segera memeluk kedua finalis lain.

“Alhamdulillah, ini ialah hasil yang saya lakukan selama ini. Semoga ini bisa menjadi movitasi bagi perempuan-perempuan lain, khususnya di Aceh untuk berbuat sesuatu dalam misi kemanusiaan bagi perubahan,” katanya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah Aceh, Syahrul menyatakan anugerah perempuan award merupakan gerakan untuk mendorong kemajuan dan kebangkitan perempuan Aceh dalam ranah politik, pendidikan dan sebagainya.

“Dari 4,7 juta jiwa penduduk Aceh, 51 persen adalah perempuan. Itu berarti potensi perempuan dalam pembangunan seharusnya bisa lebih besar. Tetapi kenyataannya peran itu masih minim,” ujarnya.

Itu terlihat dari keterwakilan perempuan di DPR Aceh. Dari 81 anggota dewan, hanya 12 orang perempuan. Sedangkan di seluruh Aceh, dari 650 kursi yang tersedia di 23 DPRK, hanya 57 kursi yang diisi perempuan.

Sedangkan, seorang perempuan anggota DPR Aceh, Darwati meyebutkan, kekerasan fisik dan mental terhadap perempuan masih tinggi di Aceh. Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Aceh untuk menjadikan Perempuan Aceh Award sebagai satu agenda tahunan, karena “yang dilakukan kaum perempuan telah mengurangi peran pemerintah dalam memberdayakan perempuan,” kata Darwati.

Dalam laporan tentang  Kekerasan terhadap Perempuan di Aceh tahun 2011-2012, Komnas Perempuan dan Jaringan 231, koalisi yang terdiri dari 16 organisasi perempuan dan HAM Aceh, melaporkan meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan yang dikaitkan dengan pemberlakuan syariat Islam di provinsi itu. Seperti dirilis dalam laman BBC pada 5 Juni 2013, dikatakan banyak qanun yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, seperti misalnya yang berkaitan dengan peraturan berbusana atau dalam qanun larangan khalwat (dua orang lawan jenis yang berduaan). Dilaporkan juga munculnya sejumlah aturan tak tertulis yang menyasar perempuan termasuk larangan duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor di Lhokseumawe.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.