Peraturan Kominfo tentang Pendaftaran Penyedia Konten Dikecam

Kementerian merespons dengan mengatakan hal itu untuk melindungi pengguna dalam negeri.
Tria Dianti
2021.05.25
Jakarta
Peraturan Kominfo tentang Pendaftaran Penyedia Konten Dikecam Seorang remaja membuka laman Facebook miliknya di sebuah warung internet di Jakarta, 5 Maret 2019.
AP

Peraturan yang mewajibkan penyedia layanan daring dalam dan luar negeri untuk mendaftar ke Pemerintah Indonesia untuk dimonitor kontennya mendapat kecaman dari kelompok kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.

Namun Kementerian Komunikasi dan Teknologi bersikeras bahwa Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 yang dibuat tahun 2020 itu penting untuk melindungi pengguna di dalam negeri dan untuk memonitor konten yang melanggar hukum. 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan kebijakan seperti juga diberlakukan di Jerman, yang menerapkan denda besar bagi pelanggar konten.

“Hukumannya di sana lebih besar, kita belajar dari Jerman bagaimana mereka mengatur konten- konten karena jika ada konten yang melanggar UUD di negaranya dendanya Rp70 miliar. Jadi bukan hanya di Indonesia dan semua juga ada tata caranya,” kata Semuel kepada BenarNews.

“Kebijakan itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi negara serta rakyat Indonesia,” ujar dia.

Pada Kamis, Kominfo memperpanjang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai enam bulan ke depan terhitung sejak 2 Juni 2021.

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, Netflix dan sebagainya.

Pemerintah berhak memblokir akses PSE apabila mereka gagal mendaftarkan diri sampai peraturan tersebut ditetapkan mulai berlaku.

Semuel mengatakan perpanjangan diberikan karena masih banyak PSE yang harus mendaftar di Risk Based Approach - Online Single Submission (RBA-OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi.

Hingga Senin kemarin, ujarnya, baru sekitar 1000 PSE telah terdaftar di Kementerian, sebagian besar merupakan layanan dalam negeri.

Permen No. 5/2020 itu mengatur pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik dan pemutusan akses informasi dan dokumen yang dilarang.

Selain itu mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Negara juga dapat meminta data pribadi pengguna PSE untuk penyelidikan kriminal. Peraturan tersebut mendefinisikan konten terlarang sebagai informasi atau data elektronik yang melanggar undang-undang yang berlaku, memicu keresahan atau mengganggu ketertiban umum.

Informasi atau data yang memfasilitasi akses ke konten terlarang juga dilarang berdasarkan regulasi. Penyedia layanan digital harus menghapus konten tersebut dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan dari Kementerian.

Sementara penyedia layanan diberikan waktu empat jam untuk menindak konten yang berisi pornografi anak, pesan yang mendukung terorisme, atau konten yang dapat menyebabkan gangguan publik.

Melanggar HAM

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet (Jaringan Asia Tenggara untuk Kebebasan Berekspresi), Nenden Sekar Arum, mengatakan peraturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena pembatasan akses informasi dan juga kebebasan berekspresi.

“Hak atas akses informasi itu salah satu yang dijamin HAM jadi kalau misalnya terbatas satu platform tidak bisa beroperasi maka kita kehilangan akses untuk informasi tersebut,” ujar Nenden.

Kemudian, tambahnya, ketika sudah melakukan registrasi pun, perusahaan memiliki kewajiban untuk memantau konten dan memastikan platform tidak menampilkan konten dilarang.

“Ini juga masih sangat luas dan multitafsir yang berpotensi melanggar kebebasan berekspresi juga karena pemerintah bisa meminta men-takedown konten tersebut,” katanya.

Disebutkan, lanjutnya, semua platform digital atau PSE yang beroperasi dan mau diakses oleh masyarakat Indonesia maka mereka harus mempunyai perwakilan di sini.

“Yang akan kesulitan adalah PSE yang memang basis di luar negeri, karena persyaratan setiap perusahaan atau kantor juga harus ada representative-nya di Indonesia,” kata dia.

“Jadi perusahaan harus ibaratnya permisi dulu apabila ingin menawarkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Ini bisa jadi merepotkan, bisa-bisa mereka tidak bisa menawarkan layanan ke Indonesia, tapi juga Indonesia tidak bisa mengakses layanan tersebut.”

Padahal, ujar dia, dalam konteks digital seharusnya sudah tidak ada batasan negara.

Ia mengatakan definisi yang dicantumkan dalam peraturan tersebut masih sangat luas seperti menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

“Kalau seperti itu maka bisa digunakan untuk media online juga termasuk, kecuali pemerintah menjelaskan spesifik. Kedepannya berpotensi multitafsir dan melanggar kebebasan pers juga,” kata dia.

Hal senada disampaikan ahli hukum Human Rights Watch, Linda Lakhdhir. Menurut dia, pemerintah Indonesia harus menangguhkan dan secara substansial merevisi peraturan tentang konten online untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional

“Permenkominfo No. 5/2020 ini adalah alat sensor yang memberikan beban tidak realistis pada banyak layanan dan platform digital yang digunakan di Indonesia,” kata Lakdhir.

“Ini menimbulkan risiko serius bagi privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia.”

Human Rights Watch mengatakan perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk "memastikan" bahwa platform mereka tidak berisi atau memfasilitasi distribusi "konten terlarang" yang menyiratkan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk memantau konten.

Menurutnya, definisi peraturan tentang konten terlarang sangat luas, termasuk tidak hanya konten yang melanggar undang-undang Indonesia tetapi juga materi apa pun yang “menyebabkan keresahan publik atau kekacauan publik”.

“Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menghapus konten dalam waktu empat jam. Untuk semua konten terlarang lainnya, mereka harus melakukannya dalam waktu 24 jam setelah diberitahu oleh Kementerian.”

“Waktu yang dialokasikan untuk tanggapan sangat pendek, terutama untuk perusahaan yang bekerja di banyak zona waktu, dan akan membebani perusahaan kecil dengan staf terbatas,” ujar dia.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan akses ke "sistem" dan "data" mereka untuk tujuan "pengawasan" setiap kali diminta oleh pihak berwenang dan harus diizinkan untuk investigasi pidana yang dijatuhi hukuman setidaknya dua tahun penjara.

“Ini berpotensi untuk peningkatan penyensoran yang tidak perlu demi untuk mematuhi peraturan pemerintah,” paparnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.