Sebut Kecelakaan, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Golfrid Siregar

Walhi yang curiga kematian pengacara itu terkait aktivitasnya sebagai pembela lingkungan meminta Markas Besar Polri untuk mengambil alih kasusnya.
Arie Firdaus
2019.10.29
Jakarta
191029_ID_environment_activist_1000.jpg Para aktivis lingkungan membentangkan poster di depan mural orangutan dalam unjuk rasa menentang pembangunan bendungan yang didanai China di hutan Batang Toru di Sumatra, 1 Maret 2019.
AP

Kepolisian Daerah Sumatra Utara, pada Selasa (28/10) menghentikan penyelidikan kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Golfrid Siregar, mengatakan bahwa penyebab tewasnya pengacara itu adalah kecelakaan lalulintas tunggal.

Golfrid dibawa ke rumah sakit oleh seorang pengendara becak motor setelah ditemukan terkapar dengan luka parah di kepala pada Kamis (3/10) pkl 01:00 WIB di jalan layang Jamin Ginting, Medan. Ia dioperasi dan tetap tidak sadarkan diri hingga meninggal tiga hari kemudian.

"Sudah disimpulkan bahwa penyebab kematian karena kecelakaan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Tatan Dirsan Atmaja kepada BeritaBenar, Selasa, 29 Oktober 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda setempat, Andi Rian, mengatakan hasil pemeriksaan perawat Rumah Sakit Mitra Sejati dan uji laboratorium forensik menemukan cairan lambung korban yang mengandung alkohol.

"Ini menunjukkan bahwa korban cukup banyak meminum alcohol (sebelum terjadi kecelakaan)," kata Andi, seperti disampaikan di laman Mongabay, dan menambahkan bahwa kepolisian telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap penyebab meninggalnya Golfrid.

Rekan-rekan Golfrid tidak sependapat dengan hasil kesimpulan penyelidikan polisi.

Para aktivis lingkungan curiga kematian Golfrid terkait dengan aktivitasnya dalam pembelaan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.

Golfrid pernah menggugat Gubernur Sumatra Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga air yang dikerjakan PT North Sumatra Hydro Energy (PT NSHE) yang didanai China di area hutan Batang Toru.

Para ahli lingkungan mengatakan proyek ini dinilai dapat merusak lingkungan hidup secara umum dan khususnya orangutan Tapanuli, yang merupakan satu-satunya habitat untuk jenis hewan yang baru saja dimasukkan dalah daftar terancam punah oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam itu.

Meski gugatan itu ditolak PTUN, namun pada Maret 2019 kepolisian menemukan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli dalam izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Tetapi, kasus tersebut belakangan dihentikan polisi tanpa alasan yang jelas.

Pada tahun-tahun sebelumnya, sepanjang 2017-2018, Golfrid juga pernah mendampingi gugatan masyarakat yang terdampak kegiatan sejumlah perusahaan.

"Beliau (Golfrid) itu aktivis terkenal di Sumatra Utara karena keberanian dalam menyampaikan pendapat dan pikiran dalam menentang proyek yang merugikan hajat hidup orang banyak," kata Kepala Departemen Advokasi Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, beberapa waktu lalu.

Desakan Walhi

Para aktivis di Walhi mengatakan kematian rekannya itu mencurigkan karena dia tidak didapat luka lainnya selain luka di tempurung kelapa yang mematikan.

Selain itu laptop, dompet, cincin lawin , dan dua ponselnya juga hilang.

Dewan Nasional Walhi, Mualimin Pardi Dahlan, ketika dikonfirmasi, mendesak Markas Besar Kepolisian Indonesia untuk mengambil alih pengungkapan kasus kematian Golfrid Siregar, usai Kepolisian Daerah Sumatra Utara menghentikannya.

"Kami menilai, polisi (Polda Sumatra Utara) tidak mengungkapnya secara utuh. Kesimpulan polisi itu terburu-buru," kata Mualimin.

"Padahal menurut kami, pengungkapan kasus ini penting bagi kepolisian agar tidak ada spekulasi dan prasangka buruk soal penyebab meninggalnya Golfrid."

Mualimin merujuk hasil autopsi yang tidak diperinci oleh kepolisian, seperti penyebab luka di tempurung kepala yang dikatakan paling mematikan.

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatra Utara, Ray Lumban Gaol Ray, mengatakan bahwa penelusuran tim investigasi Walhi menunjukkan bahwa Golfrid bukan seorang peminum.

"Perawat RSUP Adam Malik (RS tempat Golfrid sempat dirawat) juga mengatakan tidak mencium bau alkohol. Seharusnya kan masih ada bau alkohol tercium," ujar Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatra Utara, Ray Lumban Gaol Ray.

Walhi sempat meminta kepolisian untuk dilibatkan dalam pengungkapan penyebab kematian Golfrid, namun hal itu tak pernah terealisasi sehingga mereka membentuk tim investigasi independen.

Tak hanya itu, Walhi juga mendapati kerusakan di sepeda motor Golfrid yang tidak sebanding dengan luka berat yang dialami Golfrid.

Dalam laporan kerusakan sepeda motor di kepolisian, biaya kerugian sepeda motor Golfrid tercatat sebesar Rp50 ribu.

Menanggapi desakan Walhi agar kasus Golfrid dialihkan kepada Mabes Polri, Tatan Dirsan Atmaja enggan berkomentar lebih lanjut.

Ia hanya menukas, "Jika ada temuan tim investigasi mereka (Walhi), silakan berikan temuan itu kepada kami untuk ditindaklanjuti."

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan kasus Golfrid sudah dituntaskan Polda Sumatra Utara.

"Sudah ada tiga tersangka kan? Sudah selesai di Polda Sumatra Utara," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yakni K, F, dan W, namun tidak terkait kematian Golfrid.

Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan karena mencuri barang-barang milik Golfrid sepeti laptop, cincin, dan dua ponsel.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden joko “Jokowi” Widodo, Amnesty Internasional (AI) menyerukan kepada Jokowi untuk melakukan penyelidikansegera yang tidak berpihak dan menyeluruh atas kematian Golfrid Siregar.

“Penyelidikan terhadap kematian Golfrid's harusnya lebih menyeluruh dan ketika mempertimbangkan penyebab kematiannya, pihak berwenang harus menimbang risiko dan tantangan yang terkait dengan pekerjaannya,” demikain surat terbuka AI.

Kecurigaan tentang insiden yang menyebabkan kematian Golfrid Siregar semakin diperparah oleh faktabahwa telah terjadi berbagai insiden problematik lainnya selama beberapa tahun terakhir yang melibatkan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, dan penyelidikan pidana terhadap para pembela HAM dan lingkungan hidup.

Walhi telah mengkritik proyek pembangkit listrik tenaga air senilai US $ 1,6 miliar, yang dijadwalkan selesai pada tahun 2022, dan telah mendesak Bank of China untuk mengevaluasi keputusannya untuk mendanai.
PT NSHE, produsen listrik independen dengab ZheFu Holding Group China sebagai pemilik saham mayoritas, sedang membangun bendungan PLTA 510-megawatt di hutan Batang Toru di Pulau Sumatra.

Pembangunan PLTA itu akan membelah habitat sekitar 800 orangutan Tapanuli dan meningkatkan risiko kepunahannya, kata kelompok lingkungan dan ilmuwan.

PT NSHE membantah bahwa proyek itu akan mengancam binatang yang dilindungi, dengan mengatakan bahwa pabrik itu akan mencakup area seluas 122 hektar atau hanya 0,07 persen dari ekosistem Batang Toru.

PT NSHE mendesak media untuk tidak menghubungkan kematian Siregar dengan perusahaan itu.

"Kami menyerukan [di media] untuk menghormati azas praduga tidak bersalah dan tidak terlibat dalam spekulasi dengan menghubungkan PT NSHE (secara langsung atau tidak langsung) dengan kematian Golfrid Siregar," kata juru bicara perusahaan, Firman Taufik dalam sebuah pernyataan awal bulan ini.

"Perlu dicatat bahwa PT NSHE bukan merupakan pihak yang berselisih [dengan Walhi]," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.