142 Korban Terorisme Sulteng Terima Kompensasi

Setidaknya 357 korban serangan terorisme dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia telah menerima ganti rugi keuangan.
Keisyah Aprilia
2022.03.04
Palu
142 Korban Terorisme Sulteng Terima Kompensasi Perwakilan korban terorisme berfoto bersama seusai menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, 4 Maret 2022.
Keisyah Aprilia/BenarNews

Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (4/3) membayarkan kompensasi senilai total Rp23,9 miliar untuk 142 korban terorisme dan ahli waris mereka di Sulawesi Tengah, wilayah yang selama ini menjadi lokasi serangan kelompok militan sejak tahun 2000.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan mereka terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang dan 12 orang luka ringan. 

“Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Hasto seusai memberikan kompensasi secara simbolis di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. 

Sejumlah 357 orang korban terorisme dan keluarga mereka, termasuk yang di Sulawesi Tengah, telah mendapatkan total kompensasi sebesar Rp59.2 milyar melalui LPSK, lembaga yang selain mengurus korban terorisme, juga menangani para korban pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan seksual, korupsi dan korban kejahatan lainnya.

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas bantuan ini,” kata Maria Solong, seorang ahli waris korban terorisme Poso seusai menerima kompensasi tersebut.

Maria adalah ahli waris Marten Solong yang merupakan salah satu dari tiga korban pembunuhan oleh kelompok militan bersenjata terafiliasi ISIS, Mujahidin Indonesia Timur (MIT), di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Poso, pada 11 Mei 2021 lalu.

“Sebagian bantuan untuk kebutuhan hidup dan sisanya untuk tambah-tambah modal usaha pertanian,” tegas Maria, “ini bantuan kedua yang kami terima dari LPSK. Sebelumnya kami juga mendapat bantuan Rp15 juta tahun lalu.”

Penyerahan kompensasi kepada para korban merupakan implementasi undang-undang yang dikeluarkan tahun 2018 dan peraturan pemerintah tahun 2020 yang mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap korban terorisme tanpa melalui jalur pengadilan. 

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme,” ujar Hasto.

Kompensasi untuk korban terorisme diamanatkan oleh undang-undang anti-terorisme 2018, yang diajukan melalui parlemen menyusul pemboman bunuh diri menyasar tiga gereja di Surabaya, pada Mei 2018. Serangan itu menewaskan 22 orang, termasuk pelaku bom.

Peraturan pemerintah tahun 2020 merevisi peraturan pada tahun 2018 yang tidak mengatur kompensasi korban yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dibentuk.

Sebelumnya korban aksi teror yang terjadi sebelum 2018 tidak mendapatkan kompensasi. Adapun jika ada yang mendapat, itu bersifat ad hoc atas putusan pengadilan.

Keputusan baru tersebut membuka jalan bagi diberikannya kompensasi kepada para korban serangkaian serangan teroris mematikan yang menewaskan ratusan orang di Indonesia sejak awal tahun 2000-an, yang dilakukan oleh kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), sebuah afiliasi al-Qaeda di Asia Tenggara.

Ini termasuk Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, Bom 2003 di Hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang, serangan tahun 2004 di Kedutaan Besar Australia yang menewaskan sembilan orang, dan pemboman kembar di J.W. Hotel Marriott dan Ritz Carlton di Jakarta pada 2009 yang menewaskan tujuh orang beserta dua pelaku bom bunuh diri.

Pasca 2010 tidak terdengar serangan terorisme dari Jemaah Islamiyah, namun aksi dilakukan oleh kelompok terror terafiliasi ISIS yaitu MIT dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Warga menggotong jenazah seorang petani yang dibunuh oleh terduga militant Mujahidin Indonesia Timur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 14 September 2015. [BenarNews]
Warga menggotong jenazah seorang petani yang dibunuh oleh terduga militant Mujahidin Indonesia Timur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 14 September 2015. [BenarNews]

Aksi di Poso

Poso dan daerah sekitarnya di Sulawesi Tengah mengalami serangkaian aksi terorisme sejak tahun 2000an.

Ini termasuk peledakan bom di Pasar Sentral Poso tahun 2004 yang menewaskan enam orang dan serangan bom di Pasar Tentena yang menyebabkan 22 orang tewas setahun kemudian.

Polisi mengatakan aksi terorisme di wilayah itu diprakarsai oleh JI dan MIT.

Sebagian besar serangan di Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan empat orang Kristen pada tahun 2020 di Sigi, sebuah kabupaten yang berbatasan dengan Poso, berdasarkan investigasi aparat keamanan diduga dilakukan oleh MIT.

MIT yang pada 2014 berjanji setia kepada ISIS, kelompok ekstrimis yang juga dikenal dengan Negara Islam, bertanggung jawab atas penculikan, pengeboman kantor polisi dan pembunuhan personel keamanan dan petani di Poso dan sekitarnya - banyak yang dilakulan dengan cara yang sangat kejam, demikian laporan polisi.

Kelompok yang pada tahun 2015-an sempat beranggota hingga 40 –an militan termasuk beberapa warga Muslim Uyghurs dari Xinjiang, kini diyakini anggotanya tinggal tiga orang setelah TNI dan polisi melakukan upaya penumpasan dalam tujuh tahun terakhir ini.

Kekerasan komunal antara warga Muslim-Kristen meletus di Poso pada tahun 1999, menyebabkan ribuan orang tewas dari kedua komunitas tersebut. Pertempuran sektarian berakhir dengan penandatanganan perjanjian damai pada tahun 2001, tetapi kekerasan sporadis telah mengguncang wilayah tersebut setelah MIT muncul pada tahun 2010.

Para ahli mengatakan pemberontakan MIT berakar pada konflik Muslim-Kristen tersebut.

Anak-anak bermain di perkampungan mereka di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/11/2020), tidak jauh dari lokasi dibunuhnya empat warga tiga hari sebelunya oleh terduga Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kelompok militan yang telah berbaiat kepada ISIS. [Faldi Muhammad/BenarNews]
Anak-anak bermain di perkampungan mereka di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/11/2020), tidak jauh dari lokasi dibunuhnya empat warga tiga hari sebelunya oleh terduga Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kelompok militan yang telah berbaiat kepada ISIS. [Faldi Muhammad/BenarNews]

Program keahlian 

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir mengatakan pemerintah daerah akan membantu penerima kompensasi dengan menyiapkan program pelatihan.

“Makanya pemerintah daerah akan kawal penerima kompensasi,” ujarnya. 

“Sehingga skill yang dimiliki penerima kompensasi bisa bertambah dan kompensasi yang diterima juga bisa digunakan untuk tambah modal usaha,” tutupnya. 

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan pembayaran kompensasi baru dibayarkan tahun ini karena keterbatasan anggaran pada tahun 2021. 

Kepada para penyintas serangan terorisme, Sarifudin meminta agar tidak pernah takut. 

“Bersikap waspada dan saling memberitahukan satu sama lain jika ada informasi (indikasi terorisme),” ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Janwar dosalemba
2022-04-07 09:38

Ass. Selamat malam,maaf ,saya adalah korban penembakan yang selamat,dari 142 yang sudah menerimah santunan saya tidak termasuk,apa syarat harus sy penuhi,kejadiannya 2001 di Poso,sekarang saya sudah pindah domisili di Sigi,TKPnya desa.betania,kec.poso pesisir kab.poso