Terumbu Karang di Raja Ampat Rusak, Indonesia Ambil Langkah Hukum

Perbaikan kembali terumbu karang yang rusak bisa memakan waktu 50 sampai 100 tahun.
Tia Asmara dan Victor Mambor
2017.03.17
Jakarta dan Jayapura
170317_ID_RajaAmpat_1000.jpg Seorang penyelam mengukur kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua, 15 Maret 2017.
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang mengambil langkah hukum terkait rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua.

"Sedang dievaluasi berapa kerusakan, ini melibatkan banyak pihak dan cukup rumit karena operator Swedia dan kapal berbendera Bahama, beli tiket penumpang di Inggris, jadi agak complicated," kata Luhut di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.

Kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbobot 4200 GT menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Sabtu, 4 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama yang dinakhodai Keith Michael Taylor membawa 102 turis dan 79 ABK.

Kerusakan terumbu karang itu diperkirakan ribuan meter persegi, dengan keragaman delapan jenis yaitu acropora, porites, montipora, stylophora, poychilopora, tubastrea, vafia dan vafites.

"Bagaimana ini supaya tidak terulang ke masa depan. Regulasi semua akan dikaji dan dinilai oleh tim terpadu dan instansi terkait," jelas Luhut.

"Kita harus selesaikan masalah ini karena kerusakan cukup besar. Sudah ada datanya, dan insurancenya sudah bersedia untuk mengganti rugi."

Menurutnya, pemerintah Indonesia menganggap kerusakan terumbu karang di Raja Ampat sebagai masalah sangat serius.

“Kapal itu mencoba melepaskan diri dari karang dan malah tambah rusak karangnya memaksa padahal sudah coba dihentikan," ujarnya.

Kerugian masyarakat

Rusaknya terumbu karang itu secara langsung berdampak kepada mata pencaharian masyarakat setempat sebab Raja Ampat adalah obyek wisata bahari. Terumbu karang merupakan obyek wisata utama di Raja Ampat.

“Jika terumbu karang rusak, wisatawan mau lihat apa? Mereka datang untuk melihat ekosistem dan habitat laut yang hidup di sekitar terumbu karang,” kata Ais Rumbekwan, aktivis Wahana Lingkungan Hidup di Raja Ampat.

Robby Fakdawer, warga Pulau Waisai di Raja Ampat menyatakan masyarakat setempat sangat bergantung pada pariwisata laut.

“Orang datang untuk lihat terumbu karang. Kemarin-kemarin dong (mereka) coret-coret karang, sekarang kapal kasih rusak karang. Kalau karang rusak, trada (tidak ada) orang yang mau datang lagi,” katanya, yang memperkirakan dalam beberapa waktu ke depan, pendapatan warga akan menurun.

Bentuk gugus tugas

Bupati Raja Ampat, Faris Umlati mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana.

“Investigasi awal yang dilakukan pemerintah, terumbu karang yang rusak luasnya 1.600 meter persegi, namun berdasarkan pengukuran tim bersama peneliti Universitas Papua kerusakannya mencapai 13.533 meter persegi,” katanya kepada BeritaBenar.

“Parahnya, terumbu karang yang dirusak kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat.”

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tambahnya, mendapatkan dukungan dari sejumlah kementerian di Jakarta untuk menuntut kompensasi ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, mengaku proses perhitungan penggantian atau kompensasi masih dalam pembahasan, mengingat terumbu karang sangat sulit dan lama untuk berkembang biak.

Namun diperkirakan Noble Caledonia, perusahaan yang mengoperasikan Caledonian Sky, harus membayar ganti rugi 10,8 – 16,2 juta dollar AS, dengan perhitungan satu meter persegi, ditaksir 800 – 1.200 dollar AS.

Kerusakan terumbu karang itu membuat pemerhati lingkungan di Raja Ampat terkejut karena kapal sekelas Caledonian Sky dilengkapi Global Posisition System(GPS), sistem navigasi berbasis satelit dan radar.

“Aneh, kapal pesiar itu terdampar ke perairan dangkal dan terjebak sehingga merusak terumbu karang,” kata Max Binur, pemerhati lingkungan di Sorong.

“Pemerintah harus menegakkan aturan terkait kapal-kapal yang boleh masuk kawasan Raja Ampat, sebagaimana telah diberlakukan selama ini. Termasuk kawasan yang boleh didatangi kapal dengan ukuran tertentu,” tambahnya.

Kerusakan tersebut akan berdampak lama karena untuk perbaikan terumbu karang yang rusak bisa memakan waktu 50 sampai 100 tahun.

“Satu sentimeter terumbu karang butuh waktu lima sampai sepuluh tahun untuk hidup kembali, apalagi dalam jumlah banyak,” jelas Hendrita Ohee, doktor alumni Universitas Gotingen Jerman.

Hendrita yang pernah meneliti perairan Raja Ampat bersama Conservation International Indonesia menambahkan pihak yang menabrak atau merusak selain harus memberikan kompensasi pada perbaikan lingkungan perairan dan terumbu karang, juga harus terlibat secara langsung dalam upaya memperbaiki kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.

Ajukan gugatan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemanggilan dan mengajukan gugatan.

"Gugatan dilakukan secepatnya. Kapal (Caledonian Sky) posisinya saat ini ada di Filipina. Kita akan bikin surat perintah panggilan untuk pemeriksaan," ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima BeritaBenar.

Dia menegaskan, rusaknya terumbu karang di Raja Ampat merupakan perbuatan pidana karena Caledonian Sky sudah melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tim gabungan terdiri dari KKP, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri sedang menghitung lebih detil nilai kerusakan terumbu karang tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.