3 Terdakwa Kasus Rasisme Papua Terancam 6 Tahun Penjara

Tim penasihat hukum mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak mendasar.
Yovinus Guntur W.
2019.11.27
Surabaya
191127_ID_Papua_1000.jpg Syamsul Arifin (memegang mikrofon) memberikan kesaksian dalam persidangan dirinya terkait kasus rasisme Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 27 November 2019.
Yovinus Guntur W./BeritaBenar

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jawa Timur, Rabu, 27 November 2019, menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait perobekan bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua sehingga memicu gelombang unjuk rasa antirasisme di Bumi Cendrawasih.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan ke persidangan adalah Tri Susanti alias Susi, Syamsul Arifin, dan Ardian Andiansah, dengan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apabila terbukti, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Susi yang ketika insiden itu terjadi pertengahan Agustus lalu merupakan anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI/Polri (FKPPI) dan jadi koordinator lapangan saat penggerudukan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Sedangkan Syamsul adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Tambaksari, sementara Ardian merupakan seorang YouTuber.

Jaksa penuntut umum (JPU), Mohamad Nizar mengatakan, Susi melontarkan ujaran rasial saat diwawancarai salah satu televisi tentang ada perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya dengan menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut merobek bendera merah putih itu, mematahkan tiangnya melemparkannya ke got.

Menurut JPU Nizar, apa yang disampaikan Susi telah memicu amarah dari ormas di Surabaya yang mengepung asrama mahasiswa Papua dan penangkapan para mahasiswa itu oleh aparat bersenjata pertengahan Agustus lalu.

“Didapat informasi bahwa kejadian itu disebabkan oleh berita hoaks yang mengandung unsur SARA, dan hal berbau rasis yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilakukan terdakwa Tri Susanti.”

Nizar menambahkan bahwa Susi juga menyebarkan pesan lewat grup WhatsApp dengan nada memprovokasi, memanggil massa, agar datang ke asrama mahasiswa Papua.

“Mengirim informasi atau pesan di Group INFO KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah penting penting penting,” terang jaksa.

Terdakwa Ardian juga didakwa menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dengan mengunggah video lewat channel YouTube-nya.

"Akun YouTube SPLN Channel yang mengunggah video yang berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga dengan durasi 1 menit 33 detik, yang memiliki tampilan identik," kata JPU Novan Arianto.

Sementara terdakwa Syamsul didakwa secara sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, demikian menurut Novan.

Eksepsi

Tim penasihat hukum para terdakwa, Sahid, mengatakan dakwaan yang ditujukan jaksa tidak berdasar, terlebih terhadap Susi yang dikenai pelanggaran atas pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Sahid, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur, di antaranya tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan eksepsi atau patahan terhadap pasal-pasal yang dinilai tidak relevan.

“Kami akan melakukan eksepsi, karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur,” ujarnya kepada BeritaBenar.

“Kami tidak bisa memastikan terdakwa bebas atau tidak. Kami hanya berusaha mengungkap fakta yang terjadi dan menyerahkan penuh kepada majelis hakim,” tambah Sahid.

Usai mendengar pembelaan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi-saksi yang akan digulirkan jaksa. Acara persidangan ini akan dilanjutkan dua kali seminggu dengan penetapan hari Senin dan Rabu," ujar Johanes.

Insiden di Surabaya itu terjadi pada 16 Agustus 2019 ketika bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua yang dipancang sehari sebelumnya atas inisiasi sejumlah ormas setempat ditemukan diselokan di depan asrama itu bersama tiangnya yang telah bengkok.

Kejadian itu memicu kemarahan ormas yan menginisiasi pemancangan pengibaran bendera itu seperti Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI/Polri (FKPPI), Front Pembela Islam (FPI), serta Pemuda Pancasila (PP).

Para mahasiswa Papua mengaku tidak tahu menahu atas kasus masuknya bendera itu ke selokan, namun keesokan harinya massa yang berkumpul di luar asrama tersebut semakin banyak. Sejumlah dari mereka melemparkan batu dan meneriakkan kata-kata rasis seperti “monyet” dan “babi”.

Tidak lama kemudian sejumlah polisi bersenjata lengkap mengepung dan menangkap 43 mahasiswa dari asrama dan menggiring ke dalam tiga truk untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya. Setelah menginap sehari, semua mahasiswa dikembalikan lagi ke asrama.

Menyusul insiden tersebut, serangkaian aksi unjuk rasa digelar di sejumlah provinsi, di mana unjuk rasa yang terjadi Papua dan Papua Barat sebagian berakhir rusuh, dan menewaskan puluhan orang.

Polisi juga menangkap enam aktivis di Jakarta atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera gerakan separatis yang dilarang saat demonstrasi menuntut diadakannya referendum di Papua, pasca insiden Surabaya.

Veronica Koman, seorang pengacara yang aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua juga berada dalam daftar pencarian oleh polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong tentang Papua.

“Saya sudah jadikan misi pribadi saya untuk memberitahu orang lain keadaan di Papua. Ada impunitas di Papua, tapi orang nggak tau apa yang terjadi,” kata Veronica Koman dari Australia dalam wawancara khusus dengan BeritaBenar baru-baru ini.

“Jika kita bisa lebih mengekspos pelanggaran HAM di sana, situasinya mungkin nggak seburuk ini,” tambahnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.