Istri Tapol RMS Berharap Suami Dipindahkan ke Maluku

Pakar mengatakan RMS bukan ancaman lagi, hanya strategi perjuangan untuk tercapainya kemakmuran di Maluku, sebagai bagian dari Indonesia.
Tajudin Buano
2017.11.09
Ambon
171109_ID_rms_1000.jpg Johana Saiya memperlihat foto suaminya, Ruben Saiya, saat diwawancara di Ambon, Maluku, 4 November 2017.
Tajudin Buano/BeritaBenar

Johana Saiya (31) masih teringat betapa kagetnya dia ketika 10 tahun yang lalu ia menonton TV, dan melihat suaminya, Ruben Saiya, dan beberapa orang lain digelandang aparat ke Markas Kepolisian Daerah Maluku di Ambon.

“Waktu suami saya ditangkap, saya di kampung. Saya tahu dari TV. Saya langsung menangis,” tutur Johana ketika berbincang dengan BeritaBenar di Ambon, 4 November 2017.

Saat penangkapan itu, 29 Juni 2007, Johana berada di Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Hari itu juga, ia pergi ke Ambon menggunakan speedboat untuk melihat suaminya. Butuh waktu 1 ½ jam dari Aboru ke Tulehu dengan speedboat, dan 30 menit Tulehu- Ambon dengan mobil penumpang.

“Saya bertemu suami di Lapas. Dia dipukul hingga lebam. Sampai sekarang tanda bekas luka itu masih ada,” tutur Johana.

Ruben adalah satu dari 28 orang yang mengibarkan bendera “Benang Raja” Republik Maluku Selatan (RMS) saat membawakan tarian adat Maluku, cakalele, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, 29 Juni 2007.

RMS adalah gerakan untuk memerdekakan Maluku dari Indonesia yang diproklamirkan pada 25 April 1950. Kendati militer Indonesia mematahkan perjuangan mereka akhir 1950, gerakan RMS tak berhenti hingga 1963. Bahkan, muncul pemerintahan di pengasingan di Belanda.

Para penari divonis 5-20 tahun penjara dan ada yang seumur hidup karena dianggap melakukan makar. Ruben dan tahanan politik (Tapol) RMS lain ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waiheru, Ambon, dua tahun. Lalu, dipindahkan ke penjara Kembang Kuning, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sehari sebelum kejadian, jelas Johana, suaminya berpamitan dan berjanji akan pulang ke Aboru keesokan hari usai menari cakalele. Tapi Ruben tak pernah kembali. Ia divonis 20 tahun penjara.

“Saya tidak tahu, dia akan menari cakalele sampai mengibarkan bendera RMS. Karena dia bilang hanya ikutan saja,” jelas Johana.

Kerja di warung

Rata-rata mereka yang ditangkap berprofesi sebagai petani, termasuk Ruben. Ia meninggalkan Johana yang dinikahinya pada 2005 dan anak mereka yang kala itu berusia setahun.

Johana sangat terpukul, namun ia tidak memiliki pilihan lain, selain meneruskan kehidupannya dengan sang anak.

“Keluarga sangat susah. Cari makan dari mana? Mau urus sekolah anak bagaimana? Jadi, saya ke Ambon cari kerja,” tutur perempuan lulusan SMP ini.

Ia bernasib baik. Meski berstatus istri tapol, ia diterima kerja di sebuah warung makan. Ia membawa serta anaknya, namun beberapa bulan kemudian, dikembalikan ke mertuanya.

Sudah 10 tahun Johana merantau di Ambon. Ia mampu membiayai sekolah anaknya, Vike Saija, yang kini duduk kelas 1 SMP. Biaya sekolah di Ambon yang cukup mahal menyebabkan Vike harus tetap bersekolah di kampung.

Bertemu dua jam

Jarak Nusakambangan dan Aboru mencapai 3.000 km sehinga dengan gaji dari hasil kerjanya, tidak mungkin Johana bisa membesuk suaminya.

Barulah pada Mei 2016, berkat bantuan Human Rights Watch, organisasi perlindungan hak asasi manusia (HAM), Johana dan keluarga Tapol lain bisa membesuk di penjara Nusakambangan. Mereka berjumlah 16 orang.

Johana mengaku, bahagia saat bertemu Ruben. Tapi tidak dengan Vike. Beberapa menit, dia tak mengenal ayahnya. Anak perempuan itu bertanya, “Mama, ini siapa?”

“Itu Papa,” jawab Johana.

Perjumpaan keluarga yang sudah terpisah sembilan tahun berlangsung begitu singkat.

“Setelah itu balik ke Ambon. Hanya dua jam saya bertemu Ruben,” kenang Yohana.

Telepon genggam adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk berkomunikasi. Itu pun tergantung sinyal yang sering hilang. Komunikasi Johana dan Ruben terputus sejak sebulan terakhir, karena telepon genggam suaminya rusak.

Mei 2015, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada lima Tapol Papua. Setelah itu mereka dinyatakan bebas.

Tapi tidak untuk Tapol Maluku yang kini tersisa 13 orang, tujuh orang di Nusakambangan, enam lagi di penjara Porong, Jawa Timur.

“Kami mohon Bapak Presiden Jokowi untuk memulangkan mereka, supaya kita bisa menjenguk dengan mudah. Biaya ke Nusakambangan terlalu mahal,” pinta Johana.

“Ruben tidak mau begitu lagi (jadi pendukung RMS). Mereka mau balik (pulang),” tambahnya.

Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang dimintai tanggapan mengenai permintaan keluarga Tapol menyatakan hal itu harus didalami.

”Dulu mereka di sini, kita kasih keluar. Saya kira ini adalah sesuatu yang harus kita kaji dengan benar,” katanya.

”Tidak boleh lagi ada riak-riak RMS, riak-riak separatisme, riak-riak radikalisme di bumi Maluku. Muncul sekecil apapun, saya akan tindas,” tegasnya.

Bukan ancaman lagi

Namun, menurut sosiolog IAIN Ambon, Manaf Tubaka, ideologi RMS bukan ancaman lagi, hanyalah sekadar ekspresi simbolis dan perasaan sejarah.

"Cuman pikiran-pikiran legalistik seperti itu dari sejarah. Sesungguhnya sudah tidak ada, karena orang menganggap NKRI sudah final," katanya kepada BeritaBenar.

Pergerakan yang hingga kini masih dilakukan di Belanda, lanjut dia, bukan lagi untuk menuntut kemerdekaan, tapi menjurus pada strategi perjuangan dengan tujuan tercapainya kemakmuran di Maluku, sebagai bagian dari Indonesia.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Abner Richard Tatuh, yang ditanya mengenai kekuatan dan potensi ancaman RMS, hanya menjawab singkat.

"Saya harus ambil data dan analisis intelejen. Saya harus lihat data, bagaimana pengawasan dari inteljen," katanya saat dihubungi, Kamis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Priyadi, mengaku saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke Ambon tahun lalu, ia sempat menyampaikan masalah tersebut.

“Prinsipnya, kami siap membantu untuk memfasilitasi, karena Pak Menteri bilang ke saya. Baik saat berkunjung ke sini maupun waktu saya ke sana,” kata Priyadi kepada BeritaBenar.

Tapi, tambahnya, untuk memindahkan Tapol RMS dari Nusakambangan dan Porong ke Ambon harus melalui prosedur dan aturan yakni mengajukan permohonan dengan disertai alasan ke Kemenkum dan HAM wilayah Maluku.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.