Rupiah Melemah, Buruh Rokok Alami PHK Terbanyak

Heny Rahayu
2015.09.21
Malang
150921_ID_RUPIAH_620.jpg Buruh wanita melinting rokok kretek di pabrik rokok di Malang, 29 Januari 2013.
AFP

Sejak subuh, Yuliati antre di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang, Jawa Timur. Ia bersama ratusan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) meriung di sebuah tenda untuk mendapat nomor antrean.

Sejak delapan bulan ini, sebanyak 13 ribu buruh dipecat mereka mengambil klaim untuk mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tak tahu berapa uang JHT yang cair," ujarnya kepada BeritaBenar, sambil duduk di bawah tenda di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Yulia bekerja sejak lima tahun lalu di sebuah pabrik rokok di bagian giling. Sejak dipecat ia belum mendapat pekerjaan lain. Dia harus bekerja untuk menghidupi dua anak, sementara suaminya bekerja serabutan.

Kasus PHK itu telah melumpuhkan ekonomi keluarga. Yulia berharap uang pencairan JHT digunakan untuk modal usaha. Dia berencana menjual makanan dan berdagang bahan pokok di rumahnya di Kelurahan Balearjosari, Blimbing, Kota Malang.

Pabrik rokok Malang paling terkena imbas

Berbagai perusahaan memecat buruh ditengah melemahnya mata uang rupiah yang terus merosot menembus level Rp 14.000/dolar Amerika, level terburuk setelah krisis ekonomi tahun 1998 yang mencapai Rp 17.000/dolar AS pada tanggal 22 Januari 1998. Menurut Data Kurs Transaksi Bank Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dolar hari Senin sudah mencapai Rp 14.379.

Kepada BeritaBenar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti menjelaskan bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja terbesar di sektor pengolah tembakau atau pabrik rokok. Total klaim yang diajukan sebanyak Rp 125 miliar.

Dia mengatakan jumlah klaim JHT tahun ini melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rata-rata, setiap bulan mencairkan klaim sebesar Rp 10 miliar - Rp 15 miliar. Peserta yang mengajukan klaim bekerja antara setahun sampai lima tahun.

Pada tahun lalu, menurutnya, total peserta yang mengajukan klaim sebanyak 7 ribu peserta mencapai Rp 160 miliar.

Namun dia mengatakan klaim JHT tak mempengaruhi neraca keuangan lantaran setiap bulan disediakan dana cadangan untuk klaim JHT.

"Ada rush pun tak ada masalah," ujarnya.

PHK terselubung kaburkan data resmi

Namun data resmi yang dicatat Dinas Tenaga Kerja menunjukkan angka yang jauh lebih kecil. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang selama dua bulan terakhir hanya mencatat total 2 ribu buruh yang dipecat.

"Perusahaan melakukan PHK secara terselubung," kata Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, kepada BeritaBenar.

PHK terselubung, katanya, dilakukan berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan perwakilan buruh. Namun mereka tak melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dampak pelemahan nilai tukar rupiah, katanya, juga dialami sejumlah perusahaan lain di Jawa Timur. Termasuk di Kota Malang, Pasuruan, Mojokerto dan Surabaya yang banyak tumbuh industrinya.

"Tak masalah, kedua belah pihak sepakat," ujarnya.

Untuk mencegah pemecatan para buruh, kata Achmad, Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan yang sudah mapan untuk mempertahankan buruh. Namun mereka bisa mengurangi hak buruh seperti mengurangi lembur, dan mengurangi jam kerja. Asal berdasar kesepatan dengan perwakilan buruh.

Sebab jika terjadi pemecatan dampaknya akan luas, termasuk terjadi sengketa uang pesangon dan hak buruh lain. Pemecatan ini juga mempengaruhi perekonomian di Malang, mengingat jumlah perusahaan mencapai 1.000 lebih, dari perusahaan kecil, menengah dan besar.

Selama semester pertama ini Dinas Tenaga Kerja menangani tujuh sengketa perburuhan. Bagi buruh yang menjadi korban PHK didorong untuk berwirausaha, dengan mengikuti pelatihan usaha kecil menengah di Dinas Tenaga Kerja.

"Disesuaikan dengan potensi masing-masing," ujarnya.

Buruh kontrak paling rentan

Sekretaris Jenderal Solidasitas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Andy Irfan Junaedy menilai buruh berstatus kontrak paling rentan mengalami pemutusan hubungan kerja. Padahal menurutnya banyak perusahaan yang melanggar peraturan dengan mengangkat buruh berstatus kontrak.

"Tragisnya buruh kontrak tak ikut serikat buruh, pengusaha semakin mudah memecatnya," ujarnya kepada BeritaBenar.

Bahkan buruh kontrak biasanya dipecat dengan pesangon yang tak sesuai peraturan dan perundang-undangan. Sejumlah buruh, katanya, bahkan tak mendapat pesangon sama sekali.

"Buruh kontrak semakin terjepit," ujarnya.

Untuk itu, SPBI menuntut pemerintah mendirikan pusat krisis untuk melindungi buruh dari ancaman PHK dan mendukung pengusaha agar tak terancam bangkrut. Pemerintah harus membuat regulasi untuk mencegah dampak krisis lebih luas.

"Lebih baik duduk bersama mencari solusi daripada saling menyalahkan," ujarnya.

Mekanisme penerapan buruk kontrak, katanya, dilanggar mulai perusahaan teri sampai perusahaan berstatus badan usaha milik Negara (BUMN). Bahkan 5.000 buruh BUMN berstatus kontrak.

Praktik tersebut menurutnya terjadi menyeluruh dari Aceh sampai Papua.

"Seharusnya Kementerian Tenaga Kerja menindak dan menjatuhkan sanksi perusahaan nakal," ujarnya.

Di Jawa Timur, katanya, jumlah buruh kontrak mencapai 50 ribu. Perusahaan yang mempekerjakan buruh kontrak itu melanggar ketentuan, karena mereka bekerja di bagian inti pekerjaan. Namun perusahaan menggunakan sistem kontrak untuk mencari keuntungan yang besar.

Pemerintah, lanjutnya, seakan menutup mata dengan pelanggaran ketenagakerjaan itu. Sementara, tambahnya, buruh semakin tidak mampu melawan pengusaha sendirian.

"Menuntut hak saja, buruh menghadapi risiko dipecat," tutupnya.

Namun minggu lalu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim bahwa sampai akhir Agustus lalu jumlah total buruh yang mengalami PHK secara nasional hanya 26.506 orang.

Sementara data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia di periode yang sama mencatat sudah ada 50 ribuan buruh yang diPHK, dan jumlah itu berpotensi meningkat menjadi sekitar 100 ribu apabila nilai tukar rupiah terus merosot.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.