Suami Istri yang Menyerang Wiranto Disidang Jarak Jauh

Wiranto meminta kompensasi kepada pemerintah usai merasa dirugikan akibat penyerangan terhadap dirinya.
Arie Firdaus
2020.04.09
Jakarta
200409-ID-wiranto-1000.jpg Anggota militer dan polisi menandu Wiranto yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan setelah yang bersangkutan ditikam oleh sepasang suami-istri militan di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
AFP

Pasangan suami istri yang melakukan penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan rombongan di Banten bulan Oktober lalu mendengarkan dakwaan mereka dari dalam tahanan melalui konferensi video hari Kamis (09/04) di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona.

Sang suami, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) yang menusuk Wiranto, serta Fitri Diana yang menusuk polisi yang di sampingnya, didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat dan penggunaan kekerasan, dengan ancama maksimum hukuman mati.

Keduanya juga dijerat dengan pasal tentang pelibatan anak dalam teror, karena turut serta mengajak putri mereka yang berusia 12 tahun kala menjalankan aksi pada tanggal 10 October 2019.

"Perbuatan terdakwa bersama Fitri Diana dapat menciptakan suasana takut dan trauma bagi masyarakat Pandeglang pada khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya," kata jaksa Herry Wiyanto.

Persidangan dilakukan lewat konferensi video di Pengadilan Negeri Jakarta Barat demi menjaga jarak di tengah pandemic viris corona. Sementara terdakwa mendengarkan dakwaan dari Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat,

Selain menyidangkan Syahrial dan Fitri, jaksa juga membacakan dakwaan untuk sejawat keduanya di kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Samsudin alias Jack Sparrow (43).

Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat terorisme dengan mengajak Syahrial dan anggota lain yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama 'Pengusung Tauhid'  dan 'Islamic State' untuk melakukan latihan militer, merencanakan serangan yang menyasar pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya, Lebak, Banten; dan merencanakan perampokan toko emas untuk pendanaan teror.

“Perbuatan terdakwa Syahrial bersama Samsudin itu merupakan bentuk ancaman nyata, khususnya bagi pemerintah beserta jajaran, dan orang asing yang berada di Indonesia karena termasuk ke dalam golongan kafir yang harus diperangi sebagaimana pemahaman terdakwa," lanjut jaksa.

Syahrial mengatakakan dia menerima segala dakwaan jaksa. Ia pun menolak menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi.

Adapun Faris selaku kuasa hukum para terdakwa beralasan, "Kami melihat aksi yang dilakukan terdakwa hanya penusukan biasa. Biar nanti jaksa penuntut yang membuktikan dakwaannya."

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 23 April 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut.

Kompensasi Wiranto

Selain Wiranto yang terluka di perut kiri dan Kepala Polsek Menes Komisaris Dariyanto yang ditusuk di punggung, penyerangan yang dilakukan Syahrial beserta Fitri juga melukai pimpinan Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.

Wiranto dan Fuad dalam persidangan mengajukan kompensasi materil akibat tindakan terdakwa sebesar Rp65 juta dan turut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Merujuk dakwaan, Syahrial membaiat diri kepada kelompok ekstrim Negara Islam (ISIS) pada Oktober 2018 di Rumah Singgah Manzil Ahlam di Kediri, Jawa Timur. Sejak saat itu, ia pun mulai rajin mengonsumsi ceramah Aman Abdurrahman --pendiri JAD yang divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2018, secara daring.

Guna mendukung sumpah setia dan tujuan ISIS yang hendak menegakkan syariat Islam, ia dan anggota kelompok lain kemudian menggelar latihan militer di Rumah Singgah Manzil Ahlam .

"Terdakwa juga mempersiapkan peralatan berupa pisau kunai yang dibeli secara daring. Setelah dirasa punya ketahanan fisik dan pisau, terdakwa kemudian memulai melatih tusukan-tusukan dari berbagai arah," terang jaksa.

Menyadari keterlibatannya dalam JAD, lanjut jaksa Herry, Syahrial sempat pula merasa jeri saat jaringan JAD Bekasi yang dipimpin Abu Zee dicokok Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri pada 23 September 2019. Ia merasa dirinya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun sejak saat itu pula, keinginan Syahrial untuk melakukan teror disebut jaksa justru kian membesar karena tidak mau dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kaum yang dinilai kafir.

Juru bicara kepolisian kala itu Dedi Prasetyo dalam keterangan pers pada Oktober 2019 memang sempat mengatakan bahwa Abu Zee dan memiliki hubungan yang cukup dekat, meski baru sekali bertemu.

Pasalnya, Abu Zee disebut merupakan sosok yang menikahkan Syahrial Alamsyah dan Fitri Diana di rumah kontrakannya di Bekasi.

"Sekali bertemu, terus dia (Syahrial) pergi ke Desa Menes," ujar Dedi, dikutip dari laman Detik.com.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.